Putusan Pengadilan Tidak Lagi dapat Dijadikan Dasar untuk Peralihan Hak Atas Tanah di BPN—Putusan Pengadilan hanya dapat Dijadikan Dasar Sebatas untuk MENGHAPUS Hak Atas Tanah, Bukan MENGALIHKAN / MENERBITKAN Hak Baru Atas Tanah

BPN / Kantor Pertanahan Perlu Mengantisipasi Manuver Kalangan “Mafia Tanah” yang Modusnya ialah Kerap Menyalah-Gunakan Lembaga Pengadilan untuk Merampas Tanah Warga Pemilik Sah yang Berhak

Dikabulkannya gugatan, ialah satu hal. Akan tetapi apakah amar putusan dapat dieksekusi (diimplementasikan) atau tidaknya, itu merupakan hal lainnya. Tidak jarang dijumpai putusan pengadilan yang sekalipun telah berkekuatan hukum tetap, tampak ideal, seolah menghadirkan keadilan, akan tetapi telah ternyata tidak menceminkan kepastian hukum karena muaranya ialah “tidak dapat dieksekusi” (non-executeable). Indah di atas kertas, namun realitanya berkata lain. Itulah sebabnya, tantangan dibalik suatu langkah hukum litigasi berupa gugatan perdata, begitu berlapis-lapis. Sekalinya keliru merumuskan pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum), maka ibarat bangunan yang pilar pondasinya tidak kokoh, rawan akibatnya.

Untuk memudahkan pemahaman betapa kita perlu bersikap realistis terhadap amar putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan buntut dari petitum surat gugatan, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya lewat Putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Pct tanggal 16 Juli 2024, perkara antara:

- SUTARNO, sebagai Penggugat; melawan

1. MARSINI; dan 2.PRAWIYATNO, sebagai Para Tergugat;

- Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, selaku Turut Tergugat.

Terhadap gugatan Penggugat selaku pembeli tanah yang tidak segera melakukan proses “balik-nama” atas Akta Jual-Beli (AJB) 17 tahun lampau dimana kini pihak penjual telah meninggal dunia dan ahliwarisnya tidak lagi diketahui keberadaannya, pihak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri kemudian menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

“M E N G A D I L I:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan jual beli sebidang tanah sebagaimana surat keterangan jual beli tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, tertanggal 15-08-2007 antara Penggugat dan Tergugat I yang terletak di Dusun Wetih Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 06, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, seluas 346 M2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi) dengan sertipikat Hak milik Nomor: 562 tahun 1983 Gambar Situasi Nomor: 1782/1983 tertanggal 10-9-1983 atas nama Atim adalah [sah] menurut hukum;

3. Menyatakan sebidang tanah sebagaimana surat keterangan jual beli tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, tertanggal 15-08-2007 antara Penggugat dan Tergugat I yang terletak di jalan Dusun Wetih Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 06, Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan seluas 346 M2(tiga ratus empat puluh enam meter persegi) dengan sertipikat Hak milik Nomor: 562 tahun 1983 gambar situasi Nomor 1782/1983 tertanggal 10-9-1983 atas nama Atim adalah hak dari Penggugat;

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertipikat Hak Milik Nomor: 562 tahun 1983 yang semula atas nama Atim menjadi atas nama Penggugat;

5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertipikat Hak Milik Nomor: 562 tahun 1983. gambar situasi Nomor 1782/1983 tertanggal 10-9-1983 yang semula atas nama Atim menjadi atas nama Penggugat berdasarkan putusan ini;

6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;”

Pihak BPN setempat selaku Turut Tergugat, dalam diktum amar putusan butir ke-6 diperintahkan oleh pengadilan untuk “tunduk dan patuh terhadap putusan”, dimana pada diktum butir ke-4 dan ke-5 amar putusan pihak Penggugat dinyatakan berhak untuk melakukan “balik-nama” objek jual-beli berupa Sertifikat Hak milik ke Kantor Pertanahan setempat—dengan atau tanpa perantara PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Putusan di atas, berpotensi “menang di atas kertas” karena terkendala dalam tataran eksekusi / implementasi-nya. Mengapa? Apakah dasar hukum pihak pejabat di Kantor Pertanahan untuk mem-proses putusan pengadilan sekalipun dengan amar putusan yang tampak “ideal” demikian? Peraturan BPN terbaru perihal Sengketa Pertanahan, mengatur secara tersurat (eksplisit) dan secara limitatif bahwa putusan pengadilan hanya dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk tujuan menghapus hak atas tanah—bukan untuk mendaftarkan hak atas tanah baru ataupun mengalihkan hak atas tanah ke pihak lainnya.

