Sertifikat Tanahnya Ada namun Lokasi Objeknya Tidak Jelas dan Tidak Pasti, CACAT HUKUM

Sekalipun SHM, SHGU, SHGB-nya Ada, namun Lokasi Persis Bidang Tanahnya dimanakah?

Sertifikat Hak Atas Tanahnya Ada dan Asli, namun Objek Tanahnya Tidak Jelas = Sertifikat Tanah ABAL-ABAL

Ketika Anda hendak membeli sebidang tanah, pertama-pertama pahamilah bahwa siapapun yang hendak menjualnya kepada Anda, bisa membuat klaim sepihak semudah mengaku-ngaku “kebun itu adalah SHM milik saya”, “ladang itu adalah SHGU milik saya”, “gunung itu adalah SHGB milik saya”, “sawah ini adalah SHM milik saya”. Pertanyaannya ialah, sekalipun benar pihak yang hendak menjualnya adalah pemegang dan pemilik sah atas sertifikat hak atas tanah dan sertifikat tanah tersebut benar eksis adanya, namun lokasi pasti objeknya DIMANAKAH?

Untuk memudahkan pemahaman, peristiwa sebagaimana dalam ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 613 PK/Pdt/2024 tanggal 29 Agustus 2024 berikut kerap terjadi dalam praktek realita di lapangan yang berujung pada sengketa hukum pidana maupun perdata, dimana dapat dijadikan pembelajaran berharga, perkara antara:

- PT Sunindo Primaland yang diwakili oleh LISA SUNDORO HOSEA selaku Direktur, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat; melawan

1. MOH. SA’I; dan 2. H. MUKODIR, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali semula Para Tergugat.

Penggugat dalam gugatannya, memohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

- Menyatakan bahwa HGB Nomor 1, atas nama PT Sunindo Primaland luas ± 27.803 m2 (dalam sertifikat), tetapi luas sesungguhnya lebih dari ± 29.000 m2, terletak di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas:

- Sebelah utara : jalan,

- Sebelah timur : HGB Nomor 1461,

- Sebelah selatan: Sungai Cantel,

- Sebelah barat : HGB Nomor 1462,

adalah milik sah dari PT Sunindo Primaland (Penggugat);

- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menempati dan menguasai tanah sengketa tanpa izin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera meninggalkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bersih, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah memberikan Putusan Nomor 62/Pdt.G/2004/PN.Sda tanggal 30 September 2004, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa saksi dari BPN Sidoarjo yang bernama M. Syukur, di persidangan ia mengatakan secara tegas bahwa ia bisa menunjukkan secara pasti lokasi tanah sesuai dengan Sertifikat HGB Nomor 1 tahun 1996, ternyata pada saat dilaksanakan pemeriksaan setempat kedua, yaitu pada tanggal 9 September 2004, waktu Majelis Hakim memberi waktu kepada saksi M. Syukur untuk menunjukkan lokasi sebagaimana yang dimaksud Sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996, ternyata saksi M. Syukur juga tidak bisa menunjukkan secara pasti, tanah yang dimaksud bersertifikat HGB Nomor 1 tahun 1996, bahkan anehnya saksi M. Syukur menunjukkan lokasi tanah, bukan di lokasi wilayah Segorotambak, melainkan di lokasi wilayah Tambaksawah. Sungguh sangat ironis sertifikat HGB Nomor 1 tahun 1996 yang secara tegas dinyatakan di wilayah Desa Segorotambak, namun yang ditunjuk saksi M. Syukur di wilayah Tambaksawah;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Sertifikat HGB Nomor 1 tahun 1996 adalah sertifikat yang memiliki cacat hukum yaitu ada sertifikat, namun tidak jelas dimana letak tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996;

“MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Pada tingkat Banding, putusan di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 134/PDT/2005/PT.SBY, tanggal 2 Juni 2005.

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung selanjutnya memberikan Putusan Nomor 2362 K/Pdt/2005, tanggal 15 Juli 2008, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti sudah tepat tidak salah menerapkan hukum;

“Bahwa Penggugat / PT. Sunindo Primaland tidak dapat membuktikan bahwa tanah yang tercantum dalam SHGB No. 1 tersebut, terletak sesuai dengan daftar yang dicantumkan dalam SHGB tersebut yaitu di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo tetapi saksi M. Syukur / BPN menunjuk lokasi lain yaitu di Desa Tambak sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;

“Bahwa adanya surat dari Sekretaris Daerah No. 140/106/404.1.1.1/2005, tanggal 12 Januari 2005, yang menerangkan batas-batas Segorotambak dengan Tambak sawah adalah Sungai Cantel, tidak menggambarkan kejelasan yang sebenarnya karena keduanya berbeda Kecamatan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat : LISA SUNDORO HOSEA tersebut harus ditolak;

“MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Lisa Sundoro Hosea tersebut;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung dalam register Nomor 580 PK/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ternyata bukti-bukti bertanda PK-I, PK-II dan PK-III tersebut adalah berupa putusan kasasi, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama berisi putusan atas status objek perkara yang tidak sama dengan objek perkara a quo sehingga bukan bukti yang bersifat menentukan;

- Bahwa sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Juris / Judex Facti letak tanah dalam perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996 adalah tidak jelas sehingga Sertifikat HGB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali LISA SUNDORO HOSEA tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Lisa Sundoro Hosea tersebut;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk kali-keduanya, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali kedua yang diterima tanggal 28 Desember 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Kedua mendalilkan terdapat 2 (dua) putusan yang saling bertentangan antara:

- Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 62/Pdt.G/2004/PN Sda., tanggal 30 September 2004 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 134/PDT/2005/PT SBY, tanggal 2 Juni 2005 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2362 K/Pdt/2005, tanggal 15 Juli 2008 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017,

- Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 121/Pdt.G/2012/PN Sda., tanggal 24 Oktober 2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 555/Pdt/2014/PT SBY, tanggal 9 Desember 2014 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 1803 K/Pdt/2015, tanggal 26 November 2015,

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan peninjauan kembali kedua tidak dapat dibenarkan, oleh karena kedua putusan yang didalilkan saling bertentangan tersebut ternyata menyangkut objek sengketa yang berbeda dan yang dipermasalahkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua adalah mengenai pertimbangan hukum kedua putusan tersebut;

“Bahwa dalam perkara a quo telah diputus oleh Judex Juris dalam tingkat kasasi dan pemeriksaan peninjauan kembali telah dipertimbangkan dengan benar bahwa Penggugat / PT Sunindo Primaland tidak dapat membuktikan kalau tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 telah sesuai dengan daftar yang dicantumkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut yaitu di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tetapi saksi M. Syukur / Badan Pertanahan Nasional menunjuk lokasi lain, yaitu di Desa Tambah Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua HARTONO SUNDORO HOSEA tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua HARTONO SUNDORO HOSEA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS