“Bukti Pilar” Vs. “Bukti Turunan” dalam Sengketa Perkara Perdata di Pengadilan
Question : Bila bukti surat pihak penggugat, meragukan kebenarannya, maka apakah saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat terkait bukti suratnya yang meragukan tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim di pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara? Pertanyaan yang lebih sederhananya, bukti surat ataukah bukti saksi yang lebih tinggi derajat daya pembuktiannya bagi hakim dalam perkara perdata?
Brief Answer : Bobot daya-bukti pembuktian dalam perkara perdata,
bergantung pada konteks pokok perkaranya, sehingga cukup kasuistik. Bila pokok
perkaranya ialah seputar sengketa kepemilikan hak atas tanah, maka sifat pembuktian
suatu surat otentik berupa sertifikat hak atas tanah menjadi “bukti pilar”, fondasi
atau sentral pembuktian dalam suatu gugat-menggugat, alias “tulang-punggung”
dalam suatu pokok perkara, maka bukti berupa keterangan saksi-saksi merupakan “bukti
turunan” (asesoir) atau dampingan belaka yang bilamana “bukti pilar”-nya
terbukti meragukan dan runtuh kebenarannya karena dinilai tidak valid, maka bukti
berupa keterangan saksi-saksi pun tidak lagi memiliki daya keberlakuannya untuk
diberi nilai bobot sebagai “bukti sah” dalam suatu agenda acara pembuktian di
persidangan.
Sebuah “bukti
pilar” biasanya dapat berdiri sendiri secara mandiri, dalam artian memiliki bobot
pembuktian dengan “nilai utuh dan penuh” sekalipun tidak disertai bukti saksi untuk
menguatkannya. Hal tersebut dapat kita jumpai dalam bukti surat berupa “akta
otentik”. Karenanya, surat atau “akta dibawah tangan” selalu membutuhkan syarat
berupa bukti saksi untuk mengukuhkan nilai pembuktiannya. Sebaliknya, dalam banyak
kasus, bukti berupa “keterangan saksi” kerap tidak dapat berdiri sendiri tanpa
disertai “bukti surat”. Karenanya, sekalipun adanya “bukti saksi” namun “bukti
surat” hanya berupa “fotokopi surat” tanpa dapat dihadirkan / diperlihatkan eksistensi
asli suratnya ke muka persidangan, nilai atau bobot pembuktiannya tetap
bersifat “meragukan” alias belum dapat disebut “bukti” apapun.
Dalam sengketa kepemilikan, “bukti pilar”-nya seringkali ialah bukti
surat kepemilikan. Perhatikan kaedah preseden berikut, yang merupakan “best
practice” peradilan perkara perdata di Indonesia:
“Menimbang, bahwa karena bukti-bukti surat seluruhnya dikesampingkan
dan ditolak maka secara otomatis keterangan saksi tidak dapat dipergunakan
untuk mendukung alat bukti surat yang ditolak tersebut, sehingga bukti-bukti
saksi yang diajukan dikesampingkan ditolak seluruhnya;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register
Nomor 647 PK/Pdt/2014 tanggal 18 Februari 2015, perkara antara:
1. KAREN TARRU; 2. MENNENG
ALIAS INDO’ KARABE; 3. ANTON ALIAS AMBE’ KARABE; 4. LAI’ SESA, sebagai Para
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat I s.d. IV; melawan
1. ANDARIAS PALA’LANGAN; 2.
TODING ALIAS PAPA MEIN; 3. EDI ALIAS PAPA YOGA; 4. ALBERTIN TA’DUNG ALIAS NENEK
LOLA’; 5. SAMUEL TULAK, S.H., ALIAS PAPA TOMI; 6. BARA’ ALLO TAMBING; 7. TIKU
BARA’ TAMBING, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat I s.d.
