Tuduhan Menyerobot Tanah Dibantah oleh Terlapor / Tergugat Lewat “Pengukuran Pengembalian Batas” yang dapat Dimohonkan kepada Pihak BPN

Pertolongan Pertama ketika Dituduh / Dilaporkan / Digugat MENYEROBOT TANAH Milik Tetangga yang Berbatasan

Question : Ada tetangga yang mengadukan kami dengan tudingan menyerobot lahan milik mereka. Kami diancam akan dipidanakan ataupun digugat (perdata). Apakah yang dapat kami lakukan untuk antisipasi dan mitigasi resiko peristiwa tuduhan demikian?

Brief Answer : Pada prinsipnya, baik itu peta pendaftaran, gambar ukur, maupun data-data ukur dalam suatu Buku Tanah yang menjadi arsip BPN maupun sertifikat tanah (salinan Buku Tanah) yang dipegang oleh pemegang hak, dapat diperbaiki / dikoreksi dikemudian hari oleh pejabat BPN. Ajukan permohonan “pengukuran pengembalian batas” ke Kantor Pertanahan setempat, karena memang otoritas dibidang pertanahan terkait “data fisik” suatu sertifikat hak atas tanah ialah BPN atau jajaran Kantor Pertanahan dibawahnya selaku penerbit sertifikat tanah dimaksud—bukan polisi juga bukan kalangan hakim di pengadilan, sehingga penyidik atas aduan penyerobotan lahan pun akan merekomendasikan pihak pelapor untuk mengurus mekanisme “pengukuran pengembalian batas” ke BPN dimana berita acaranya menjadi barang bukti bagi penyidik untuk menindak-lanjuti aduan.

Permohonan pengukuran bidang tanah dapat diajukan sewaktu-waktu oleh pihak yang berkepentingan, dengan tujuan salah satunya yakni untuk : “pengembalian batas” maupun untuk keperluan permohonan pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan (sengketa perdata gugat-menggugat) dan/atau melaksanakan putusan pengadilan (keperluan sita-eksekusi putusan). Tidak jarang, berbekal Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas, pihak Tergugat balik-menggugat pihak Penggugat dimana gugatan-balik dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan karena Hakim mengikuti hasil penilaian pengukuran oleh BPN selaku otoritas pertanahan yang paling kompeten / berwenang menentukan ada atau tidaknya persinggungan antar bidang tanah yang telah terdaftar.

Bidang tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pengukuran dapat dilakukan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan—permohonan pengukuran bidang tanah didahului dengan salinan resmi surat dari pengadilan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara, serta identitas pemohon baik itu Penggugat ataupun pihak Tergugat yang memohon pengukuran oleh petugas-ukur dari Kantor Pertanahan setempat.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 35B

(1) Perubahan dan/atau pembatalan Peta Bidang Tanah dapat dilakukan berdasarkan:

a. rekomendasi panitia pemeriksaan tanah;

b. permohonan dari pemilik tanah dan/atau keberatan dari pihak yang berbatasan, yang ditindaklanjuti dengan penetapan batas dan pengukuran kembali;

c. berita acara hasil reviu kajian teknis dan prosedur pengukuran dan pemetaan bidang yang telah ditetapkan atau kajian teknis lainnya dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah, Direktur yang membidangi pengukuran dan pemetaan kadastral atau Direktur yang membidangi penetapan hak atau pejabat yang ditunjuk; dan

d. penyelesaian dari sengketa penguasaan dan kepemilikan bidang tanah dimaksud.

(2) Peta Bidang Tanah tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan fisik bidang tanah.

Pasal 41A

(1) Dalam hal perbaikan peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data-data ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dapat dilakukan berdasarkan:

a. hasil pemeriksaan tanah;

b. perbaikan / peningkatan kualitas data pertanahan;

c. permohonan Pemegang Hak atau pihak yang bersangkutan;

d. penyelesaian sengketa dan/atau konflik; dan

e. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acaranya.

Pasal 43

(1) Bidang tanah yang telah terdaftar namun belum terpetakan wajib dipetakan (plotting) pada peta pendaftaran tanah.

(2) Dalam hal terdapat bidang tanah terdaftar yang belum tepat terpetakan posisi bidang tanahnya pada peta pendaftaran tanah, wajib dipetakan kembali (re-plotting).

(3) Pemetaan (plotting) maupun pemetaan kembali (re-plotting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:

a. perbaikan / peningkatan kualitas data pertanahan;

b. permohonan dari pihak yang bersangkutan; atau

c. kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pelayanan elektronik.

Pasal 74

Permohonan pengukuran bidang tanah diajukan dalam rangka:

a. persiapan permohonan hak baru, seperti pengukuran bidang tanah, pulau kecil dan wilayah perairan;

b. pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah;

c. pengembalian batas;

d. penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah;

e. inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. permohonan pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan dan/atau melaksanakan putusan pengadilan; atau

g. lain-lain dengan persetujuan Pemegang Hak.

Pasal 74A

(1) Dalam hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pengukuran dapat dilakukan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan.

(2) Permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. salinan resmi surat dari pengadilan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara; dan

b. identitas pemohon.

(3) Biaya atas pengukuran dibebankan kepada pihak penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. sengketa batas antarpihak yang berbatasan maka penunjukan batas wajib dilakukan oleh para pihak yang berperkara; atau

b. sengketa penguasaan dan kepemilikan maka penunjukan batas wajib dilakukan oleh pihak penggugat.

(5) Pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak penggugat wajib menghadirkan para pihak yang berbatasan.

(6) Hasil pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Bidang Tanah dengan menggunakan nomor identifikasi sementara dan diberikan catatan bahwa pengukuran dilakukan dalam rangka permohonan pengadilan atas objek gugatan yang sedang diperkarakan.

(7) Dalam hal objek perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang telah diterbitkan Sertipikat atas nama bukan para pihak yang berperkara atau merupakan tanah aset Instansi Pemerintah / Pemerintah Daerah / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah maka hakim yang menangani perkara menghadirkan pemilik Sertipikat atau pengguna / pengelola tanah aset Instansi Pemerintah / Pemerintah Daerah / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah.

(8) Dalam hal objek perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka nomor identifikasi sementara yang telah diberikan tidak dapat menjadi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa batas kepemilikan tanah register Nomor 242 K/Pdt/2016 tanggal 18 Januari 2017, perkara antara:

1. GALLIRI, 2. SUBAEDAH, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan

- KADIR RESA, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat I; dan

- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN cq. KEPALA SEKSI SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.

Para Penggugat merupakan pasangan suami-istri yang membeli sebidang tanah pada tahun 1972 seluas ± 2 ha. Tahun 1991, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Subaedah (Penggugat II) seluas 19.503 m2. Tahun 2007, Tergugat I membeli sebagian tanah milik Para Penggugat yang masuk didalam Sertifikat Hak Penggugat tersebut, seluas ± 2.000 m2. Lokasi yang dibeli dari Para Penggugat letaknya di sebelah Selatan objek sengketa.

Pertengahan tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan Proyek Pencetakan Sawah Baru di atas tanah kebun milik Para Penggugat sedangkan tanaman-tanaman perkebunan milik Para Penggugat yang tumbuh di atas objek tersebut dibabat untuk kepentingan proyek tersebut. Setelah Proyek Pencetakan Sawah Baru selesai sekitar bulan Desember 2012, semula objek tersebut berupa kebun dan kini berubah menjadi sawah, akan tetapi tanpa seizin Para Penggugat, telah ternyata Tergugat I melakukan penguasaan di atas objek tersebut serta mengambil kayu bitti sebanyak 3 kubik dan kayu bance sebanyak 2 kubik milik Para Penggugat bekas tebangan Proyek Pencetakan Sawah Baru serta menanam padi di atas tanah milik Penggugat. Dimana objek yang diserobot Tergugat I ialah seluas ± 13.000 m2.

Terhadap penyerobotan dan pencurian kayu oleh Tergugat I, maka Para Penggugat melaporkan perbuatan tersebut ke Kepala Desa dan Kepolisian. Untuk kepentingan penyelidikan atas Laporan Pidana Penggugat II, Penyidik Kepolisian Resort Luwu meminta kepada Tergugat II untuk melakukan pengukuran Pengembalian Batas terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama Subaedah. sedangkan biaya pengukuran Pengembalian Batas sebesar sepenuhnya ditanggung oleh Subaedah sebagai Pemohon.

Tergugat II (BPN) melakukan pengukuran pengembalian batas namun di lapangan pengukurannya dilakukan sudah tidak sesuai dengan data fisik di lapangan berdasarkan data pengukuran awal sebagaimana tercantum dalam Gambar Situasi dan Gambar Ukur yang menjadi dasar penerbitan SHM milik Penggugat. Pengukurannya dilakukan diluar dari objek Sertifikat Hak Milik, dimana Tergugat II pengukurannya tidak menyentuh atau menghindari objek sengketa yang diserobot oleh Tergugat I, justru pihak Tergugat II melakukan pengukuran ke arah sebelah Timur melewati sungai kecil dimana tanah tersebut pada saat dilakukan pengukuran Tahun 1989 untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik tahun 1991 belum dimiliki oleh Para Penggugat, dimana pada 1993 tanah tersebut barulah dibeli Para Penggugat dari pemilik sebelumnya.

Penggugat melakukan keberatan dan meminta kepada Tergugat II menghentikan proses pengukuran, sehingga kegiatan pengukuran dihentikan dan proses pengembalian batas tidak tuntas. Juni 2014, Penggugat baru mengetahui bahwa Tergugat II telah mengeluarkan Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas. Penggugat selaku Pemohon Pengembalian Batas atas Sertifikat Hak Milik, dimana sampai saat ini oleh Tergugat II tidak pernah diberi tahu atau disampaikan tembusan dari hasil pengukuran Pengembalian Batas yang dimohonkan oleh Penggugat II.

Tergugat II didalam Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas point IV.2 menyatakan “Telah terpasang patok batas besi I sampai dengan XII yang berdiri di atas batas”, meski faktanya Tergugat II tidak pernah melakukan pemasangan patok dimaksud. Dengan dasar Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan yang dibuat oleh Tergugat II tersebut, maka Tergugat II memerintahkan kepada Tergugat I untuk tetap menguasai objek sengketa dengan alasan objek tersebut tidak masuk didalam Sertifikat Hak Milik atas nama Subaedah (Penggugat II).

Penggugat menilai, Surat Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara Hasil Pengukuran Pengembalian Batas yang diterbitkan oleh Tergugat II, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah karena tidak sesuai dengan data fisik lapangan dan tidak sesuai pula data pengukuran awal yang tercantum di dalam Gambar Ukur yang menjadi dasar penerbitan SHM milik Penggugat serta tidak pernah diletakkan batas tanah (patok), sehingga cacat hukum. Perbuatan Tergugat II yang memerintahkan Tergugat I untuk tetap mengusai objek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat. Adapun pokok tuntutan dalam Surat Gugatan Penggugat (petitum), yakni:

- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ± 13.000 m2 yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah objek dari Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty atas nama Subaedah (Penggugat II);

- Bahwa atas tindakan dan perbuatan dari Tergugat I yang menyerobot serta menguasai objek sengketa milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil pada Para Penggugat dari harga penjualan kayu Bitti dan kayu bance milik Para Penggugat yang diambil oleh Tergugat I dari tanah objek sengketa;

- Menyatakan bahwa Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas atas Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty Tahun 1991 atas nama Subaedah yang dikeluarkan oleh Tergugat II, prosesnya adalah cacat hukum, sehingga tidak sah dan tidak mengikat;

- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang memerintahkan Tergugat I menguasai objek sengketa milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurnah tanpa syarat;

- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas objek sengketa atas nama Tergugat I dinyatakan tidak berlaku, batal dan tidak berkekuatan hukum;

Adapun sanggahan dari pihak Tergugat, Penggugatlah yang menyerobot dan merusak kebun buah milik Tergugat, sebelum kemudian Tergugat melaporkan-balik pihak Penggugat ke Kepolisian. Dengan adanya laporan balik dari pihak Penggugat maupun laporan-balik dari pihak Tergugat, setelah berkoordinasi pihak penyidik menyimpulkan / menyarankan kepada Penggugat melalui kuasanya agar berkoordinasi dengan pihak BPN Kabupaten Luwu dan pihak penyidik untuk dilakukanlah pengukuran-ulang terhadap tanah yang ada dalam SHM Nomor 49/1991 an. Subaedah yang dijadikan dasar tuduhan, dan oleh karena itu Penggugat melalui kuasanya mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten Luwu untuk dilakukan pengukuran-ulang.

Maret 2013, pihak BPN Kabupaten Luwu melakukan pengukuran atas tanah milik Penggugat, akan tetapi pengukuran pada hari itu tidak tuntas dan hanya terpasang beberapa patok karena terlanjur sore, oleh karena satu dan lain hal, pengukuran untuk kedua kalinya agak terlambat, kemudian pada tanggal 3 Oktober 2013, dilakukan pengukuran yang kedua, dan hasilnya sebagaimana dalam Berita Acara Pelaksanaan Tugas Pelaksanaan Sengketa Pertanahan, dimana dari hasil pengukuran-ulang dan pemasangan patok-patok, terlihat gambar dan luas sama dengan hasil pengukuran semula yang ada dalam SHM Nomor 49/1991, dimana tanah yang disengketakan tidak masuk dalam SHM Nomor 49/1991 an. Subaedah.

Hasil pengukuran-ulang atas tanah Tergugat Rekonvensi yang ada dalam SHM Nomor 49/1991 yang dijadikan dasar tuntutan Penggugat disampaikan kepada penyidik Polres Luwu di Belopa, dan dengan dasar hasil pengukuran-ulang oleh BPN Kabupaten Luwu dijadikan dasar oleh penyidik untuk tidak melanjutkan / tidak memproses lagi laporan polisi an. pelapor Subaedah (Penggugat).

Dengan hasil pengukuran-ulang yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Luwu tersebut, Penggugat bukannya menyadari akan ambisi dan keinginannya untuk memiliki objek yang kini disengketakan, akan tetapi justru sifat dan kelakuannya tambah emosional, dimana pada tanggal 14 April 2014 Penggugat melakukan lagi perbuatan melawan hukum dengan cara menyemprot dengan obat pembakar tanaman padi milik Tergugat yang ditanam oleh Tergugat di atas sebagian tanah yang kini disengketakan seluas 1/4 ha sehingga tanaman padi milik Tergugat menjadi mati dan tidak bisa diambil hasilnya.

Tanggal 6 Agustus, Penggugat juga masuk menanam padi di atas tanah sengketa yang tadinya ditempati tanaman padi Tergugat, selain itu juga menanam kelapa sawit di beberapa sudut tanah sengketa, serta mengajak beberapa orang untuk membantu mendirikan rumah yang lebih besar lagi dan tinggal di atas tanah sengketa sampai sekarang.

Terhadap pengrusakan / penyemprotan tanaman padi milik Tergugat yang dilakukan oleh Penggugat di sebagian tanah sengketa, Tergugat untuk kali-keduanya melaporkan Penggugat ke Polsek Bua pada tanggal 16 April 2014, dimana kini masih sedang diproses. Tergugat mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), dengan pokok tuntutan yakni berupa:

- Menyatakan tanah sengketa seluas kurang lebih 1/4 ha yang disengketakan, adalah tanah milik Tergugat yang dibeli dari Daeng Marakka pada tahun 1971 dan dari Jauru pada tahun 1993;

- Menyatakan bahwa Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan tentang Berita Acara Pengukuran Ulang atas tanah yang ada dalam SHM Nomor 49/Desa Puty/1991 an. Subaedah, adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum.

Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik Tergugat, Pengadilan Negeri Palopo telah memberikan Putusan Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Plp, tanggal 16 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

DALAM KONVENSI:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;

2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah pasangan suami Isteri;

3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ± (kurang lebih) 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah milik Para Penggugat yang masih satu kesatuan dari tanah kebun yang dibeli Penggugat I Galliri dari Kato pada tahun 1972 seluas ± (kurang lebih) 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atau ± (kurang lebih) 2 (dua) hektar are berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 49 Desa Puty atas nama Subaedah (Penggugat II) yang terletak di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan sungai kecil;

- Sebelah Timur berbatas dengan sawah Subaedah;

- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Kadir Reza;

- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Kadir Reza;

4. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ± (kurang lebih) 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah objek dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 49 Desa Puty, atas nama Subaedah in casu Penggugat II;

5. Menyatakan atas tindakan dan perbuatan dari Tergugat I yang menguasai objek tanah sengketa milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan bahwa Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penanganan Sengketa Pertanahan Nomor XR/316/600-73-17/2013 tanggal 18 Maret 2014 tentang Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas atas Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty Tahun 1991 atas nama Subaedah yang dikeluarkan oleh Tergugat II prosesnya tidak dilakukan sebagaimana diatur didalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 adalah tidak berkekuatan hukum;

7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat;

8. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas objek tanah sengketa atas nama Tergugat I dinyatakan tidak berkekuatan hukum;

9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;

DALAM REKONVENSI:

- Menolak gugatan Penggugat;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor 124/PDT/2015/PT.MKS tanggal 13 Agustus 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa dari bukti P-2 tersebut ternyata terdapat jarak antara lokasi 1 (tanah yang dikuasai oleh Penggugat dengan sungai kecil yang merupakan batas sebelah Timur dalam bukti P-3 yang dalam perkara ini tidak jelas siapa yang menguasai karena baik saksi Penggugat maupun saksi Tergugat tidak ada yang menerangkan hal tersebut serta dari hasil pemeriksaan lokasi yang dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertamapun tidak jelas;

“MENGADILI

- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Tergugat I dan Pembanding II / Tergugat II;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 25/Pdt.G/2014/PN Plp., tanggal 16 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

DALAM KONVENSI;

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 17.500 m2 terletak di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dengan batas-batas:

- Sebelah Utara berbatas dengan kebun Gelo Lewai;

- Sebelah Timur berbatas dengan sawah milik Subaedah (Tergugat Rekonvensi);

- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah milik Kadir Resa (Penggugat Rekonvensi);

- Sebelah Barat berbatas dengan sawah milik Kadir Resa (Penggugat Rekonvensi);

Adalah milik Penggugat Rekonvensi;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi menguasai objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna kepada Penggugat Rekonvensi;

5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;”

Terkejut karena gugatannya menjelma “bumerang”, pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah benar dan tepat menerapkan hukum bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa tanah objek sengketa seluas 13.000 m2 (tiga ribu meter persegi) yang sekarang dalam penguasaan Tergugat I adalah objek dari Sertifikat Hak Milik Nomor 49 Desa Puty atas nama Subaedah (Penggugat II) oleh karena terbukti setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten Luwu dengan disaksikan kedua belah pihak tanah objek sengketa tidak termasuk sebagai bagian dari tanah yang ada dalam SHM Nomor 49/Desa Puty/1993 atas nama Subaidah;

“Bahwa sebaliknya Tergugat dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah miliknya yang diperoleh karena membeli dari Dg. Marakka dan Jauru yang disaksikan oleh Kepala Desa Puty;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi GALLIRI dan kawan tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. GALLIRI, 2. SUBAEDAH, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS