Bukti Surat dan Bukti Saksi, manakah yang Hierarki Kekuatan Pembuktiannya Lebih Tinggi?

“Bukti Pilar” Vs. “Bukti Turunan” dalam Sengketa Perkara Perdata di Pengadilan

Question : Bila bukti surat pihak penggugat, meragukan kebenarannya, maka apakah saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat terkait bukti suratnya yang meragukan tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim di pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara? Pertanyaan yang lebih sederhananya, bukti surat ataukah bukti saksi yang lebih tinggi derajat daya pembuktiannya bagi hakim dalam perkara perdata?

Brief Answer : Bobot daya-bukti pembuktian dalam perkara perdata, bergantung pada konteks pokok perkaranya, sehingga cukup kasuistik. Bila pokok perkaranya ialah seputar sengketa kepemilikan hak atas tanah, maka sifat pembuktian suatu surat otentik berupa sertifikat hak atas tanah menjadi “bukti pilar”, fondasi atau sentral pembuktian dalam suatu gugat-menggugat, alias “tulang-punggung” dalam suatu pokok perkara, maka bukti berupa keterangan saksi-saksi merupakan “bukti turunan” (asesoir) atau dampingan belaka yang bilamana “bukti pilar”-nya terbukti meragukan dan runtuh kebenarannya karena dinilai tidak valid, maka bukti berupa keterangan saksi-saksi pun tidak lagi memiliki daya keberlakuannya untuk diberi nilai bobot sebagai “bukti sah” dalam suatu agenda acara pembuktian di persidangan.

Sebuah “bukti pilar” biasanya dapat berdiri sendiri secara mandiri, dalam artian memiliki bobot pembuktian dengan “nilai utuh dan penuh” sekalipun tidak disertai bukti saksi untuk menguatkannya. Hal tersebut dapat kita jumpai dalam bukti surat berupa “akta otentik”. Karenanya, surat atau “akta dibawah tangan” selalu membutuhkan syarat berupa bukti saksi untuk mengukuhkan nilai pembuktiannya. Sebaliknya, dalam banyak kasus, bukti berupa “keterangan saksi” kerap tidak dapat berdiri sendiri tanpa disertai “bukti surat”. Karenanya, sekalipun adanya “bukti saksi” namun “bukti surat” hanya berupa “fotokopi surat” tanpa dapat dihadirkan / diperlihatkan eksistensi asli suratnya ke muka persidangan, nilai atau bobot pembuktiannya tetap bersifat “meragukan” alias belum dapat disebut “bukti” apapun.

Dalam sengketa kepemilikan, “bukti pilar”-nya seringkali ialah bukti surat kepemilikan. Perhatikan kaedah preseden berikut, yang merupakan “best practice” peradilan perkara perdata di Indonesia:

“Menimbang, bahwa karena bukti-bukti surat seluruhnya dikesampingkan dan ditolak maka secara otomatis keterangan saksi tidak dapat dipergunakan untuk mendukung alat bukti surat yang ditolak tersebut, sehingga bukti-bukti saksi yang diajukan dikesampingkan ditolak seluruhnya;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 647 PK/Pdt/2014 tanggal 18 Februari 2015, perkara antara:

1. KAREN TARRU; 2. MENNENG ALIAS INDO’ KARABE; 3. ANTON ALIAS AMBE’ KARABE; 4. LAI’ SESA, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat I s.d. IV; melawan

1. ANDARIAS PALA’LANGAN; 2. TODING ALIAS PAPA MEIN; 3. EDI ALIAS PAPA YOGA; 4. ALBERTIN TA’DUNG ALIAS NENEK LOLA’; 5. SAMUEL TULAK, S.H., ALIAS PAPA TOMI; 6. BARA’ ALLO TAMBING; 7. TIKU BARA’ TAMBING, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat I s.d. VII.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Makale telah memberikan Putusan Nomor 36/PDT.G/2010/PN.Mkl tanggal 15 Maret 2011, dengan amar amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

- Menyatakan Sita Jaminan terhadap tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak berharga sehingga harus diangkat;”

Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 170/PDT/2011/PT.Mks tanggal 23 Juni 2011, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan di atas tidak ada satu buktipun yang membuktikan adanya kepemilikan / perolehannya / asal usul dari objek sengketa yang dapat melemahkan bukti surat yang diajukan Para Pembanding / Para Penggugat sehingga semua bukti surat yang diajukan Para Terbanding / Para Tergugat dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya;

“Menimbang, bahwa karena bukti-bukti surat seluruhnya dikesampingkan dan ditolak maka secara otomatis keterangan saksi tidak dapat dipergunakan untuk mendukung alat bukti surat yang ditolak tersebut, sehingga bukti-bukti saksi yang diajukan dikesampingkan ditolak seluruhnya;

“MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat dan Para Terbanding / Para Pembanding / Para Tergugat tersebut;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 36/PDT.G/2010/PN.Mkl., tanggal 15 Maret 2011, yang dimohonkan banding tersebut;

Mengadili Sendiri:

Dalam Eksepsi:

- Menolak Eksepsi Para Terbanding / Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa beserta tanaman yang ada di atasnya terletak di Barana’ / Sissikan, Kampung Langda, Lembang Langda, Kecamatan Sopai, Kabuptan Toraja Utara seluas kurang lebih 2 ha. Dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara dengan: Jalan Kampung RK Barana’ dan rumah Tongkonan Barana;

- Sebelah Timur dengan: Jalan Kampung RK Barana dan sawah Ne’ Gerengan milik warga Tongkonan Barana’;

- Sebelah Selatan dengan: Sawah To’ Katapi milik warga Tongkonan Barana’;

- Sebelah Barat dengan: Sawah To’ Katapi bagian atas milik warga Tongkoan Barana’, sawah pesemaian (panta’nakan) Ne’ Simmin, rumpun bambu milik Ne’ Runggang, rumpun bambu milik Bara’ Allo warga Tongkonan Barana’ dan rumpun bambu milik Ne’ Palele;

Adalah hak milik Tongkonan Barana’ yang dibangun oleh Ne’ Serang dan suaminya bernama Ne’ Pata yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat / Para Pembanding;

3. Menyatakan Para Pembanding / Para Penggugat adalah ahli waris dari Ne’ Serang dan Ne’ Pata pemilik Tongkonan Barana’ yang berhak atas kepemilikan tanah sengketa;

4. Menyatakan perbuatan Para Terbanding / Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Para Terbanding / Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segera keluar dan membongkar bangunannya serta tanamannya yang ada di atas tanah sengketa dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada bangunan dan tanaman Para Terbanding / Para Tergugat atau siapa saja diantaranya;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makale;

7. Menghukum Para Terbanding / Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Pembanding / Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mentaati putusan ini;

8. Menghukum Terbanding / Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

9. Menolak gugatan Para Pembanding / Para Penggugat untuk selebihnya;”

Dalam tingkat Kasasi, yang selanjutnya menjadi amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Pdt/2012 tanggal 12 September 2012, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

- Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Karen Tarru’ alias Ne’ Karen Tarru’, 2. Menneng alias Indo’ Karabe, 3. Anton alias Ambe’ Karabe, 4. Lai’ Sesa tersebut;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali, kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dan pertimbangan Judex Juris, maka Majelis Peninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa bukti baru (novum) yaitu PK.1 sampai dengan PK.9 tidak bersifat menentukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, karena bukan merupakan bukti kepemilikan yang kuat atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat, sehingga tidak dapat melemahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi dan Judex Juris;

“Bahwa didalam Putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;

“Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, membuktikan bahwa tanah objek sengketa semula milik Tongkonan Barana’ yang dibangun oleh Ne’ Serang dan Suaminya bernama Ne’ Pata dan Para Penggugat sebagai ahli waris yang berhak memiliki atas tanah objek sengketa, oleh karena itu perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa tanpa seijin Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali: Karen Tarru’ dan kawan-kawan tersebut, harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. KAREN TARRU’, 2. MENNENG ALIAS INDO’ KARABE, 3. ANTON ALIAS AMBE’ KARABE, 4. LAI’ SESA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS