“Melihat dengan takut pada pelanggaran sekecil apapun, terlatih oleh peraturan-peraturan latihan.” [SANG BUDDHA]
Bagaimana mungkin, bahwa mereka yang hidup di tengah-tengah kenikmatan korupsi, menikmati kenikmatan korupsi, dimangsa oleh pikiran kenikmatan korupsi, ditelan oleh pikiran kenikmatan korupsi, cenderung mencari kenikmatan korupsi, dapat mengetahui, melihat, atau menembus apa yang harus diketahui melalui pelepasan sifat-sifat korup, dilihat melalui pelepasan sifat-sifat korup, dicapai melalui pelepasan sifat-sifat korup, ditembus melalui pelepasan sifat-sifat korup? Itu adalah tidak mungkin. Mereka yang memakai seragam aparatur penegak hukum dan bertugas memberantas korupsi, namun disaat bersamaan “nyambi” korupsi, bukanlah aparatur pemberatasan korupsi, ia adalah koruptor-berseragam.
Nenek-moyang Nusantara, yang sejak abad ke-1 s.d. ke-5 Masehi hingga abad
ke-15 Masehi, membangun diri dan bangsanya dengan panduan cara hidup Buddhisme,
pastilah akan sangat kecewa dan merasa prihatin terhadap generasi penerus
mereka di era modern saat kini. Inilah yang pernah disabdakan oleh Sang Buddha
dalam Sutta Pitaka, Tipitaka : “... jadilah bermoral, terkendali dengan
pengendalian Pāṭimokkha, sempurna dalam perbuatan dan tempat-tempat
yang dikunjungi, dan melihat
dengan takut pada pelanggaran sekecil apapun, terlatih oleh peraturan-peraturan
latihan.” Tidak meremehkan kejahatan maupun pelanggaran sekecil
apapun. Pelanggaran selalu dimulai dari tataran pikiran. Perhatikan apa yang dibabarkan
oleh Sang Buddha, dengan kutipan sebagai berikut:
“Dengan
meninggalkan ketamakan terhadap dunia, ia berdiam dengan pikiran bebas dari
ketamakan; ia memurnikan pikirannya dari ketamakan. Dengan meninggalkan
permusuhan dan kebencian, ia berdiam dengan pikiran yang bebas dari permusuhan,
berbelas kasih demi kesejahteraan makhluk-makhluk hidup; ia memurnikan
pikirannya dari permusuhan dan kebencian. Dengan meninggalkan kelambanan dan ketumpulan, ia
berdiam dengan bebas dari kelambanan dan ketumpulan, mempersepsikan cahaya,
penuh perhatian, dan penuh kewaspadaan; ia memurnikan pikirannya dari
kelambanan dan ketumpulan. Dengan meninggalkan kegelisahan dan penyesalan,
ia berdiam dengan tanpa terganggu dengan pikiran yang damai; ia memurnikan
pikirannya dari kegelisahan dan penyesalan. Dengan meninggalkan keragu-raguan,
ia berdiam setelah melampaui keragu-raguan, kebingungan sehubungan dengan
kondisi-kondisi yang bermanfaat; ia memurnikan pikirannya dari keragu-raguan.”
“Setelah meninggalkan kelima rintangan, ketidak-sempurnaan pikiran ini
yang melemahkan kebijaksanaan, ia berdiam dengan merenungkan jasmani sebagai
jasmani, tekun, penuh kewaspadaan, dan penuh perhatian, setelah menyingkirkan
ketamakan dan kesedihan sehubungan dengan dunia. Ia berdiam dengan merenungkan perasaan sebagai
perasaan ... pikiran sebagai pikiran ... objek-objek pikiran sebagai
objek-objek pikiran, tekun, penuh kewaspadaan, dan penuh perhatian, setelah menyingkirkan
ketamakan dan kesedihan sehubungan dengan dunia.”
