(DROP DOWN MENU)

Kiat Merumuskan ACTA VAN DADING yang Efektif dapat Dieksekusi

LEGAL OPINION

Mengapa ACTA VAN DADING Tidak dapat Dieksekusi oleh Pengadilan?

Question: Kami semula mengira, dengan telah dibuatnya “van dading” di pengadilan dan telah dikukuhkan oleh hakim dalam amar putusan ketika kami bersengketa gugat-menggugat dengan lawan bisnis kami, maka sengketa telah usai. Bagai antiklimaks, mengapa “van dading” ini ternyata kini tidak bisa dieksekusi oleh pengadilan, ketika lawan bisnis kami tidak mau mematuhi isi “van dading” ini sekalipun dahulu dibuat dan disepakati bersama-sama?

Brief Answer: Istilah lengkapnya ialah “acta van dading”, dalam artian akta perdamaian yang dirancang serta disetujui oleh para pihak dalam perkara gugatan perdata (antara Penggugat dan pihak Tergugat), dimana isi draf “akta perdamaian di dalam pengadilan” ini kemudian diberi kekuatan mengikat oleh hakim di pengadilan dalam amar putusannya, sehingga sifatnya seketika sebagai “inkracht” (memiliki kekuatan hukum mengikat secara final serta mengikat).

Sebenarnya bukanlah persoalan apakah “acta van dading” bersifat mengikat dan dapat dieksekusi atau tidaknya, namun lebih kepada bagaimana para pihak menyusun rumusan substansi “acta van dading”. Keliru dalam merumuskan substansi “acta van dading”, jadilah sebagaimana banyak dijumpai SHIETRA & PARTNERS dalam praktik di lapangan, berbagai “acta van dading” tidak dapat dieksekusi oleh jurusita pengadilan semata karena substansi rumusannya yang memang tidak memenuhi kaedah hukum acara perdata perihal eksekusi amar putusan.

PEMBAHASAN:

Merujuk pada norma hukum acara perdata di Indonesia maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal eksekusi amar putusan, mengingat pula berbagai preseden sera “best practice” yang ada selama ini, betul bahwa “acta van dading” menjadi lampiran yang dilekatkan dan menjadi satu kesatuan dengan putusan pengadilan, dimana Majelis Hakim dalam amarnya menyatakan agar para pihak yang saling bersengketa untuk mematuhi substansi “acta van dading” yang telah dibuat serta disepakati sendiri oleh para pihak yang saling bersengketa sementara itu Majelis Hakim hanya sekadar mengukuhkannya dengan disertai “irah-irah” yang memiliki fungsi terpenting untuk membuat “acta van dading” seketika berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi secara serta-merta oleh para pihak, dengan atau tanpa perantara pengadilan.

Idealnya, rumusan substansi yang disepakati dalam “acta van dading” dibentuk persis atau setidaknya menyerupai jenis-jenis amar putusan yang selama ini dikenal dalam praktik litigasi gugatan perdata di peradilan, sehingga kental nuansa formal ketimbang dipenuhi kata-kata seremonial, dalam pengertian terdapat jenis-jenis amar, antara lain:

- declaratoir, yakni sekadar mendeklarasikan. Semisal, “Menyatakan Objek Sengketa adalah milik Penggugat”, ataupun seperti “Menyatakan Tergugat telah wanprestasi / ingkar janji terhadap kontrak”. Dalam sengketa gugat-menggugat terkait bisnis, jenis amar ataupun substansi dalam “acta van dading” ini menjadi penting dan cukup krusial, semisal agar salah satu pihak yang mengambil-alih objek sengketa, tidak akan di-kriminalisasi semacam tindak pidana penggelapan. Jenis amar ini, hanya bisa dieksekusi sendiri oleh masing-masing pihak, tidak dapat diperantarai oleh pengadilan maupun jurusita pengadilan bilamana salah satu pihak kembali ingkar janji;

- constitutief, yakni membalik keadaan hukum dari semula menjadi berbeda dari sebelumnya. Semisal, dari eksis menjadi tidak eksis, semula berhak menjadi tidak berhak, mulanya tidak berhutang menjadi berhutang, dari tidak pailit menjadi pailit, dari awalnya sebagai pemilik menjadi dinyatakan sebagai bukan pemilik, dari semula memiliki hubungan hukum menjadi tidak memiliki hubungan hukum seperti “Menyatakan perkawinan putus karena perceraian”. Jenis amar ini pun masih dicirikan oleh pola frasa khas berupa “Menyatakan, batal demi hukum kontrak Nomor ... tanggal ... karena melanggar syarat sah perjanjian”, ataupun seperti “Membatalkan addendum Perjanjian Kerjasama Jasa Konstruksi tertanggal dan diberlakukan kembali perjanjian pokok semula”. Hal ini pun penting, demi terbentuk kepastian hukum antar para pihak; dan

- condemnatoir, yakni hukuman apa yang dijatuhkan bagi pihak yang dikalahkan dalam putusan gugat-menggugat keperdataan, maupun terhadap salah satu pihak dalam “acta van dading”, bilamana salah satu pihak yang terlibat didalamnya tidak mengindahkan amar putusan maupun substansi yang telah mereka sepakati dalam “acta van dading”. Karenanya, ketika merumuskan substansi “acta van dading”, penting untuk dipertimbangkan “the worst case scenario” bilamana pihak lawan ternyata kembali mengingkari substansi kesepakatan dalam “acta van dading”. Bila suatu pihak ingkar janji terhadap kontak / perjanjian, maka yang ingkar janji dapat digugat ke hadapan pengadilan. Namun, bila pihak tersebut kembali cidera janji terhadap kesepakatan dalam “acta van dading” yang rumusannya tidak dapat dieksekusi, maka fatal akibatnya, selamanya tersandera oleh ketidak-pastian hukum bilamana pihak lawan tidak beritikad baik untuk mematuhi apa yang telah disepati olehnya. Ciri khas dari jenis amar putusan ini, ialah frasa “Menghukum pihak Tergugat untuk membayar sejumlah ganti kerugian sejumlah Rp. ...

Merujuk norma hukum acara perdata di Indonesia, hanya jenis amar putusan “condemnatoir” yang dicirikan oleh frasa tegas “Menghukum” inilah, yang satu-satunya dapat dieksekusi lewat perantaraan pengadilan. Dengan kata lain, apapun jenis amar putusan maupun kesepakatan dalam “acta van dading” yang tidak mengandung jenis amar “Menghukum” ini, tidak dapat dieksekusi lewat perantaraan pengadilan. Bila dalam suatu kontrak / perjanjian, belum tertuang “the worst case scenario”, karena masing-masing pihak masih menekankan itikad baik dan kepercayaan, maka bila dikemudian hari telah ternyata salah satu pihak melakukan cidera janji (wanprestasi), maka pemenuhan hak dan pemulihan kerugian salah satu pihak dalam perjanjian tersebut dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan melawan rekannya yang telah ingkar janji demikian.

Namun, akan sangat fatal bilamana pihak tersebut tidak belajar dari pengalaman buruknya, bahwasannya pihak seberang telah pernah ingkar janji, sehingga semestinya rumusan atau rancangan substansi dalam “acta van dading” haruslah lebih mengakomodir “the worst case scenario” yang sebelumnya abai diatur dalam kontrak / perjanjian. Bila pihak seberang menolak menyepakati draf “acta van dading” yang mengakomodasi “the worst case scenario” ini, maka pihak Penggugat tidak perlu memaksakan diri membentuk “acta van dading”, dan biarkanlah pengadilan memutus hingga “inkracht” sebagaimana isi tuntutan dalam pokok surat gugatan perdata (petitum) semula, sehingga sifatnya lebih pasti dan lebih jelas muaranya, tidak bagaikan “beli kucing dalam karung”.

Pihak lawan yang paham hukum acara perdata serta kendala dibalik eksekusi “acta van dading”, memahami betul kelemahan “acta van dading” yang jamak kita jumpai dalam praktik di peradilan perkara perdata. Mereka, akan cenderung dengan mudahnya menyepakati dan menyetujui apapun substansi dalam draf “acta van dading” yang TIDAK MENGANDUNG jenis amar “condemnatoir”—sehingga sewaktu-waktu dapat dengan bebasnya kembali dilanggar serta tidak perlu diindahkan selain sekadar “manis di atas kertas” serta “memberi harapan palsu” yang menjelma “macam ompong menang di atas kertas”.

Litigator pihak Tergugat yang nakal, serta cerdik namun kurang beretika, akan cenderung membujuk pihak Penggugat untuk membuat “acta van dading”, dimana ketika didapati bahwa pihak Penggugat merumuskan draf “acta van dading” tanpa disertai amar “condemnatoir”, maka dapat dipastikan pihak Tergugat akan setuju dan sepakat dengan mudahnya, sebuah “kemenangan besar” bagi Tergugat yang disaat bersamaan merupakan “kekalahan besar” bagi pihak Penggugat yang tersandera dan terkunci untuk selamanya—terjerumus dalam “memang diatas kertas”, permanen dimana tiada lagi terbuka ruang upaya hukum. Sefatal itulah, “acta van dading” yang tidak diperlengkapi “taring”.

Itulah sebabnya mengapa, jamak kita jumpai kasus-kasus dimana rumusan substansi pada “acta van dading” bersifat “non executable”. Bagai bermain catur di atas papan catur, seorang litigator yang baik harus serta dituntut untuk mempersiapkan “the worst case scenario” dengan tidak boleh menaruh dugaan terlampau optimis terhadap itikad pihak seberang yang terbukti telah pernah ingkar janji dalam kesempatan sebelumnya. “Acta van dading” wajib bersifat lebih tertaji dan lebih bertaring rumusan substansinya ketimbang kontrak / perjanjian semula yang sebelumnya terbukti telah pernah dilanggar oleh pihak Tergugat.

Singkatnya, rumuskanlah substansi “acta van dading” sebagaimana amar putusan pengadilan pada umumnya, lengkap dengan jenis amar “condemnatoir” yang diciri-khaskan dengan frasa “Menghukum ...”—dimana tanpa frasa tersebut, maka “acta van dading” menjelma “non executable”, dan sia-sialah semua perjuangan dan upaya hukum yang telah ditempuh, disamping tertutup sudah segala upaya hukum lainnya. Demikian fatalnya semata karena keliru merumuskan draf “acta van dading”, menjadikan kemenangan besar pihak lawan yang kembali dengan bebasnya ingkar janji untuk kedua kalinya tanpa lagi dapat dituntut secara legal formil.

Sebagai rekomendasi dari SHIETRA & PARTNERS, jangan sungkan membuat rumusan “acta van dading” yang bersifat “condemnatoir” yang direpresentasikan lewat keberadaan frasa “Menghukum”. Sekali lagi, jangan paksakan diri bila pihak lawan tidak bersedia menyepakati substansi pada draf “acta van dading” yang tegas dan eksplisit (tidak sumir) demikian. Bila pihak lawan tidak bersedia untuk bersepakat pada draf “acta van dading” yang mengandung ketegasan demikian, maka biarkanlah pengadilan memutus perkara gugatan perdata sebagaimana pokok tuntutan semula (“petitum”) dalam surat gugatan, bukan memaksakan diri mengikatkan diri dalam “acta van dading” yang tidak sempurna rumusannya demikian.

Lantas, bagaimana merumuskannya? Jawabannya ialah sama seperti ketika Anda merumuskan “petitum” dalam surat gugatan, dituangkan ke dalam draf “acta van dading”. Dengan kata lain, “acta van dading” adalah putusan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang saling bersepakat untuk mengikatkan diri pada draf “acta van dading” yang mereka buat sendiri, hanya saja dikukuhkan oleh pengadilan dengan dibubuhkan “irah-irah” serta seketika memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dieksekusi secara serta-merta.

Atau, dengan bahasa yang lebih mudah dipahami, rumusan substansi pada draf “acta van dading” adalah “petitum yang lebih ringan tuntutannya”. Lihatlah serta rujuk kembali “petitum” dalam surat gugatan Anda, maka draf dalam “acta van dading” harus persis seperti “petitum” dalam surat gugatan Anda semula itu, hanya saja lebih ringan pokok tuntutannya sesuai kesepakatan para pihak yang bersengketa, semisal dari semula “petitum” surat gugatan menuntut, “Menghukum Tergugat membayar ganti-kerugian senilai Rp. 10.000.000.000”, dapat disepakati dalam draf “acta van dading” menjadi seperti “Menghukum Tergugat membayar ganti-kerugian senilai Rp. 5.000.000.000”.

Selebihnya, tergantung pada kerelaan para pihak. Untuk membentuk kesepakatan dalam sengketa, sebuah “win win solution” haruslah berupa para pihak saling mundur satu langkah agar tercipta tawar-menawar dan ditutup dengan sebuah “deal”, saling mengalah dengan setidaknya tidak jatuh dalam kondisi “petitum” semula dalam surat gugatan rasanya sudah cukup menguntungkan bagi pihak Tergugat yang cukup berpikiran terbuka ketika menyadari kekeliruan pihak dirinya sehingga bermuara pada gugat-menggugat.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.