Tanah Girik Bekas Milik Adat Tetap Bisa Diterbitkan Sertifikat
Hak Atas Tanah oleh BPN Lewat Mekanisme “Pengakuan Hak”
Tanah Girik Bekas Milik Adat Tidak dapat Lagi Menjadi Alat Bukti di Dalam maupun di Luar Pengadilan, Namun dapat Menjadi Petunjuk untuk Keperluan Pendaftaran Hak Atas Tanah ke BPN
Question : Apakah benar, saat kini tanah girik seperti Letter C sudah tidak dapat lagi dimohonkan sertifikat tanahnya ke BPN?
Brief Answer : Tanah bekas milik adat tetap bisa didaftarkan agar
terbit sertifikat hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak
Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Usaha, ataupun Sertifikat Hak Pakai, ke
Kantor Pertanahan (BPN) setempat, dengan mekanisme “pengakuan hak”. Bila “pemberian
hak” ialah tanah negara yang diberikan sertifikat hak atas tanahnya kepada warga
sebagai “pemegang hak”, maka “pengakuan hak” ialah pemberian hak atas tanah terhadap
pemegang bekas tanah milik adat. Bila tanah milik adat semacam girik, tidak
diterbitkan sertifikat hak atas tanah oleh BPN, maka tanah semacam demikian
tidak dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak baik di dalam maupun
di luar pengadilan, akan tetapi tetap dapat digunakan sebagai “bukti petunjuk”
untuk sebatas keperluan pendaftaran hak atas tanah baik secara sistematik (program
pemerintah secara serempak) maupun secara sporadik (permohonan warga perseorangan).
Bila kita hanya semata merujuk ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, maka
memang terkesan “menakutkan” seolah tanah bekas milik adat tidak dapat lagi
didaftarkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi
peraturan yang lebih teknisnya telah terbit sebagaimana Peraturan Kepala BPN
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun
1997, yang secara eksplisit masih mengakuinya sebagai “petunjuk” sebatas untuk keperluan
permohonan pendaftaran sertifikat hak atas tanah—akan tetapi diluar keperluan
tersebut, tanah bekas milik adat tidak berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
PEMBAHASAN:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2021
TENTANG
HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH
SUSUN,
DAN PENDAFTARAN TANAH
Pasal 96
(1) Alat bukti tertulis Tanah
bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah
bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai
alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
Pasal 97
Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan
desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas
penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah / camat
hanya
dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA
AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Pasal 76A
(1) Alat bukti tertulis tanah
bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi / Landrente,
girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat
lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.
(2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka:
a. alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas
Tanah dan
hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah; dan
b. status tanah tetap tanah
bekas milik adat.
(3) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak.
(4) Permohonan pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan
bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa:
a. tanah tersebut adalah benar
milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan tanah
bekas milik adat bukan Tanah Negara;
b. tanah tersebut telah
dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut-turut;
c. penguasaan tanah dilakukan
dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang
berhak atas tanah;
d. tidak terdapat keberatan
dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa;
e. tidak terdapat keberatan
dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan sesuatu utang; dan
f. bukan merupakan aset
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha
Milik Daerah dan tidak berada dalam Kawasan Hutan.
(5) Unsur iktikad baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari kenyataan secara fisik
menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus-menerus
dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Surat pernyataan penguasaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan:
a. disaksikan paling sedikit
oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan
vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan
b. dibuat berdasarkan
keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung-jawabkan baik secara
perdata maupun pidana apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran
dalam pernyataannya.
(7) Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 78
Petugas pengukuran mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan persiapan dengan
membuat peta kerja, melakukan telaah, analisis risiko dan rencana mitigasi
terhadap bidang tanah yang akan diukur terhadap potensi masalah yang
ditimbulkan, antara lain sengketa batas, tumpang tindih dan masalah lainnya;
b. koordinasi dengan
pihak-pihak terkait dalam rangka meminimalkan potensi masalah yang ditimbulkan;
c. menetapkan batas bidang
tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pihak
yang Berbatasan;
d. membantu penyelesaian
sengketa mengenai batas bidang tanah yang dituangkan dalam Risalah Penyelesaian
Sengketa Batas (d.i. 200);
e. melaksanakan pengukuran dan
Pemetaan Bidang Tanah;
f. membuat Gambar Ukur dan Peta
Bidang Tanah dan/atau berita acara; dan
g. memastikan bidang yang
diukur telah dipetakan di peta pendaftaran dalam Aplikasi Komputerisasi
Kegiatan Pertanahan, dan bila diperlukan melakukan penataan dan perbaikan pada
peta pendaftaran.
Pasal 79
Setelah petugas pengukuran menerima perintah pengukuran, dilakukan
persiapan sebagai berikut:
a. merencanakan pengukuran di
atas peta pendaftaran atau peta lainnya yang memenuhi syarat dan melakukan
analisis risiko serta rencana mitigasi terhadap bidang tanah yang akan diukur
terhadap potensi masalah yang ditimbulkan;
b. memeriksa peralatan yang
sesuai dengan rencana lokasi dan tersedianya titik dasar teknik di sekitar
bidang tanah yang dimohon; dan
c. menyampaikan pemberitahuan
baik secara tertulis atau melalui media komunikasi lainnya kepada pemohon
mengenai waktu pelaksanaan penetapan batas dan pengukuran.
Pasal 86
(1) Kutipan data yuridis dan
data fisik yang sudah dicantumkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan
Penetapan Batas (d.i. 201) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dimasukkan dalam
Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (d.i. 201C).
(2) Untuk memberi kesempatan
bagi yang berkepentingan mengajukan keberatan atas data fisik dan data yuridis
mengenai bidang tanah yang dimohon pendaftarannya, maka Daftar Data Yuridis dan
Data Fisik Bidang Tanah (d.i. 201C) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peta
Bidang Tanah yang bersangkutan diumumkan dengan menggunakan daftar isian 201B
di Kantor Pertanahan dan kantor kepala desa / kelurahan letak tanah dan/atau
website yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 90A
(1) Pencatatan batasan dan
kewajiban penerima hak dalam pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan surat
keputusan pemberian hak atau keputusan penegasan konversi / pengakuan hak.
(2) Batasan dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan dan kewajiban yang belum
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual
yang melekat pada hak.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