Banyak anggota masyarakat kita yang memilih untuk kecanduan dan
bergantung pada zat-zat adiktif seolah tidak bisa hidup tanpa mencandunya,
tidak dapat memahami kebahagiaan orang-orang yang bebas dari candu. Sama halnya,
orang-orang yang tidak terbebas dari korupsi, yang masih tenggelam serta
dicengkeram oleh sifat-sifat korup, tidak akan dapat memahami “kebahagiaan
moralitas” orang-orang yang bebas dari sifat-sifat korup. Kita tidak perlu terobsesi
mencari sensasi kebahagiaan dengan menjadi aparatur pemberantasan korupsi, kita
sudah bisa merasa bahagia dengan “bersih dari korupsi”. Perhatikan perumpamaan
dari Sang Buddha, dengan kutipan sebagai berikut:
“Misalkan, Aggivessana, terdapat sebuah gunung tinggi tidak jauh dari
sebuah desa atau pemukiman, dan dua sahabat meninggalkan desa atau pemukiman
itu dan bersama-sama pergi mendatangi gunung itu. Setelah sampai di sana, salah
satu sahabat tetap berada di kaki gunung sementara yang lainnya akan mendaki ke
puncak gunung. Kemudian sahabat yang berada di kaki gunung akan berkata kepada
sahabat yang berdiri di puncak gunung: ‘Sahabat, apakah yang engkau lihat,
dengan berdiri di puncak gunung?’ Dan yang lainnya menjawab: ‘Dengan berdiri di
puncak gunung, Sahabat, aku melihat taman-taman yang indah, semak belukar yang
indah, padang rumput-padang rumput yang indah, dan kolam-kolam yang indah.’
Kemudian sahabat pertama berkata: ‘Mustahil, Sahabat, tidak mungkin terjadi
bahwa dengan berdiri di puncak gunung engkau dapat melihat taman-taman yang
indah, semak belukar yang indah, padang rumput-padang rumput yang indah, dan
kolam-kolam yang indah.’
“Kemudian sahabat ke dua turun ke kaki gunung, menarik tangan sahabatnya,
dan mendaki ke puncak gunung. Setelah memberinya beberapa saat untuk menarik
nafas, ia bertanya: ‘Baiklah, Sahabat, dengan berdiri di puncak gunung, apakah
yang engkau lihat?’ Dan sahabatnya menjawab: ‘Dengan berdiri di puncak gunung,
Sahabat, aku melihat taman-taman yang indah, semak belukar yang indah, padang
rumput-padang rumput yang indah, dan kolam-kolam yang indah.’ Kemudian yang
lain berkata: ‘Sahabat, baru saja tadi kami mendengar engkau berkata:
“Mustahil, Sahabat, tidak mungkin terjadi bahwa dengan berdiri di puncak gunung
engkau dapat melihat taman-taman yang indah ... kolam-kolam yang indah.”’
Kemudian sahabat pertama menjawab: ‘Karena aku terhalang oleh gunung tinggi ini,
aku tidak melihat apa yang terlihat di sana.’
“Demikian
pula, Aggivessana, Pangeran Jayasena dihalangi, dirintangi, diblokir, dan
diselimuti oleh kumpulan yang lebih besar daripada ini – kumpulan
ketidak-tahuan. Dengan demikian adalah tidak mungkin bahwa Pangeran Jayasena,
yang hidup di tengah-tengah kenikmatan indria, menikmati kenikmatan indria,
dimangsa oleh pikiran kenikmatan indria, ditelan oleh pikiran kenikmatan
indria, cenderung mencari kenikmatan indria, dapat mengetahui, melihat, atau
menembus apa yang harus diketahui melalui pelepasan keduniawian, dilihat
melalui pelepasan keduniawian, dicapai melalui pelepasan keduniawian, ditembus
melalui pelepasan keduniawian.”
Seorang aparatur penegak hukum yang benar-benar konsisten menegakkan
hukum dan memberantas korupsi tanpa tercemar ataupun teracuni oleh sifat-sifat korup,
mampu menahankan godaan materi, barulah layak mendapatkan apresiasi serta
penghormatan. Aparatur yang telah tua bila mati dengan noda-nodanya belum
dihancurkan, maka ia dianggap sebagai seorang aparatur tua yang mengalami “kematian
yang tidak jinak”. Seseorang harus telah mampu men-jinak-kan dirinya terlebih
dahulu, sebelum berupaya untuk menjinakkan seorang koruptor. Perhatikan kembali
sabda Sang Buddha berikut:
“Bhikkhu itu mampu menahankan dingin dan panas, lapar dan haus, dan
kontak dengan lalat, nyamuk, angin, matahari, dan binatang-binatang melata; ia
mampu menahankan ucapan-kasar, kata-kata yang tidak menyenangkan dan perasaan jasmani
yang telah muncul yang menyakitkan, menyiksa, tajam, menusuk, tidak
menyenangkan, menyusahkan, dan mengancam kehidupan. Karena bebas dari
segala nafsu, kebencian, dan delusi, bersih dari kerusakan, ia menjadi layak
menerima pemberian, layak menerima keramahan, layak menerima persembahan, layak
menerima penghormatan, suatu lahan jasa yang tiada taranya bagi dunia.”
