Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Tidak Boleh Se-NAIF Warga Awam Hukum yang Mudah Termakan dan Memakan Penggiringan Opini Publik
Profesionalisme Bermakna Terkikisnya Sifat NAIF dan
Lebih Realistis terhadap Fakta Realita Sosial di Lapangan
Question : Banyak diantara masyarakat awam hukum, yang tampaknya memakan serta termakan oleh opini yang dilontarkan oleh buzzer-buzzer pihak terdakwa atau terpidana korupsi, yang membuat alibi bahwa sang terdakwa atau terpidana tidak menikmati uang hasil korupsi, lalu memberikan simpati kepada sang terdakwa atau terpidana. Dengan logika awam yang sederhana, tampaknya penggiringan opini publik demikian secara sepintas cukup dapat diterima dengan akal sehat, bahwa untuk apa dihukum pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bila nyata-nyata pihak terdakwa ini tidak mendapat bagian dari keuangan negara yang dirugikan alias tidak turut menikmatinya?
Brief Answer : Kalangan hakim pemeriksa dan pemutus perkara di
Pengadilan Khusus Tipikor, bukan satu atau dua kali dihadapkan pada dakwaan
pihak Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa dan menuntut Terdakwa yang dinyatakan
bersalah karena turut-serta melakukan korupsi meskipun tidak turut menikmati
uang hasil korupsi. Karenanya, kalangan profesi Hakim pada Pengadilan Khusus
Tipikor tidak lagi bersikap naif selayaknya para warga yang awam dunia
“kejahatan kerah putih” semacam Tipikor.
Tidak jarang terjadi, dalam kejahatan yang melibatkan “aktor
intelektual”, keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh sang Terdakwa bersifat
terselubung yang berlapis-lapis—dalam artian, badan hukum ataupun afiliasi yang
didirikan atau dimiliki pihak Terdakwa-lah yang mendapatkan aliran dana
keuntungan dari hasil kejahatan korupsi, sehingga karakter kejahatannya bersifat
tersistematik serta terencana penuh selubung yang seringkali tidak mampu dicerna
oleh orang awam kebanyakan oleh sebab selubung demikian seringkali teknokratis
penuh instrumen-instrumen yang legal namun disalahgunakan.
Akan tetapi yang perlu dipahami dan patut dipertimbangkan oleh Majelis
Hakim di Pengadilan Khusus Tipikor ialah, pelaku yang “murni sepenuhnya tidak
menikmati hasil korupsi” dan “pelaku yang tidak menikmati hasil korupsi akan
tetapi mendapatkan keuntungan lewat afiliasi ataupun selubung korporasi”. Biasanya,
pelaku “turut serta” bisa jadi hanya menjadi pihak yang mengeksekusi kebijakan
yang korup, akan tetapi bisa jadi tidak turut menikmati hasil korupsi. Berbeda halnya
dengan pelaku “otak intelektual” yang merancang rencana aksi korupsi serta
mengorganisirnya sedemikian rupa, sekalipun “tidak menikmati hasil korupsi”
secara langsung, secara tidak langsung dapat dipastikan menikmatinya setelah
selubungnya tersingkap (piercing the corporate veil). Untuk jenis
kriteria pelaku pertama, vonis hukuman Tipikor dapat diringankan. Akan tetapi
bagi kriteria pelaku jenis kedua, perlu dijadikan pertimbangan keadaan yang
memberatkan kesalahan pidana untuk memberatkan vonis karena tergolong “kejahatan
kerah putih” yang penuh selubung.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkret betapa korupsi kerap dapat dilakukan sekalipun
tidak turut menikmati uang hasil kejahatan Tipikor, lewat putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta perkara pidana korupsi register
Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI tanggal 22 September 2026, dimana terhadap
tuntutan 12 tahun penjara terhadap Terdakwa, yang kemudian menjadi Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Donald
Surjana Wihardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam
Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Donald Surjana Wihardja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5
(lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh
Terdakwa, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh
jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup
atau tidak mungkin dilaksanakan, maka Terdakwa dikenai pidana penjara pengganti
denda selama 165 (seratus enam puluh lima) hari;
3. Menetapkan masa penangkapan
dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap
ditahan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding,
dengan argumentasi bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk, sama sekali tidak
mengambil keuntungan, sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa
selaku Direktur Utama PT. MDI telah melaksanakan investasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dikerjakan dengan penuh itikad baik tanpa adanya
kepentingan pribadi atau perbuatan yang melawan hukum.
Dimana terhadapnya, Pengadilan Tinggi membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa selanjutnya
setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan
teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 dan telah memperhatikan
memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Advokat Terdakwa serta Kontra
Memori Banding dari Penuntut Umum dan Advokad Terdakwa, Majelis Hakim
Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dakwaan
penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsideritas dan Majelis Hakim Pengadilan
Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dan
mempertimbangkan setiap unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada
Terdakwa dalam dakwaan Primair, dimana berdasarkan pertimbangan tersebut
ternyata unsur unsur dari tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi, oleh
karenanya majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa Terdakwa Donald
Surjana Wihardja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘Korupsi yang dilakukan bersama-sama’;
“Menimbang bahwa Pengadilan
Tingkat Banding menilai bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim
Pengadilan tingkat pertama sehubungan dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa
yang melanggar pasal Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 618 dan pasal 20 huruf
c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut sudah
tepat dan benar sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tingkat Banding karena
dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar
semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan
karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding;
“Menimbang bahwa mengenai
keberatan Advokat Terdakwa sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya yang
menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah karena unsur unsur dari
tindak pidana dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, Pengadilan tingkat Banding
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai Keberatan tentang unsur ‘melawan hukum’, judex factie Pengadilan
Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar memberi
pertimbangan tentang unsur melawan hukum yang dilakukan Terdakwa karena sesuai
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi sifat melawan hukum tidak saja
melawan hukum formil (melanggar perundang-undangan) tetapi juga melawan hukum
materiil (bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan atau norma yang hidup
dalam masyarakat). Perbuatan Terdakwa berdasarkan bukti dan fakta di
persidangan, nyata bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Metra Digital
Investama telah melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian
(prudence principle) dengan tidak melakukan kewajiban verifikasi yang melekat
pada jabatan Direktur Utama khususnya mengenai data piutang fiktif Tani Hub
Group terhadap pihak ketiga sebagaimana telah dipertimbangkan oleh judex
factie secara tepat dan benar;
2. Bahwa keberatan Advokat Terdakwa tentang unsur ‘memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi’ tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan
Tinggi, dalam hal ini judex facti telah benar memberi pertimbangan karena berdasarkan
bukti dan fakta yang terungkap di persidangan perbuatan
Terdakwa telah memperkaya person orang lain yaitu Ivan Ari Sustiawan, Edison
TPL Tobing, Pamitra Wineka dan Asty Setia Utami serta memperkaya korporasi Tani
Hub Group sebagaimana telah tepat dan
benar dipertimbangkan oleh judex factie;
3. Bahwa Keberatan tentang unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara’ tidak dapat dibenarkan karena judex factie telah benar memberi
pertimbangan, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, dikuatkan dengan
Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor
PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025 telah menetapkan kerugian
keuangan negara sejumlah USD 20.000.000,- (dua puluh juta dollar d Amerika
Serikat ekuivalen Rp 290.920.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh milyar
sembilan ratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana telah dipertimbangkan oleh
judex factie secara tepat dan benar;
4. Bahwa Keberatan tentang unsur ‘turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud Pasal 20 huruf c KUHP Baru’ judex factie Pengadilan tingkat Pertama
telah benar memberi pertimbangan dimana berdasarkan bukti dan fakta yang
terungkap di persidangan perbuatan Terdakwa selalu Direktur Utama telah
memutuskan pencairan dana diinvestasikan ke Tani Hub Grup berdasarkan data
Gross Revenue dan Piutang Fiktif dari Ivan Arie Sustiawan dan Edison TPL
Tobing, diolah oleh Aldrian Hartanto selalu VP Investasi menjadi Pre-DD, Due
Diligence Internal, dan Justifikasi Investasi. Berdasarkan
keterbatasan data tersebut Terdakwa selaku Direktur Utama telah menyetujui dan
memutus melakukan investasi. Berdasarkan fakta yang
terungkap di persidangan tersebut terbukti di antara para Pelaku terdapat
kesadaran dan kehendak yang sama serta pelaksanaan bersama yang menjadi masing-masing
peran tidak terpisahkan, Terdakwa sebagai Pelaku (medepleger) sehingga
perbuatan Terdakwa memenuhi unsur ketentuan Pasal 20 huruf c KUHP Baru;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas maka alasan keberatan dari Advokat Terdakwa tidak
dapat diterima dan harus dikesampingkan;
“Menimbang bahwa mengenai
keberatan Penuntut umum dalam Memori Bandingnya, tidak mempermasalahkan
mengenai terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut namun Penuntut Umum
keberatan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama
karena dipandang belum memenuhi rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera;
“Menimbang bahwa mengacu kepada
tujuan pemidanaan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dalam Pasal 51 mengatur tujuan pemidanaan yaitu:
a. Mencegah dilakukan Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi
perlindungan dan pengayoman masyarakat;
b. Memasyarakatkan Terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan
agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan
keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
d. Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada Terpidana.
“Menimbang, bahwa Undang-undang
Tindak Pidana Korupsi juga mengatur tujuan pemidanaan, antara lain disebutkan ‘..sebagai
salah satu cara untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah pemidanaan berupa
tindakan mempidana seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak
pidana atau perbuatan yang dianggap bertentangan dengan norma yang ada demi
tercapainya kehidupan yang diharapkan agar ketertiban hukum dapat tercapai;
“Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang telah merugikan
keuangan negara sebagaimana yang diuraikan
oleh Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan
memperhatikan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana tersebut
dalam pasal 54 KUHP dan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun
yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh majelis Hakim Pengadilan
Tingkat Pertama, dan juga dengan memperhatikan tingkat kesalahan / peran
Terdakwa, dampak perbuatan, tidak adanya keuntungan materiil yang menambah
kekayaan terdakwa dan manfaat yang dinikmati oleh Terdakwa, Pengadilan
Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama
atas diri Terdakwa sebagai disebut dalam amar putusan Pengadilan Tingkat
Pertama menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah cukup adil dan
patut serta telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh
Terdakwa, oleh karenanya maka keberatan penuntut Umum dalam memori
bandingnya yang mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 12 tahun tidak dapat
diterima karena dipandang terlalu berat dan tidak seimbang dengan kesalahannya;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
7/Pid.Sus.TPK/2026/ PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026 yang dimintakan banding
tersebut beralasan untuk dikuatkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka
lamanya masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
“Menimbang, bahwa karena
Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk
mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka majelis Hakim memerintahkan agar
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
“M E N G A D I L I:
1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa DONALD
SURJANA WIHARDJA;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2026
yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
