PKWT bagi TKA Bersifat “Bersyarat Batal” Sebatas Masa Berlaku IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat Diputus Sewaktu-Waktu bila Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Habis Masa Berlakunya

Question : Antara masa berlakunya IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan masa berlaku PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) bagi TKA (Tenaga Kerja Asing), manakah yang berlaku, semisal dalam kasus dimana masa hubungan kerja yang diatur dan disepakati dalam PKWT jauh lebih lebih lama daripada masa berlaku dalam IMTA?

Brief Answer : Khusus untuk konteks TKA yang bekerja di Indonesia, hubungan kerjanya berdasarkan PKWT yang sekalipun masa berlakunya jauh lebih lama daripada masa berlaku IMTA, pihak pengguna TKA dapat sewaktu-waktu memutus hubungan kerja pihak TKA sebatas masa berlaku IMTA sekalipun masa berlaku hubungan kerja dalam PKWT belum berakhir, tanpa konsekuensi membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja dalam PKWT yang belum berakhir masa berlakunya tersebut—sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai “pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak”, mengingat penggunaan TKA memang dibatasi perizinan dari pemerintah Negara Indonesia yang bernama IMTA.

Pihak perusahaan pengguna TKA yang beritikad baik terhadap TKA yang dipekerjakan olehnya, akan mengurus rencana dan izin menggunakan TKA ke instansi terkait, secara berkala hingga masa kontrak kerja dalam PKWT berakhir. Adapun pengguna TKA yang tidak memperpanjang masa berlaku IMTA, dapat menjadikan itu—habis masa berlakunya IMTA—sebagai alasan sempurna (escape clause) untuk berkelit dari tanggung-jawab membayar kompensasi bila hubungan kerja dalam PKWT diputus sewaktu-waktu secara sepihak di tengah jalan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa pemutusan sepihak hubungan kerja waktu tertentu register Nomor 129 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 22 Desember 2016, perkara antara:

- PT. ISPAT PANCA PUTERA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan

- ASISH RAMESH KAPOOR, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat.

Penggugat merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipergunakan oleh Tergugat yang memutus hubungan kerja sekalipun masa berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum tuntas dengan alasan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Penggugat telah habis—entah karena sengaja tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan ataupun tidak diberikan izinnya oleh pemerintah.

Terhadap gugatan sang TKA maupun gugatan-balik pihak perusahaan pengguna tenaga kerja (rekonpensi), Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan putusan Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Gsk tanggal 23 April 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

DALAM KONVENSI

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 17 Mei 2014;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas hak-hak atau ganti rugi sisa waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang belum dijalani sejak bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 dengan perincian sebagai berikut:

- Besar gaji pokok perbulan adalah US$ 3,300 dengan sisa waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 10 (sepuluh) bulan, jumlah ganti rugi yang harus diterima sesuai batas waktu perjanjian sebesar 10 x US$ 3.300 x Rp12.500,00 (Kurs per satu US$ Rp12.500,00) = Rp412.500.000,00 (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

- Tiket perjalanan ke India untuk 4 (empat) orang (one way ticket, Singapore Airlines) sebesar US$ 3,100 (US dolar tiga ribu, seratus) atau jika di kurs dalam rupiah adalah Rp38.750.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpesi tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 26 November 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Mei 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Juni 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa sekalipun Judex Facti memutus menghukum Pengusaha membayar sisa kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Permenakertrans Nomor 12/2013 yang berlaku sebagai ketentuan hukum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, namun dari alat bukti dalam perkara ini Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang semestinya berlaku sebagai bukti kuat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 28 ayat (1) Permenakertrans Nomor 12/2013 tidak diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat sehingga patut dan adil perjanjian kerja digunakan sebagai dasar penentuan besarnya ganti rugi dalam perkara ini;

- Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berlaku sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 31 Maret 2018 (vide bukti P-1) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengusaha dikenakan pada tanggal 17 Mei 2014, maka dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Permenakertrans Nomor 12/2013, Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) maksimal 1 (satu) tahun, patut dan adil Pengusaha membayar ganti rugi 10 bulan upah, beserta ongkos pulang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negara asal sesuai ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

- Bahwa adapun alasan Pemohon Kasasi / Tergugat / Pengusaha menuntut pembayaran ganti rugi kepada Termohon Kasasi / Penggugat / Pekerja berupa kerugian materiil dan immateriil, bukanlah menjadi kewenangan Hakim Perselisihan Hubungan Industrial di tingkat kasasi ini, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. ISPAT PANCA PUTERA tersebut harus ditolak;

“MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Ispat Panca Putera tersebut;”

Pihak perusahaan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 31 Mei 2016 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 7 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali ternyata dalam putusan tidak terdapat kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa keberatan-keberatan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat dengan Judex Juris mengenai sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja dan mengenai surat izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), perbedaan pendapat mana sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI bukanlah termasuk kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

“Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Agung anggota I: H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:

“Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena telah ditemukan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata pada Judex Facti dan Judex Juris dalam mempertimbangkan bukti-bukti dan penerapan hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 67 (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

“Bahwa dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukan surat ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) maka perjanjian kerja yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tidak sah dan karenanya dianggap tidak ada perjanjian kerja sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kewajiban untuk membayar sisa kontrak;

“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambi putusan dengan suara terbanyak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ISPAT PANCA PUTERA tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ISPAT PANCA PUTERA tersebut;”

 

 

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS