▼
(DROP DOWN MENU)

Pembatalan Separuh (Partial Annulment) terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah

Pengadilan Negeri Berwenang Membatalkan Separuh Luas Tanah dalam Sertifikat Hak Atas Tanah

Question : Bila sebuah kontrak atau perjanjian dapat dibatalkan separuh isinya lewat gugatan dimana pasal-pasal tertentu di dalam perjanjian dinyatakan tidak sah oleh hakim di pengadilan, maka bagaimana dengan sertifikat tanah terbitan BPN, apakah juga bisa separuh luas tanah di dalam sertifikat tanah tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?

Brief Answer : Berdasarkan “best practice” praktek peradilan selama ini di Indonesia, pembatalan separuh (partial annulment) isi suatu hak atas tanah dapat terjadi dalam suatu sengketa kepemilikan yang bermuara pada gugatan perdata di pengadilan, dimana untuk itu Majelis Hakim perlu menilai proses penerbitan sertifikat hak atas tanah dimaksud, apakah ada cacat ataukah tidak, baik seluruh maupun separuh luas tanah yang diklaim milik yang pihak yang namanya tercantum sebagai “pemegang hak” dalam data yuridis maupun data fisik.

Yang menarik untuk diketahui ialah, untuk membatalkan satu sertifikat hak atas tanah secara utuh untuk keseluruhannya, menjadi kewenangan mutlak atau domain yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), akan tetapi untuk membatalkan separuh luas tanah dalam suatu SHM, SHGU, maupun SHGB tampaknya dapat diajukan oleh warga ke hadapan Pengadilan Negeri setempat.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepemilikan tanah register Nomor 459 PK/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:

- ARBIN WAMIT, S.Sos, M.M., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan

1. DAHALIM alias DAHLIM; 2. AMRAN, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.

Tahun 1994, Penggugat membeli 4 (empat) kavling tanah seluas 1.200 m2 An. Asri Rozali dari Ali Paman dengan bukti kepemilikan tanah yang berdasarkan Surat Keputusan Wali Kotamadya Bengkulu. Tahun 1997, Penggugat mengurus pembuatan sertifikat ke BPN. Tahun 1998, terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit dari (empat) kavling tanah menjadi satu sertifikat dengan luas 1.200 m2.

Tahun 2013, Penggugat bermaksud untuk melihat-lihat tanaman yang terletak di atas tanah tersebut dan setelah sampai di lokasi ternyata tanah milik Penggugat yang sudah ditanami sawit dan jati telah dibakar oleh Para Tergugat. Selain itu, Tergugat II tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat telah mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Bengkulu kemudian menerbitkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Bkl tanggal 7 Mei 2014, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit yang terletak di Jalan Semarak 1c RT 07, RW 02, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu adalah sah berdasarkan hukum;

3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dalam keadaan aman dan baik;

4. Menyatakan, bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri Negeri Bengkulu Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Bkl tanggal 07 Mei 2014 di atas selanjutnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan Putusan Nomor 13/PDT/2014/PT.BKL tanggal 6 November 2014, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut hanya berpatokan kepada kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu tanpa mempertimbangkan apakah penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 dengan Surat Ukur Nomor 1731/1998 telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku;

“MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semulaTergugat I;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Bkl., tanggal 07 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut;

Dan Mengadili Sendiri:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama: Arbin Wamit sepanjang mengenai Kavling Nomor 989 adalah cacat hukum;

- Menyatakan bahwa Surat Penunjukan Penggunaan Tanah Walikotamadya Bengkulu, Nomor 591/693/B.I, tertanggal 30 April 1993 adalah sah menurut hukum;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa sertifikat adalah merupakan bukti kuat mengenai keberadaan data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 935 K/Pdt/2015 tanggal 4 Agustus 2015 membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 29 Desember 2014 dan jawaban memori kasasi yang diterima tanggal 15 Januari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Putusan Judex Facti telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan yang menunjukkan bahwa sebagaimana dari data juridis dalam bukti hak yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit (Penggugat) adalah tidak benar adanya, karena ternyata Tanah Kavling Nomor 989 yaitu 1 (satu) dari 4 (empat) kavling tanah yang dibeli oleh Penggugat tetap milik Dahalim (Tergugat I) yang dijual kepada Penggugat, sehingga telah benar sepanjang mengenai Tanah Kavling Nomor 989 Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 adalah cacat secara hukum, oleh karenanya putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam perkara a quo sudah tepat dan benar;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ARBIN WAMIT, S.Sos., M.M., tersebut;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berupa Petikan Surat Keputusan Walikota Bengkulu dan Surat Keterangan Kepala Desa Bentiring pada tahun 1997 yaitu Sutardi (bukti PK-1 dan PK-2) tidak memenuhi kriteria sebagai novum yang dapat menjadi dasar pembatalan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa, sehingga bukan bukti surat yang bersifat menentukan dan tidak dapat melumpuhkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Termohon Peninjauan Kembali;

“Bahwa dalam putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata, oleh karena pendirian Judex Juris didasarkan fakta dari data yuridis Sertifikat Hak Milik Nomor 01584 atas nama Arbin Wamit sepanjang mengenai kavling Nomor 989 adalah cacat hukum dan tetap milik Dahalim (Tergugat I);

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: ARBIN WAMIT, S.Sos, M.M., tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.