Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat Diputus Sewaktu-Waktu bila Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Habis Masa Berlakunya
Question : Antara masa berlakunya IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan masa berlaku PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) bagi TKA (Tenaga Kerja Asing), manakah yang berlaku, semisal dalam kasus dimana masa hubungan kerja yang diatur dan disepakati dalam PKWT jauh lebih lebih lama daripada masa berlaku dalam IMTA?
Brief Answer : Khusus untuk konteks TKA yang bekerja di Indonesia,
hubungan kerjanya berdasarkan PKWT yang sekalipun masa berlakunya jauh lebih
lama daripada masa berlaku IMTA, pihak pengguna TKA dapat sewaktu-waktu memutus
hubungan kerja pihak TKA sebatas masa berlaku IMTA sekalipun masa berlaku hubungan
kerja dalam PKWT belum berakhir, tanpa konsekuensi membayar kompensasi
pemutusan hubungan kerja dalam PKWT yang belum berakhir masa berlakunya
tersebut—sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai “pemutusan hubungan kerja (PHK)
sepihak”, mengingat penggunaan TKA memang dibatasi perizinan dari pemerintah Negara
Indonesia yang bernama IMTA.
Pihak perusahaan pengguna TKA yang beritikad baik terhadap TKA yang
dipekerjakan olehnya, akan mengurus rencana dan izin menggunakan TKA ke
instansi terkait, secara berkala hingga masa kontrak kerja dalam PKWT berakhir.
Adapun pengguna TKA yang tidak memperpanjang masa berlaku IMTA, dapat
menjadikan itu—habis masa berlakunya IMTA—sebagai alasan sempurna (escape clause)
untuk berkelit dari tanggung-jawab membayar kompensasi bila hubungan kerja
dalam PKWT diputus sewaktu-waktu secara sepihak di tengah jalan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa pemutusan sepihak
hubungan kerja waktu tertentu register Nomor 129 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 22
Desember 2016, perkara antara:
- PT. ISPAT PANCA PUTERA, sebagai
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan
- ASISH RAMESH KAPOOR, selaku Termohon
Peninjauan Kembali dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang
dipergunakan oleh Tergugat yang memutus hubungan kerja sekalipun masa berlaku Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum tuntas dengan alasan Izin Menggunakan Tenaga
Kerja Asing (IMTA) Penggugat telah habis—entah karena sengaja tidak
diperpanjang oleh pihak perusahaan ataupun tidak diberikan izinnya oleh
pemerintah.
Terhadap gugatan sang TKA maupun gugatan-balik
pihak perusahaan pengguna tenaga kerja (rekonpensi), Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan putusan Nomor
4/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Gsk tanggal 23 April 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Pemutusan
Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah
dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3. Menyatakan putus hubungan
kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak
tanggal 17 Mei 2014;
4. Menghukum Tergugat untuk
membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat atas hak-hak atau ganti
rugi sisa waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang belum dijalani
sejak bulan Maret tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 dengan
perincian sebagai berikut:
- Besar gaji pokok perbulan
adalah US$ 3,300 dengan sisa waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
selama 10 (sepuluh) bulan, jumlah ganti rugi yang harus diterima sesuai batas
waktu perjanjian sebesar 10 x US$ 3.300 x Rp12.500,00 (Kurs per satu US$
Rp12.500,00) = Rp412.500.000,00 (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu
rupiah);
- Tiket perjalanan ke India
untuk 4 (empat) orang (one way ticket, Singapore Airlines) sebesar US$ 3,100
(US dolar tiga ribu, seratus) atau jika di kurs dalam rupiah adalah
Rp38.750.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat
Rekonpesi tidak dapat diterima;”
Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi Putusan
Mahkamah Agung Nomor 635 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 26 November 2015, dengan
pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi
tanggal 15 Mei 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Juni 2015 dihubungkan
dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Gresik tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan
sebagai berikut:
- Bahwa sekalipun Judex Facti
memutus menghukum Pengusaha membayar sisa kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Permenakertrans Nomor 12/2013 yang
berlaku sebagai ketentuan hukum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
Indonesia, namun dari alat bukti dalam perkara ini Ijin Mempekerjakan Tenaga
Asing (IMTA) yang semestinya berlaku sebagai bukti kuat mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing (TKA) di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 28 ayat
(1) Permenakertrans Nomor 12/2013 tidak diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat
sehingga patut dan adil perjanjian kerja digunakan sebagai dasar penentuan
besarnya ganti rugi dalam perkara ini;
- Bahwa Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berlaku
sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 31 Maret 2018 (vide bukti P-1) dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) oleh Pengusaha dikenakan pada tanggal 17 Mei 2014, maka
dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Permenakertrans Nomor
12/2013, Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) maksimal 1 (satu) tahun, patut
dan adil Pengusaha membayar ganti rugi 10 bulan upah, beserta ongkos pulang
Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negara asal sesuai ketentuan Pasal 48
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Bahwa adapun alasan Pemohon
Kasasi / Tergugat / Pengusaha menuntut pembayaran ganti rugi kepada Termohon
Kasasi / Penggugat / Pekerja berupa kerugian materiil dan immateriil, bukanlah
menjadi kewenangan Hakim Perselisihan Hubungan Industrial di tingkat kasasi
ini, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan
oleh Pemohon Kasasi: PT. ISPAT PANCA PUTERA tersebut harus ditolak;
“MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi PT. Ispat Panca Putera tersebut;”
Pihak perusahaan mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan
peninjauan kembali tanggal 31 Mei 2016 dan jawaban alasan peninjauan kembali
tanggal 7 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata
bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali
ternyata dalam putusan tidak terdapat kekeliruan yang nyata, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa keberatan-keberatan
tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat dengan Judex Juris mengenai sah
atau tidaknya pemutusan hubungan kerja dan mengenai surat izin menggunakan
tenaga kerja asing (IMTA), perbedaan pendapat mana sesuai Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI bukanlah termasuk kekeliruan yang nyata sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
“Menimbang, bahwa namun
demikian Hakim Agung anggota I: H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.,
menyatakan beda pendapat
(dissenting opinion) dengan mengemukakan
alasan-alasan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan keberatan
dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena telah ditemukan adanya
kekhilafan dan kekeliruan yang nyata pada Judex Facti dan Judex Juris dalam
mempertimbangkan bukti-bukti dan penerapan hukumnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 67 (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
“Bahwa dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali
tidak dapat menunjukan surat ijin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) maka
perjanjian kerja yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon
Peninjauan Kembali menjadi tidak sah dan karenanya dianggap tidak ada
perjanjian kerja sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kewajiban
untuk membayar sisa kontrak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah
dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30
ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambi putusan dengan suara
terbanyak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ISPAT
PANCA PUTERA tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ISPAT PANCA PUTERA
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