“Jika,
Aggivessana, gajah raja itu mati di usia tua dalam keadaan tidak jinak dan
tidak disiplin, maka ia dianggap sebagai seekor gajah tua yang mengalami
kematian yang tidak jinak. Jika gajah raja itu mati di usia pertengahan dalam keadaan tidak jinak
dan tidak disiplin, maka ia dianggap sebagai seekor gajah usia pertengahan yang
mengalami kematian yang tidak jinak. Jika gajah raja itu mati di usia muda
dalam keadaan tidak jinak dan tidak disiplin, maka ia dianggap sebagai seekor
gajah muda yang mengalami kematian yang tidak jinak. Demikian pula,
Aggivessana, jika seorang bhikkhu tua mati dengan noda-nodanya belum
dihancurkan, maka ia dianggap sebagai seorang bhikkhu tua yang mengalami
kematian yang tidak jinak. Jika seorang bhikkhu berstatus menengah mati dengan noda-nodanya belum
dihancurkan, maka ia dianggap sebagai seorang bhikkhu berstatus menengah yang
mengalami kematian yang tidak jinak. Jika seorang bhikkhu yang baru ditahbiskan
mati dengan noda-nodanya belum dihancurkan, maka ia dianggap sebagai seorang
bhikkhu yang baru ditahbiskan yang mengalami kematian yang tidak jinak.
Tugas paling prioritas bagi aparatur
penegak hukum, ialah terlebih dahulu menyingkirkan ketamakan dan kesedihan
sehubungan dengan dunia. Lantas, sejak momen kapankah, aparatur penegak hukum yang
bisa jadi semula menjabat adalah anak muda yang idealis, menjelma korup dan
menjadi bagian dari lingkaran korupsi itu sendiri? Simak penjelasannya oleh
Sang Buddha, dengan kutipan sabda Beliau sebagai berikut, dimana telah ternyata
semua kemunduran / kemerosotan moral dapat bermula dari lima indria dan terutama
indria pikiran yang tidak terjaga alias gagal menjaga pikiran mereka sendiri:
“Ketika, Aggivessana, siswa mulia itu telah
menjadi bermoral ... dan melihat dengan takut pada pelanggaran sekecil
apapun, terlatih dengan menjalankan peraturan-peraturan latihan, kemudian
Sang Tathāgata mendisiplinkannya lebih jauh: ‘Marilah, Bhikkhu, jagalah
pintu-pintu indriamu. Ketika melihat bentuk dengan mata, jangan menggenggam
gambaran dan ciri-cirinya. Karena jika engkau membiarkan indria mata tanpa
terjaga, kondisi-kondisi jahat yang tidak bermanfaat berupa ketamakan dan
kesedihan dapat menyerangmu, latihlah jalan pengendaliannya, jagalah indria
mata, jalankanlah pengendalian indria mata. Ketika mendengar suara dengan
telinga ... Ketika mencium bau-bauan dengan hidung ... Ketika mengecap rasa
dengan lidah ... Ketika menyentuh objek-sentuhan dengan badan ... Ketika
mengenali objek-pikiran dengan pikiran, jangan menggenggam gambaran dan
ciri-cirinya. Karena jika engkau membiarkan indria pikiran tanpa terjaga,
kondisi-kondisi jahat yang tidak bermanfaat berupa ketamakan dan kesedihan
dapat menyerangmu, latihlah jalan pengendalian, jagalah indria pikiran,
jalankanlah pengendalian indria pikiran.’”
Selengkapnya dapat kita simak dalam “Khotbah-Khotbah
Menengah Sang Buddha (Majjhima Nikāya)”, Judul Asli : “The
Middle Length Discourses of the Buddha, A Translation of the Majjhima Nikāya”,
translated from the Pāli to English by Bhikkhu Ñāṇamoli and Bhikkhu Bodhi, Wisdom Publications
(1995); diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Edi Wijaya & Indra
Anggara, penerbit DhammaCitta Press (2013):
©
Hak
Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril,
dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku
Penulis.