VII.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Makale telah memberikan Putusan Nomor 36/PDT.G/2010/PN.Mkl tanggal 15 Maret
2011, dengan amar amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Para
Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para
Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menyatakan Sita Jaminan
terhadap tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak berharga sehingga
harus diangkat;”
Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi Putusan
Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 170/PDT/2011/PT.Mks tanggal 23 Juni 2011, dengan
pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti-bukti yang dipertimbangkan di atas tidak ada satu buktipun yang
membuktikan adanya kepemilikan / perolehannya / asal usul dari objek sengketa
yang dapat melemahkan bukti surat yang diajukan Para Pembanding / Para
Penggugat sehingga semua bukti surat yang diajukan Para Terbanding / Para
Tergugat dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya;
“Menimbang, bahwa
karena bukti-bukti surat seluruhnya dikesampingkan dan ditolak maka secara
otomatis keterangan saksi tidak dapat dipergunakan untuk mendukung alat bukti
surat yang ditolak tersebut, sehingga bukti-bukti saksi yang diajukan
dikesampingkan ditolak seluruhnya;
“MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding
dari Para Pembanding / Para Penggugat dan Para Terbanding / Para Pembanding / Para
Tergugat tersebut;
2. Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Makale Nomor 36/PDT.G/2010/PN.Mkl., tanggal 15 Maret 2011,
yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Para
Terbanding / Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para
Pembanding / Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa tanah objek
sengketa beserta tanaman yang ada di atasnya terletak di Barana’ / Sissikan,
Kampung Langda, Lembang Langda, Kecamatan Sopai, Kabuptan Toraja Utara seluas
kurang lebih 2 ha. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan: Jalan
Kampung RK Barana’ dan rumah Tongkonan Barana;
- Sebelah Timur dengan: Jalan
Kampung RK Barana dan sawah Ne’ Gerengan milik warga Tongkonan Barana’;
- Sebelah Selatan dengan: Sawah
To’ Katapi milik warga Tongkonan Barana’;
- Sebelah Barat dengan: Sawah
To’ Katapi bagian atas milik warga Tongkoan Barana’, sawah pesemaian
(panta’nakan) Ne’ Simmin, rumpun bambu milik Ne’ Runggang, rumpun bambu milik
Bara’ Allo warga Tongkonan Barana’ dan rumpun bambu milik Ne’ Palele;
Adalah hak milik Tongkonan Barana’ yang dibangun
oleh Ne’ Serang dan suaminya bernama Ne’ Pata yang berhak diwarisi oleh Para
Penggugat / Para Pembanding;
3. Menyatakan Para Pembanding /
Para Penggugat adalah ahli waris dari Ne’ Serang dan Ne’ Pata pemilik Tongkonan
Barana’ yang berhak atas kepemilikan tanah sengketa;
4. Menyatakan perbuatan Para
Terbanding / Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Para Terbanding / Para
Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera
keluar dan membongkar bangunannya serta tanamannya yang ada di atas tanah
sengketa dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna
tanpa ada bangunan dan tanaman Para Terbanding / Para Tergugat atau siapa saja
diantaranya;
6. Menyatakan sah dan berharga
sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makale;
7. Menghukum Para Terbanding / Para
Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Pembanding / Para
Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan
mentaati putusan ini;
8. Menghukum Terbanding / Para
Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam 2 (dua) tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah);
9. Menolak gugatan Para
Pembanding / Para Penggugat untuk selebihnya;”
Dalam tingkat Kasasi, yang selanjutnya menjadi amar
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Pdt/2012 tanggal 12 September 2012, dengan
amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menolak Permohonan Kasasi
dari Para Pemohon Kasasi: 1. Karen Tarru’ alias Ne’ Karen Tarru’, 2. Menneng
alias Indo’ Karabe, 3. Anton alias Ambe’ Karabe, 4. Lai’ Sesa tersebut;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa setelah meneliti secara
saksama memori peninjauan kembali, kontra memori peninjauan kembali dihubungkan
dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dan pertimbangan Judex
Juris, maka Majelis Peninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan peninjauan
kembali tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa bukti baru (novum) yaitu
PK.1 sampai dengan PK.9 tidak bersifat menentukan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena bukan merupakan bukti kepemilikan
yang kuat atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat, sehingga tidak dapat
melemahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat
sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi dan Judex Juris;
“Bahwa didalam Putusan
Pengadilan Tinggi dan Putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan hakim atau
suatu kekeliruan yang nyata;
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti
yang diajukan oleh Penggugat, membuktikan bahwa tanah objek sengketa semula
milik Tongkonan Barana’ yang dibangun oleh Ne’ Serang dan Suaminya bernama Ne’
Pata dan Para Penggugat sebagai ahli waris yang berhak memiliki atas tanah
objek sengketa, oleh karena itu perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah
objek sengketa tanpa seijin Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Para Pemohon Peninjauan Kembali: Karen Tarru’ dan kawan-kawan tersebut, harus
ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. KAREN TARRU’,
2. MENNENG ALIAS INDO’ KARABE, 3. ANTON ALIAS AMBE’ KARABE, 4. LAI’ SESA
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