Peraturan BPN terbaru demikian, menggantikan Peraturan BPN tentang Sengketa Pertanahan sebelumnya yang memungkinkan pendaftaran putusan pengadilan untuk keperluan “balik-nama” ataupun menerbitkan sertifikat hak atas tanah baru. Akan tetapi, setelah terbitnya Peraturan BPN terbaru perihal Sengketa Pertanahan yang menggantikan Peraturan BPN sebelumnya, dan melimitasi tujuan pendaftaran putusan pengadilan terkait “sengketa kepemilikan tanah” menjadi sebatas menghapus hak atas tanah.

Atas dasar apakah, BPN merubah dan mengganti Peraturan BPN sebelumnya yang mengatur tentang Sengketa Pertanahan? Penulis secara pribadi menengarai kerapnya pengadilan disalah-gunakan oleh kalangan “mafia tanah”, yang modus operandinya ialah menggugat pihak ketiga yang merupakan rekan komplotannya, tanpa menyertakan pemilik sah atas tanah yang sebetulnya paling berhak, lalu menggunakan putusan pengadilan yang terbit kemudian untuk menghadap Kantor Pertanahan dan mengambil-alih / merampas hak atas tanah pihak pemilik tanah yang sebenarnya—yang juga tidak tahu-menahu adanya putusan pengadilan demikian, mendadak sertifikat tanahnya telah beralih ke atas nama sang “mafia tanah”. Untuk menutup “celah penyalah-gunaan” lembaga pengadilan, itulah sebabnya BPN melimitasi sifat dan tujuan putusan pengadilan yang dapat diproses di Kantor Pertanahan menjadi sebatas untuk keperluan penghapusan hak atas tanah.

BPN dalam lampiran peraturannya, mengatur perihal tata-cara pengisian Akta Jual-Beli, salah satunya mengatur : “Sebutkan persetujuan yang diperlukan, misalnya persetujuan istri / suami mengenai harta bersama dengan menyebutkan identitas secara lengkap seperti uraian pada huruf a atau dalam hal persetujuan dilakukan secara tertulis, persetujuan tersebut disebutkan secara jelas. Persetujuan yang tidak identik harus dilekatkan pada akta yang disimpan oleh PPAT dan harus disebutkan dsalam aktanya. Demikian pula nama-nama orang / badan hukum / instansi yang diwakilinya diuraikan secara lengkap. Kemudian ditutup pada garis baru dengan : ‘Selaku Penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama’.”

Ilustrasikan seorang suami menjual tanah yang notabene “harta bersama” antara sang suami dan sang istri (percampuran harta dalam perkawinan), tanpa persetujuan sang istri, kepada pihak ketiga. Pihak ketiga selaku pembeli, kemudian menggugat sang suami tanpa menyertakan sang istri. Pengadilan, akibat kecerobohannya dalam memutus, mengabulkan gugatan pihak penggugat selaku pembeli, dan menerbitkan putusan dengan amar putusan yang kurang-lebih serupa / senada dengan contoh putusan di atas. Pertanyaannya, apakah BPN akan secara serta-merta mengabulkan peralihan hak atas tanah sekalipun pihak pembeli telah mengantungi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)?

Tanpa dasar hukum yang mendasari Aparatur Sipil Negara di Kantor Pertanahan untuk melakukan “peralihan hak”, sekalipun dasarnya ialah putusan pengadilan, maka tindakan ataupun keputusan administratif demikian berpotensi digugat oleh pihak-pihak yang merasa berkepentingan ke Pengadilan Tata Usaha Negera dengan alasan mal-administrasi berupa pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan.

Jangankan putusan pengadilan, Akta Jual-Beli yang sekalipun diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekalipun, tidak menjamin proses peralihan hak akan secara serta-merta diproses / dikabulkan peralihan haknya oleh pihak Kantor Pertanahan, sebagaimana diatur dalam:

PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 8 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 96

(1) Bentuk akta yang dipergunakan di dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengisian dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan ini yang terdiri dari:

a. Akta Jual Beli;

b. Akta Tukar Menukar;

c. Akta Hibah;

d. Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;

e. Akta Pembagian Hak Bersama;

f. Akta Pemberian Hak Tanggungan; .

g. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik;

h. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan;

(3) Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) tidak dapat dilakukan berdasarkan akta yang pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).

(4) Penyiapan dan pembuatan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus.

(5) Kepala Kantor Pertanahan menolak pendaftaran akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1).

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS