Pertolongan Pertama ketika Dituduh / Dilaporkan / Digugat MENYEROBOT TANAH Milik Tetangga yang Berbatasan
Question : Ada tetangga yang mengadukan kami dengan tudingan menyerobot lahan milik mereka. Kami diancam akan dipidanakan ataupun digugat (perdata). Apakah yang dapat kami lakukan untuk antisipasi dan mitigasi resiko peristiwa tuduhan demikian?
Brief Answer : Pada prinsipnya, baik itu peta pendaftaran, gambar
ukur, maupun data-data ukur dalam suatu Buku Tanah yang menjadi arsip BPN maupun
sertifikat tanah (salinan Buku Tanah) yang dipegang oleh pemegang hak, dapat
diperbaiki / dikoreksi dikemudian hari oleh pejabat BPN. Ajukan permohonan
“pengukuran pengembalian batas” ke Kantor Pertanahan setempat, karena memang otoritas
dibidang pertanahan terkait “data fisik” suatu sertifikat hak atas tanah ialah
BPN atau jajaran Kantor Pertanahan dibawahnya selaku penerbit sertifikat tanah
dimaksud—bukan polisi juga bukan kalangan hakim di pengadilan, sehingga
penyidik atas aduan penyerobotan lahan pun akan merekomendasikan pihak pelapor
untuk mengurus mekanisme “pengukuran pengembalian batas” ke BPN dimana berita
acaranya menjadi barang bukti bagi penyidik untuk menindak-lanjuti aduan.
Permohonan pengukuran bidang tanah dapat diajukan sewaktu-waktu
oleh pihak yang berkepentingan, dengan tujuan salah satunya yakni untuk : “pengembalian
batas” maupun untuk keperluan permohonan pengukuran untuk objek yang menjadi
perkara di pengadilan (sengketa perdata gugat-menggugat) dan/atau melaksanakan
putusan pengadilan (keperluan sita-eksekusi putusan). Tidak jarang, berbekal Berita
Acara Pengukuran Pengembalian Batas, pihak Tergugat balik-menggugat pihak
Penggugat dimana gugatan-balik dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan
karena Hakim mengikuti hasil penilaian pengukuran oleh BPN selaku otoritas
pertanahan yang paling kompeten / berwenang menentukan ada atau tidaknya
persinggungan antar bidang tanah yang telah terdaftar.
Bidang tanah menjadi objek perkara di pengadilan,
pengukuran dapat dilakukan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk
memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan—permohonan
pengukuran bidang tanah didahului dengan salinan resmi surat dari pengadilan
atas permintaan hakim yang memeriksa perkara, serta identitas pemohon baik itu
Penggugat ataupun pihak Tergugat yang memohon pengukuran oleh petugas-ukur dari
Kantor Pertanahan setempat.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN
TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG
PENDAFTARAN TANAH
Pasal 35B
(1) Perubahan dan/atau
pembatalan Peta Bidang Tanah dapat dilakukan berdasarkan:
a. rekomendasi panitia
pemeriksaan tanah;
b. permohonan dari pemilik
tanah dan/atau keberatan dari pihak yang berbatasan, yang
ditindaklanjuti dengan penetapan batas dan pengukuran kembali;
c. berita acara hasil reviu
kajian teknis dan prosedur pengukuran dan pemetaan bidang yang telah ditetapkan
atau kajian teknis lainnya dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor
Wilayah, Direktur yang membidangi pengukuran dan pemetaan kadastral atau Direktur
yang membidangi penetapan hak atau pejabat yang ditunjuk; dan
d. penyelesaian dari sengketa
penguasaan dan kepemilikan bidang tanah dimaksud.
(2) Peta Bidang Tanah tetap
berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan fisik bidang tanah.
Pasal 41A
(1) Dalam hal perbaikan peta
pendaftaran, Gambar Ukur, dan data-data ukur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, dapat dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemeriksaan tanah;
b. perbaikan / peningkatan
kualitas data pertanahan;
c. permohonan Pemegang Hak atau
pihak yang bersangkutan;
d. penyelesaian sengketa
dan/atau konflik; dan
e. putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acaranya.
Pasal 43
(1) Bidang tanah yang telah
terdaftar namun belum terpetakan wajib dipetakan (plotting) pada peta
pendaftaran tanah.
(2) Dalam
hal terdapat bidang tanah terdaftar yang belum tepat terpetakan posisi bidang
tanahnya pada peta pendaftaran tanah, wajib dipetakan kembali (re-plotting).
(3) Pemetaan (plotting) maupun
pemetaan kembali (re-plotting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan / peningkatan
kualitas data pertanahan;
b. permohonan dari pihak yang
bersangkutan; atau
c. kegiatan lainnya dalam
rangka pelaksanaan pelayanan elektronik.
Pasal 74
Permohonan pengukuran bidang tanah diajukan dalam rangka:
a. persiapan permohonan hak
baru, seperti pengukuran bidang tanah, pulau kecil dan wilayah perairan;
b. pemecahan, pemisahan, dan
penggabungan bidang tanah;
c. pengembalian batas;
d. penataan batas dalam rangka
konsolidasi tanah;
e. inventarisasi pemilikan dan
penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. permohonan pengukuran
untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan dan/atau melaksanakan putusan
pengadilan; atau
g. lain-lain dengan persetujuan
Pemegang Hak.
Pasal 74A
(1) Dalam
hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pengukuran dapat dilakukan atas
permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk memastikan letak dan batas tanah
objek gugatan yang sedang diperkarakan.
(2) Permohonan pengukuran
bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan
resmi surat dari pengadilan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara; dan
b. identitas pemohon.
(3) Biaya atas pengukuran
dibebankan kepada pihak penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. sengketa batas antarpihak
yang berbatasan maka penunjukan batas wajib dilakukan oleh para pihak yang
berperkara; atau
b. sengketa penguasaan dan
kepemilikan maka penunjukan batas wajib dilakukan oleh pihak penggugat.
(5) Pelaksanaan pengukuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak penggugat wajib menghadirkan para
pihak yang berbatasan.
(6) Hasil pengukuran bidang
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Bidang Tanah dengan
menggunakan nomor identifikasi sementara dan diberikan catatan bahwa pengukuran
dilakukan dalam rangka permohonan pengadilan atas objek gugatan yang sedang
diperkarakan.
(7) Dalam hal objek perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang telah diterbitkan
Sertipikat atas nama bukan para pihak yang berperkara atau merupakan tanah aset
Instansi Pemerintah / Pemerintah Daerah / Badan Usaha Milik Negara / Badan
Usaha Milik Daerah maka hakim yang menangani perkara menghadirkan pemilik
Sertipikat atau pengguna / pengelola tanah aset Instansi Pemerintah / Pemerintah
Daerah / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah.
(8) Dalam hal objek perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terdapat putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap maka nomor identifikasi sementara yang telah
diberikan tidak dapat menjadi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS ilustrasikan
cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa batas kepemilikan
tanah register Nomor 242 K/Pdt/2016 tanggal 18 Januari 2017, perkara antara:
1. GALLIRI, 2. SUBAEDAH, sebagai
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan
- KADIR RESA, sebagai Termohon
Kasasi dahulu Tergugat I; dan
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN cq. KEPALA SEKSI SURVEI
PENGUKURAN DAN PEMETAAN, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Para Penggugat merupakan pasangan suami-istri
yang membeli sebidang tanah pada tahun 1972 seluas ± 2 ha. Tahun 1991, Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Subaedah
(Penggugat II) seluas 19.503 m2. Tahun 2007, Tergugat I membeli sebagian tanah milik
Para Penggugat yang masuk didalam Sertifikat Hak Penggugat tersebut, seluas ±
2.000 m2. Lokasi yang dibeli dari Para Penggugat letaknya di sebelah Selatan
objek sengketa.
Pertengahan tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Luwu
melakukan Proyek Pencetakan Sawah Baru di atas tanah kebun milik Para Penggugat
sedangkan tanaman-tanaman perkebunan milik Para Penggugat yang tumbuh di atas
objek tersebut dibabat untuk kepentingan proyek tersebut. Setelah Proyek
Pencetakan Sawah Baru selesai sekitar bulan Desember 2012, semula objek
tersebut berupa kebun dan kini berubah menjadi sawah, akan tetapi tanpa seizin
Para Penggugat, telah ternyata Tergugat I melakukan penguasaan di atas objek
tersebut serta mengambil kayu bitti sebanyak 3 kubik dan kayu bance sebanyak 2 kubik
milik Para Penggugat bekas tebangan Proyek Pencetakan Sawah Baru serta menanam
padi di atas tanah milik Penggugat. Dimana objek yang diserobot Tergugat I ialah
seluas ± 13.000 m2.
Terhadap penyerobotan dan pencurian kayu oleh Tergugat
I, maka Para Penggugat melaporkan perbuatan tersebut ke Kepala Desa dan Kepolisian.
Untuk kepentingan penyelidikan atas Laporan Pidana Penggugat II, Penyidik
Kepolisian Resort Luwu meminta kepada Tergugat II untuk melakukan pengukuran
Pengembalian Batas terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama Subaedah. sedangkan
biaya pengukuran Pengembalian Batas sebesar sepenuhnya ditanggung oleh Subaedah
sebagai Pemohon.
Tergugat II (BPN) melakukan pengukuran
pengembalian batas namun di lapangan pengukurannya dilakukan sudah tidak sesuai
dengan data fisik di lapangan berdasarkan data pengukuran awal sebagaimana
tercantum dalam Gambar Situasi dan Gambar Ukur yang menjadi dasar penerbitan
SHM milik Penggugat. Pengukurannya dilakukan diluar dari objek Sertifikat Hak
Milik, dimana Tergugat II pengukurannya tidak menyentuh atau menghindari objek
sengketa yang diserobot oleh Tergugat I, justru pihak Tergugat II melakukan
pengukuran ke arah sebelah Timur melewati sungai kecil dimana tanah tersebut
pada saat dilakukan pengukuran Tahun 1989 untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik
tahun 1991 belum dimiliki oleh Para Penggugat, dimana pada 1993 tanah tersebut barulah
dibeli Para Penggugat dari pemilik sebelumnya.
Penggugat melakukan keberatan dan meminta kepada
Tergugat II menghentikan proses pengukuran, sehingga kegiatan pengukuran dihentikan
dan proses pengembalian batas tidak tuntas. Juni 2014, Penggugat baru
mengetahui bahwa Tergugat II telah mengeluarkan Berita Acara Pelaksanaan Tugas
Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara Pengukuran Pengembalian
Batas. Penggugat selaku Pemohon Pengembalian Batas atas Sertifikat Hak Milik,
dimana sampai saat ini oleh Tergugat II tidak pernah diberi tahu atau disampaikan
tembusan dari hasil pengukuran Pengembalian Batas yang dimohonkan oleh
Penggugat II.
Tergugat II didalam Berita Acara Pengukuran
Pengembalian Batas point IV.2 menyatakan “Telah terpasang patok batas besi I
sampai dengan XII yang berdiri di atas batas”, meski faktanya Tergugat II tidak
pernah melakukan pemasangan patok dimaksud. Dengan dasar Berita Acara
Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan yang dibuat oleh Tergugat II
tersebut, maka Tergugat II memerintahkan kepada Tergugat I untuk tetap
menguasai objek sengketa dengan alasan objek tersebut tidak masuk didalam
Sertifikat Hak Milik atas nama Subaedah (Penggugat II).
Penggugat menilai, Surat Berita Acara Pelaksanaan
Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara Hasil Pengukuran
Pengembalian Batas yang diterbitkan oleh Tergugat II, dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah karena tidak sesuai
dengan data fisik lapangan dan tidak sesuai pula data pengukuran awal yang
tercantum di dalam Gambar Ukur yang menjadi dasar penerbitan SHM milik
Penggugat serta tidak pernah diletakkan batas tanah (patok), sehingga cacat
hukum. Perbuatan Tergugat II yang memerintahkan Tergugat I untuk tetap mengusai
objek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat. Adapun
pokok tuntutan dalam Surat Gugatan Penggugat (petitum), yakni:
- Menyatakan bahwa tanah objek
sengketa seluas ± 13.000 m2 yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah
objek dari Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty atas nama Subaedah (Penggugat
II);
- Bahwa atas tindakan dan
perbuatan dari Tergugat I yang menyerobot serta menguasai objek sengketa milik
Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk
membayar kerugian materil pada Para Penggugat dari harga penjualan kayu Bitti
dan kayu bance milik Para Penggugat yang diambil oleh Tergugat I dari tanah
objek sengketa;
- Menyatakan bahwa Berita Acara
Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara
Pengukuran Pengembalian Batas atas Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty
Tahun 1991 atas nama Subaedah yang dikeluarkan oleh Tergugat II, prosesnya adalah
cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan
Tergugat II yang memerintahkan Tergugat I menguasai objek sengketa milik Para
Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk
mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan
sempurnah tanpa syarat;
- Menyatakan bahwa segala
surat-surat yang terbit di atas objek sengketa atas nama Tergugat I dinyatakan
tidak berlaku, batal dan tidak berkekuatan hukum;
Adapun sanggahan dari pihak Tergugat,
Penggugatlah yang menyerobot dan merusak kebun buah milik Tergugat, sebelum
kemudian Tergugat melaporkan-balik pihak Penggugat ke Kepolisian. Dengan adanya
laporan balik dari pihak Penggugat maupun laporan-balik dari pihak Tergugat, setelah
berkoordinasi pihak penyidik menyimpulkan / menyarankan kepada Penggugat melalui
kuasanya agar berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Luwu dan pihak penyidik
untuk dilakukanlah pengukuran-ulang terhadap tanah yang ada dalam SHM Nomor
49/1991 an. Subaedah yang dijadikan dasar tuduhan, dan oleh karena itu Penggugat
melalui kuasanya mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Luwu untuk
dilakukan pengukuran-ulang.
Maret 2013, pihak BPN Kabupaten Luwu melakukan
pengukuran atas tanah milik Penggugat, akan tetapi pengukuran pada hari itu
tidak tuntas dan hanya terpasang beberapa patok karena terlanjur sore, oleh
karena satu dan lain hal, pengukuran untuk kedua kalinya agak terlambat,
kemudian pada tanggal 3 Oktober 2013, dilakukan pengukuran yang kedua, dan
hasilnya sebagaimana dalam Berita Acara Pelaksanaan Tugas Pelaksanaan Sengketa
Pertanahan, dimana dari hasil pengukuran-ulang dan pemasangan patok-patok, terlihat
gambar dan luas sama dengan hasil pengukuran semula yang ada dalam SHM Nomor
49/1991, dimana tanah yang disengketakan tidak masuk dalam SHM Nomor 49/1991 an. Subaedah.
Hasil pengukuran-ulang atas tanah Tergugat
Rekonvensi yang ada dalam SHM Nomor 49/1991 yang dijadikan dasar tuntutan Penggugat
disampaikan kepada penyidik Polres Luwu di Belopa, dan dengan dasar hasil
pengukuran-ulang oleh BPN Kabupaten Luwu dijadikan dasar oleh penyidik untuk
tidak melanjutkan / tidak memproses lagi laporan polisi an. pelapor Subaedah (Penggugat).
Dengan hasil pengukuran-ulang yang dilakukan oleh
BPN Kabupaten Luwu tersebut, Penggugat bukannya menyadari akan ambisi dan keinginannya
untuk memiliki objek yang kini disengketakan, akan tetapi justru sifat dan
kelakuannya tambah emosional, dimana pada tanggal 14 April 2014 Penggugat melakukan
lagi perbuatan melawan hukum dengan cara menyemprot dengan obat pembakar
tanaman padi milik Tergugat yang ditanam oleh Tergugat di atas sebagian tanah
yang kini disengketakan seluas 1/4 ha sehingga tanaman padi milik Tergugat menjadi
mati dan tidak bisa diambil hasilnya.
Tanggal 6 Agustus, Penggugat juga masuk menanam
padi di atas tanah sengketa yang tadinya ditempati tanaman padi Tergugat,
selain itu juga menanam kelapa sawit di beberapa sudut tanah sengketa, serta mengajak
beberapa orang untuk membantu mendirikan rumah yang lebih besar lagi dan
tinggal di atas tanah sengketa sampai sekarang.
Terhadap pengrusakan / penyemprotan tanaman padi
milik Tergugat yang dilakukan oleh Penggugat di sebagian tanah sengketa, Tergugat
untuk kali-keduanya melaporkan Penggugat ke Polsek Bua pada tanggal 16 April
2014, dimana kini masih sedang diproses. Tergugat mengajukan gugatan-balik
(rekonpensi), dengan pokok tuntutan yakni berupa:
- Menyatakan tanah sengketa
seluas kurang lebih 1/4 ha yang disengketakan, adalah tanah milik Tergugat yang
dibeli dari Daeng Marakka pada tahun 1971 dan dari Jauru pada tahun 1993;
- Menyatakan bahwa Berita Acara
Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara
Pengukuran Ulang atas tanah yang ada dalam SHM Nomor 49/Desa Puty/1991 an.
Subaedah, adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum.
Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik
Tergugat, Pengadilan Negeri Palopo telah memberikan Putusan Nomor
25/Pdt.G/2014/PN.Plp, tanggal 16 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para
Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para
Penggugat sebagian;
2. Menyatakan bahwa Penggugat I
dan Penggugat II adalah pasangan suami Isteri;
3. Menyatakan bahwa tanah objek
sengketa seluas ± (kurang lebih) 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) yang
sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah milik Para Penggugat yang masih
satu kesatuan dari tanah kebun yang dibeli Penggugat I Galliri dari Kato pada
tahun 1972 seluas ± (kurang lebih) 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi)
atau ± (kurang lebih) 2 (dua) hektar are berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor 49 Desa Puty atas nama Subaedah (Penggugat II) yang terletak di Dusun
Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dengan batas-batas sebagai
berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan
sungai kecil;
- Sebelah Timur berbatas dengan
sawah Subaedah;
- Sebelah Selatan berbatas
dengan sawah Kadir Reza;
- Sebelah Barat berbatas dengan
sawah Kadir Reza;
4. Menyatakan bahwa tanah objek
sengketa seluas ± (kurang lebih) 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) yang
sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah objek dari Sertifikat Hak Milik
(SHM) Nomor 49 Desa Puty, atas nama Subaedah in casu Penggugat II;
5. Menyatakan atas tindakan dan
perbuatan dari Tergugat I yang menguasai objek tanah sengketa milik Para
Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan bahwa Berita
Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan Nomor
XR/316/600-73-17/2013 tanggal 18 Maret 2014 tentang Berita Acara Pengukuran
Pengembalian Batas atas Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty Tahun 1991 atas
nama Subaedah yang dikeluarkan oleh Tergugat II prosesnya tidak dilakukan
sebagaimana diatur didalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 adalah tidak berkekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat I untuk
mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan
sempurna tanpa syarat;
8. Menyatakan bahwa segala
surat-surat yang terbit di atas objek tanah sengketa atas nama Tergugat I
dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
9. Menolak gugatan Para
Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat;”
Dalam tingkat Banding atas permohonan Para Tergugat,
putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan
Nomor 124/PDT/2015/PT.MKS tanggal 13 Agustus 2015, dengan pertimbangan hukum
serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari bukti
P-2 tersebut ternyata terdapat jarak antara lokasi 1 (tanah yang dikuasai oleh
Penggugat dengan sungai kecil yang merupakan batas sebelah Timur dalam bukti
P-3 yang dalam perkara ini tidak jelas siapa yang menguasai karena baik saksi
Penggugat maupun saksi Tergugat tidak ada yang menerangkan hal tersebut serta
dari hasil pemeriksaan lokasi yang dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertamapun
tidak jelas;
“MENGADILI
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II / Tergugat II;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Palopo Nomor 25/Pdt.G/2014/PN Plp., tanggal 16 Maret 2015
yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan objek sengketa
seluas kurang lebih 17.500 m2 terletak di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan
Bua, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan
kebun Gelo Lewai;
- Sebelah Timur berbatas dengan
sawah milik Subaedah (Tergugat Rekonvensi);
- Sebelah Selatan berbatas
dengan sawah milik Kadir Resa (Penggugat Rekonvensi);
- Sebelah Barat berbatas dengan
sawah milik Kadir Resa (Penggugat Rekonvensi);
Adalah milik Penggugat Rekonvensi;
3. Menyatakan perbuatan
Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menguasai objek sengketa tersebut
adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat
Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam
keadaan kosong, utuh dan sempurna kepada Penggugat Rekonvensi;
5. Menolak gugatan Penggugat
Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;”
Terkejut karena gugatannya menjelma “bumerang”, pihak
Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah benar
dan tepat menerapkan hukum bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya
bahwa tanah objek sengketa seluas 13.000 m2 (tiga ribu meter persegi) yang
sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah objek dari Sertifikat Hak Milik
Nomor 49 Desa Puty atas nama Subaedah (Penggugat II) oleh karena terbukti setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten
Luwu dengan disaksikan kedua belah pihak tanah objek sengketa tidak termasuk
sebagai bagian dari tanah yang ada dalam SHM Nomor 49/Desa Puty/1993 atas nama
Subaidah;
“Bahwa sebaliknya Tergugat
dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya yang diperoleh karena
membeli dari Dg. Marakka dan Jauru yang disaksikan oleh Kepala Desa Puty;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi GALLIRI dan kawan tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi 1. GALLIRI, 2. SUBAEDAH, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
