Sekalipun SHM, SHGU, SHGB-nya Ada, namun Lokasi
Persis Bidang Tanahnya dimanakah?
Sertifikat Hak Atas Tanahnya Ada dan Asli, namun Objek Tanahnya Tidak Jelas = Sertifikat Tanah ABAL-ABAL
Ketika Anda hendak membeli sebidang tanah, pertama-pertama pahamilah bahwa siapapun yang hendak menjualnya kepada Anda, bisa membuat klaim sepihak semudah mengaku-ngaku “kebun itu adalah SHM milik saya”, “ladang itu adalah SHGU milik saya”, “gunung itu adalah SHGB milik saya”, “sawah ini adalah SHM milik saya”. Pertanyaannya ialah, sekalipun benar pihak yang hendak menjualnya adalah pemegang dan pemilik sah atas sertifikat hak atas tanah dan sertifikat tanah tersebut benar eksis adanya, namun lokasi pasti objeknya DIMANAKAH?
Untuk memudahkan pemahaman, peristiwa sebagaimana
dalam ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa
tanah register Nomor 613 PK/Pdt/2024 tanggal 29 Agustus 2024 berikut kerap
terjadi dalam praktek realita di lapangan yang berujung pada sengketa hukum
pidana maupun perdata, dimana dapat dijadikan pembelajaran berharga, perkara
antara:
- PT Sunindo Primaland yang diwakili
oleh LISA SUNDORO HOSEA selaku Direktur, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali
semula Penggugat; melawan
1. MOH. SA’I; dan 2. H. MUKODIR,
selaku Para Termohon Peninjauan Kembali semula Para Tergugat.
Penggugat dalam gugatannya, memohon kepada
Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa HGB Nomor 1,
atas nama PT Sunindo Primaland luas ± 27.803 m2 (dalam sertifikat), tetapi luas
sesungguhnya lebih dari ± 29.000 m2, terletak di Desa Segorotambak, Kecamatan
Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : jalan,
- Sebelah timur : HGB Nomor
1461,
- Sebelah selatan: Sungai
Cantel,
- Sebelah barat : HGB Nomor
1462,
adalah milik sah dari PT
Sunindo Primaland (Penggugat);
- Menyatakan bahwa perbuatan
Para Tergugat menempati dan menguasai tanah sengketa tanpa izin dari Penggugat
adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau
siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera meninggalkan tanah
sengketa dalam keadaan kosong dan bersih, bilamana perlu dengan bantuan alat
kekuasaan negara.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Sidoarjo telah memberikan Putusan Nomor 62/Pdt.G/2004/PN.Sda tanggal 30 September
2004, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa saksi dari
BPN Sidoarjo yang bernama M. Syukur, di persidangan ia mengatakan secara tegas
bahwa ia bisa menunjukkan secara pasti lokasi tanah sesuai dengan Sertifikat
HGB Nomor 1 tahun 1996, ternyata pada saat dilaksanakan pemeriksaan setempat
kedua, yaitu pada tanggal 9 September 2004, waktu Majelis Hakim memberi waktu
kepada saksi M. Syukur untuk menunjukkan lokasi sebagaimana yang dimaksud Sertifikat
HGB Nomor 1 Tahun 1996, ternyata saksi M. Syukur juga tidak bisa menunjukkan
secara pasti, tanah yang dimaksud bersertifikat HGB Nomor 1 tahun 1996, bahkan
anehnya saksi M. Syukur menunjukkan lokasi tanah, bukan di lokasi wilayah
Segorotambak, melainkan di lokasi wilayah Tambaksawah. Sungguh sangat ironis
sertifikat HGB Nomor 1 tahun 1996 yang secara tegas dinyatakan di wilayah Desa
Segorotambak, namun yang ditunjuk saksi M. Syukur di wilayah Tambaksawah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Sertifikat
HGB Nomor 1 tahun 1996 adalah sertifikat yang memiliki cacat hukum yaitu ada
sertifikat, namun tidak jelas dimana letak tanah sebagaimana dimaksud dalam
Sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996;
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;”
Pada tingkat Banding, putusan di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Surabaya dengan Putusan Nomor 134/PDT/2005/PT.SBY, tanggal 2 Juni 2005.
Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung selanjutnya
memberikan Putusan Nomor 2362 K/Pdt/2005, tanggal 15 Juli 2008, dengan pertimbangan
hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, karena judex facti sudah tepat tidak salah menerapkan
hukum;
“Bahwa Penggugat / PT. Sunindo
Primaland tidak dapat membuktikan bahwa tanah yang tercantum dalam
SHGB No. 1 tersebut, terletak sesuai dengan daftar yang dicantumkan dalam
SHGB tersebut yaitu di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo
tetapi saksi M. Syukur / BPN menunjuk lokasi lain yaitu di Desa Tambak sawah,
Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
“Bahwa adanya surat dari
Sekretaris Daerah No. 140/106/404.1.1.1/2005, tanggal 12 Januari 2005, yang
menerangkan batas-batas Segorotambak dengan Tambak sawah adalah Sungai Cantel,
tidak menggambarkan kejelasan yang sebenarnya karena keduanya berbeda Kecamatan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat : LISA SUNDORO
HOSEA tersebut harus ditolak;
“MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: Lisa Sundoro Hosea tersebut;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung dalam register Nomor 580 PK/Pdt/2017
tanggal 19 Oktober 2017, membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
- Bahwa alasan peninjauan
kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama
bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ternyata
bukti-bukti bertanda PK-I, PK-II dan PK-III tersebut adalah berupa putusan
kasasi, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama berisi
putusan atas status objek perkara yang tidak sama dengan objek perkara a quo
sehingga bukan bukti yang bersifat menentukan;
- Bahwa sebagaimana
dipertimbangkan oleh Judex Juris / Judex Facti letak
tanah dalam perkara a quo sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat HGB Nomor 1
Tahun 1996 adalah tidak jelas sehingga Sertifikat HGB tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali LISA SUNDORO HOSEA tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Lisa Sundoro Hosea
tersebut;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali untuk kali-keduanya, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan
memori peninjauan kembali kedua yang diterima tanggal 28 Desember 2023 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali
Kedua mendalilkan terdapat 2 (dua) putusan yang saling bertentangan antara:
- Putusan Pengadilan Negeri
Sidoarjo Nomor 62/Pdt.G/2004/PN Sda., tanggal 30 September 2004 juncto Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 134/PDT/2005/PT SBY, tanggal 2 Juni 2005
juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2362 K/Pdt/2005, tanggal
15 Juli 2008 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2017, tanggal 19
Oktober 2017,
- Putusan Pengadilan Negeri
Sidoarjo Nomor 121/Pdt.G/2012/PN Sda., tanggal 24 Oktober 2013 juncto Putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 555/Pdt/2014/PT SBY, tanggal 9 Desember 2014
juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 1803 K/Pdt/2015, tanggal 26
November 2015,
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan peninjauan
kembali kedua tidak dapat dibenarkan, oleh karena kedua putusan yang didalilkan
saling bertentangan tersebut ternyata menyangkut objek sengketa yang berbeda
dan yang dipermasalahkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua adalah mengenai
pertimbangan hukum kedua putusan tersebut;
“Bahwa dalam perkara a quo
telah diputus oleh Judex Juris dalam tingkat kasasi dan pemeriksaan peninjauan
kembali telah dipertimbangkan dengan benar bahwa Penggugat / PT Sunindo
Primaland tidak dapat membuktikan kalau tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor 1 telah sesuai dengan daftar yang dicantumkan dalam
Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut yaitu di Desa Segorotambak, Kecamatan
Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tetapi saksi
M. Syukur / Badan Pertanahan Nasional menunjuk lokasi lain, yaitu di Desa Tambah Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua HARTONO SUNDORO HOSEA tersebut harus
ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua HARTONO
SUNDORO HOSEA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
