▼
(DROP DOWN MENU)

Tanah Girik Bukan Lagi Alat Bukti Kepemilikan di Pengadilan, akan Tetapi Tetap dapat Digunakan untuk Keperluan Permohonan “Pengakuan Hak” ke BPN (Kantor Pertanahan)

Tanah Girik Bekas Milik Adat Tetap Bisa Diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh BPN Lewat Mekanisme “Pengakuan Hak”

Tanah Girik Bekas Milik Adat Tidak dapat Lagi Menjadi Alat Bukti di Dalam maupun di Luar Pengadilan, Namun dapat Menjadi Petunjuk untuk Keperluan Pendaftaran Hak Atas Tanah ke BPN

Question : Apakah benar, saat kini tanah girik seperti Letter C sudah tidak dapat lagi dimohonkan sertifikat tanahnya ke BPN?

Brief Answer : Tanah bekas milik adat tetap bisa didaftarkan agar terbit sertifikat hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, ataupun Sertifikat Hak Pakai, ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, dengan mekanisme “pengakuan hak”. Bila “pemberian hak” ialah tanah negara yang diberikan sertifikat hak atas tanahnya kepada warga sebagai “pemegang hak”, maka “pengakuan hak” ialah pemberian hak atas tanah terhadap pemegang bekas tanah milik adat. Bila tanah milik adat semacam girik, tidak diterbitkan sertifikat hak atas tanah oleh BPN, maka tanah semacam demikian tidak dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak baik di dalam maupun di luar pengadilan, akan tetapi tetap dapat digunakan sebagai “bukti petunjuk” untuk sebatas keperluan pendaftaran hak atas tanah baik secara sistematik (program pemerintah secara serempak) maupun secara sporadik (permohonan warga perseorangan).

Bila kita hanya semata merujuk ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, maka memang terkesan “menakutkan” seolah tanah bekas milik adat tidak dapat lagi didaftarkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi peraturan yang lebih teknisnya telah terbit sebagaimana Peraturan Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang secara eksplisit masih mengakuinya sebagai “petunjuk” sebatas untuk keperluan permohonan pendaftaran sertifikat hak atas tanah—akan tetapi diluar keperluan tersebut, tanah bekas milik adat tidak berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

PEMBAHASAN:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2021

TENTANG

HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,

DAN PENDAFTARAN TANAH

Pasal 96

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Pasal 97

Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah / camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NOMOR 16 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Pasal 76A

(1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi / Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka:

a. alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah; dan

b. status tanah tetap tanah bekas milik adat.

(3) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak.

(4) Permohonan pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:

a. tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan tanah bekas milik adat bukan Tanah Negara;

b. tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut;

c. penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;

d. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa;

e. tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan sesuatu utang; dan

f. bukan merupakan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah dan tidak berada dalam Kawasan Hutan.

(5) Unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus-menerus dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Surat pernyataan penguasaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan:

a. disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan

b. dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung-jawabkan baik secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya.

(7) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 78

Petugas pengukuran mempunyai tugas meliputi:

a. melakukan persiapan dengan membuat peta kerja, melakukan telaah, analisis risiko dan rencana mitigasi terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang ditimbulkan, antara lain sengketa batas, tumpang tindih dan masalah lainnya;

b. koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka meminimalkan potensi masalah yang ditimbulkan;

c. menetapkan batas bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pihak yang Berbatasan;

d. membantu penyelesaian sengketa mengenai batas bidang tanah yang dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (d.i. 200);

e. melaksanakan pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah;

f. membuat Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah dan/atau berita acara; dan

g. memastikan bidang yang diukur telah dipetakan di peta pendaftaran dalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan, dan bila diperlukan melakukan penataan dan perbaikan pada peta pendaftaran.

Pasal 79

Setelah petugas pengukuran menerima perintah pengukuran, dilakukan persiapan sebagai berikut:

a. merencanakan pengukuran di atas peta pendaftaran atau peta lainnya yang memenuhi syarat dan melakukan analisis risiko serta rencana mitigasi terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang ditimbulkan;

b. memeriksa peralatan yang sesuai dengan rencana lokasi dan tersedianya titik dasar teknik di sekitar bidang tanah yang dimohon; dan

c. menyampaikan pemberitahuan baik secara tertulis atau melalui media komunikasi lainnya kepada pemohon mengenai waktu pelaksanaan penetapan batas dan pengukuran.

Pasal 86

(1) Kutipan data yuridis dan data fisik yang sudah dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (d.i. 201) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dimasukkan dalam Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (d.i. 201C).

(2) Untuk memberi kesempatan bagi yang berkepentingan mengajukan keberatan atas data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang dimohon pendaftarannya, maka Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (d.i. 201C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peta Bidang Tanah yang bersangkutan diumumkan dengan menggunakan daftar isian 201B di Kantor Pertanahan dan kantor kepala desa / kelurahan letak tanah dan/atau website yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Pasal 90A

(1) Pencatatan batasan dan kewajiban penerima hak dalam pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan surat keputusan pemberian hak atau keputusan penegasan konversi / pengakuan hak.

(2) Batasan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan dan kewajiban yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual yang melekat pada hak.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.