Bukanlah Peristiwa Langka, Terdakwa Korupsi Terlibat dalam Aksi Korupsi Meski Tidak Menguntungkan Dirinya Sendiri

Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Tidak Boleh Se-NAIF Warga Awam Hukum yang Mudah Termakan dan Memakan Penggiringan Opini Publik

Profesionalisme Bermakna Terkikisnya Sifat NAIF dan Lebih Realistis terhadap Fakta Realita Sosial di Lapangan

Question : Banyak diantara masyarakat awam hukum, yang tampaknya memakan serta termakan oleh opini yang dilontarkan oleh buzzer-buzzer pihak terdakwa atau terpidana korupsi, yang membuat alibi bahwa sang terdakwa atau terpidana tidak menikmati uang hasil korupsi, lalu memberikan simpati kepada sang terdakwa atau terpidana. Dengan logika awam yang sederhana, tampaknya penggiringan opini publik demikian secara sepintas cukup dapat diterima dengan akal sehat, bahwa untuk apa dihukum pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bila nyata-nyata pihak terdakwa ini tidak mendapat bagian dari keuangan negara yang dirugikan alias tidak turut menikmatinya?

Brief Answer : Kalangan hakim pemeriksa dan pemutus perkara di Pengadilan Khusus Tipikor, bukan satu atau dua kali dihadapkan pada dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa dan menuntut Terdakwa yang dinyatakan bersalah karena turut-serta melakukan korupsi meskipun tidak turut menikmati uang hasil korupsi. Karenanya, kalangan profesi Hakim pada Pengadilan Khusus Tipikor tidak lagi bersikap naif selayaknya para warga yang awam dunia “kejahatan kerah putih” semacam Tipikor.

Tidak jarang terjadi, dalam kejahatan yang melibatkan “aktor intelektual”, keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh sang Terdakwa bersifat terselubung yang berlapis-lapis—dalam artian, badan hukum ataupun afiliasi yang didirikan atau dimiliki pihak Terdakwa-lah yang mendapatkan aliran dana keuntungan dari hasil kejahatan korupsi, sehingga karakter kejahatannya bersifat tersistematik serta terencana penuh selubung yang seringkali tidak mampu dicerna oleh orang awam kebanyakan oleh sebab selubung demikian seringkali teknokratis penuh instrumen-instrumen yang legal namun disalahgunakan.

Akan tetapi yang perlu dipahami dan patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Khusus Tipikor ialah, pelaku yang “murni sepenuhnya tidak menikmati hasil korupsi” dan “pelaku yang tidak menikmati hasil korupsi akan tetapi mendapatkan keuntungan lewat afiliasi ataupun selubung korporasi”. Biasanya, pelaku “turut serta” bisa jadi hanya menjadi pihak yang mengeksekusi kebijakan yang korup, akan tetapi bisa jadi tidak turut menikmati hasil korupsi. Berbeda halnya dengan pelaku “otak intelektual” yang merancang rencana aksi korupsi serta mengorganisirnya sedemikian rupa, sekalipun “tidak menikmati hasil korupsi” secara langsung, secara tidak langsung dapat dipastikan menikmatinya setelah selubungnya tersingkap (piercing the corporate veil). Untuk jenis kriteria pelaku pertama, vonis hukuman Tipikor dapat diringankan. Akan tetapi bagi kriteria pelaku jenis kedua, perlu dijadikan pertimbangan keadaan yang memberatkan kesalahan pidana untuk memberatkan vonis karena tergolong “kejahatan kerah putih” yang penuh selubung.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret betapa korupsi kerap dapat dilakukan sekalipun tidak turut menikmati uang hasil kejahatan Tipikor, lewat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta perkara pidana korupsi register Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI tanggal 22 September 2026, dimana terhadap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Terdakwa, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Donald Surjana Wihardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donald Surjana Wihardja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, maka Terdakwa dikenai pidana penjara pengganti denda selama 165 (seratus enam puluh lima) hari;

3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding, dengan argumentasi bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk, sama sekali tidak mengambil keuntungan, sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa selaku Direktur Utama PT. MDI telah melaksanakan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikerjakan dengan penuh itikad baik tanpa adanya kepentingan pribadi atau perbuatan yang melawan hukum.

Dimana terhadapnya, Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 dan telah memperhatikan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Advokat Terdakwa serta Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum dan Advokad Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:

“Menimbang bahwa dakwaan penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsideritas dan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dan mempertimbangkan setiap unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Primair, dimana berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, oleh karenanya majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa Terdakwa Donald Surjana Wihardja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi yang dilakukan bersama-sama’;

“Menimbang bahwa Pengadilan Tingkat Banding menilai bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama sehubungan dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa yang melanggar pasal Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 618 dan pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut sudah tepat dan benar sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tingkat Banding karena dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding;

“Menimbang bahwa mengenai keberatan Advokat Terdakwa sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah karena unsur unsur dari tindak pidana dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, Pengadilan tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa mengenai Keberatan tentang unsur ‘melawan hukum’, judex factie Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar memberi pertimbangan tentang unsur melawan hukum yang dilakukan Terdakwa karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi sifat melawan hukum tidak saja melawan hukum formil (melanggar perundang-undangan) tetapi juga melawan hukum materiil (bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan atau norma yang hidup dalam masyarakat). Perbuatan Terdakwa berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, nyata bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Metra Digital Investama telah melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian (prudence principle) dengan tidak melakukan kewajiban verifikasi yang melekat pada jabatan Direktur Utama khususnya mengenai data piutang fiktif Tani Hub Group terhadap pihak ketiga sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie secara tepat dan benar;

2. Bahwa keberatan Advokat Terdakwa tentang unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi’ tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi, dalam hal ini judex facti telah benar memberi pertimbangan karena berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa telah memperkaya person orang lain yaitu Ivan Ari Sustiawan, Edison TPL Tobing, Pamitra Wineka dan Asty Setia Utami serta memperkaya korporasi Tani Hub Group sebagaimana telah tepat dan benar dipertimbangkan oleh judex factie;

3. Bahwa Keberatan tentang unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ tidak dapat dibenarkan karena judex factie telah benar memberi pertimbangan, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025 telah menetapkan kerugian keuangan negara sejumlah USD 20.000.000,- (dua puluh juta dollar d Amerika Serikat ekuivalen Rp 290.920.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex factie secara tepat dan benar;

4. Bahwa Keberatan tentang unsur ‘turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c KUHP Baru’ judex factie Pengadilan tingkat Pertama telah benar memberi pertimbangan dimana berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa selalu Direktur Utama telah memutuskan pencairan dana diinvestasikan ke Tani Hub Grup berdasarkan data Gross Revenue dan Piutang Fiktif dari Ivan Arie Sustiawan dan Edison TPL Tobing, diolah oleh Aldrian Hartanto selalu VP Investasi menjadi Pre-DD, Due Diligence Internal, dan Justifikasi Investasi. Berdasarkan keterbatasan data tersebut Terdakwa selaku Direktur Utama telah menyetujui dan memutus melakukan investasi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut terbukti di antara para Pelaku terdapat kesadaran dan kehendak yang sama serta pelaksanaan bersama yang menjadi masing-masing peran tidak terpisahkan, Terdakwa sebagai Pelaku (medepleger) sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsur ketentuan Pasal 20 huruf c KUHP Baru;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka alasan keberatan dari Advokat Terdakwa tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan;

“Menimbang bahwa mengenai keberatan Penuntut umum dalam Memori Bandingnya, tidak mempermasalahkan mengenai terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut namun Penuntut Umum keberatan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama karena dipandang belum memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera;

“Menimbang bahwa mengacu kepada tujuan pemidanaan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 51 mengatur tujuan pemidanaan yaitu:

a. Mencegah dilakukan Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat;

b. Memasyarakatkan Terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

d. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada Terpidana.

“Menimbang, bahwa Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur tujuan pemidanaan, antara lain disebutkan ‘..sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah pemidanaan berupa tindakan mempidana seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang ada demi tercapainya kehidupan yang diharapkan agar ketertiban hukum dapat tercapai;

“Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebagaimana yang diuraikan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana tersebut dalam pasal 54 KUHP dan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dan juga dengan memperhatikan tingkat kesalahan / peran Terdakwa, dampak perbuatan, tidak adanya keuntungan materiil yang menambah kekayaan terdakwa dan manfaat yang dinikmati oleh Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama atas diri Terdakwa sebagai disebut dalam amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah cukup adil dan patut serta telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya maka keberatan penuntut Umum dalam memori bandingnya yang mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 12 tahun tidak dapat diterima karena dipandang terlalu berat dan tidak seimbang dengan kesalahannya;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2026/ PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk dikuatkan;

“Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

“Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

“M E N G A D I L I:

1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa DONALD SURJANA WIHARDJA;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS