Bukti Kepemilikan Tanah Harus Berupa Akta OTENTIK, Tidak Bisa Berupa Surat Dibawah Tangan maupun Fotokopi Belaka

Jual-Beli Tanah Wajib Tunduk pada Asas Hukum Agraria “TERANG dan TUNAI”, Tidak Bisa dengan Surat Jual-Beli atau Ganti-Rugi Dibawah Tangan

Question : Ada yurisprudensi yang menyatakan bahwa sekalipun bukti suratnya berupa akta non-otentik semacam surat dibawah tangan, sepanjang selaras dengan keterangan saksi-saksi, maka bukti surat dibawah tangan tetap dapat diterima sebagai bukti yang mamiliki bobot nilai pembuktian di mata hakim pengadilan. Apakah yurisprudensi demikian berlaku untuk seluruh karakteristik sengketa keperdataan di pengadilan?

Brief Answer : Khusus untuk konteks sengketa agraria, terutama sengketa kepemilikan tanah, bukti kepemilikan haruslah bersifat “akta otentik”, tidak bisa berupa “akta dibawah tangah”, terlebih hanya berupa surat fotokopi tanpa disertai bukti akta aslinya. Mahkamah Agung RI telah pernah membuat kaedah preseden dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa Novum yang diajukan tidak bersifat menentukan, karena Novum baru dibuat setelah putusan kasasi tanggal 17 Juni 2014, yakni tanggal 7 Januari 2016 dan bukan merupakan bukti kepemilikan yang bersifat otentik;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 363 PK/PDT/2017 tanggal 7 Agustus 2017, perkara antara:

- Ahli waris Almarhum RADJAMIN alias JAMIN : 1. Almarhum Ir. PARUHUMAN UMAR LUBIS [diteruskan ahli warisnya / anak yaitu: 1. NOVIRA NAULI LUBIS; 2. NAMORA LUMONGGA LUBIS; 3. RAMONA DUMASARI LUBIS]; 2. Ir. PAYUNGAN UMAR LUBIS; 3. Ir. PANUSUNAN UMAR LUBIS; 4. dr. RIA MASNIARI LUBIS; 5. Ir. BASAULI UMAR LUBIS, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat; melawan

- Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; dan

1. H. NG TJUNG KING, terakhir beralamat di Jalan Tanah Tinggi (dahulu Jalan Pasar I), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sekarang sudah tidak diketahui lagi tempat tinggal dan keberadaannya di wilayah Republik Indonesia; 2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, selaku Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat VI dan Turut Tergugat.

Tahun 2007, Penggugat merasa terkejut ketika bermaksud hendak menjual objek tanah miliknya, mendapati ada pihak lain (Tergugat I sampai dengan Tergugat V) yang mengaku-ngaku sebagai Pemilik tanah objek, tanah mana menurut penuturannya diperoleh Orang Tua Tergugat I s/d Tergugat V bernama Radjamin alias Jamin berdasarakan ganti rugi dari H Ng Tjung King (Tergugat Vl) sebagaimana dimaksudkan surat Kwitansi tertanggal 20 Juni 1960 dan Surat Perjanjian Ganti Rugi antara H Ng Tjung King dengan Radjamin Lubis tertanggal Juni 1960.

Peralihan hak dengan ganti rugi yang dilakukan antara Tergugat Vl dan Alm. Radjamin tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum, oleh karena dilakukan oleh Tergugat Vl secara tanpa hak dan melawan hukum dan/atau telah melanggar hak kepemilikan Penggugat atas objek tanah. Tergugat Vl tidak mempunyai hak maupun kewenangan untuk mengalihkan tanah tersebut kepada Alm, Radjamin, karena Tergugat Vl bukan sebagai pemilik yang berhak untuk menjual.

Objek tanah adalah merupakan milik Penggugat, maka tidak ada dasarnya bagi Para Tergugat untuk memproklamirkan diri sebagai pemilik serta untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas lanah tersebut. Seandainya Para Tergugat mendasarkan kepada suatu surat tertentu (quad non), maka secara hukum “Segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat ataupun pihak lain atas tanah objek perkara tanpa seizin Penggugat, adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya”.

Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik pihak Tergugat (rekonpensi), Pengadilan Negeri Medan telah memberikan Putusan Nomor 530/PDT.G/2011/PN.MDN, tanggal 14 Juni 2012, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

DALAM KONPENSII:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah obyek perkara seluas 6.903 m2 (enam ribu sembilan ratus delapan meter persegi), terletak di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebetah Utara berbatas dengan tanah kepunyaan Kiston Suhen;

- Sebetah Selatan berbatas dengan Jalan Tanah Tinggi (pasar I);

- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Bedera;

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Tanah Tinggi (Pasar 1) dan tanah kepunyaan Kriston / Suhen;

3. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad):

4. Menyatakan perbuatan Tergugat VI dengan tanpa hak mengalihkan tanah obyek perkara secara danti rugi kepada Radjamin (orang tua Tergugat i sampai dengan Tergugat V) sebagaimana Surat Kwitansi tertanggal 20 Juni 1960 dan Surat Perjanjian Ganti Rugi antara Hng Tjung King dengan Radjamin Lubis tertanggal Juni 1960, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan Surat Kwitansi tertanggal 20 Juni 1960 dan Surat Perjanjian Ganti Rugi antara Hng Tjung King dengan Radjamin Lubis tertanggal Juni 1960 atas tanah obyek perkara, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dan perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat ataupun pihak lain atas tanah obyek perkara tanpa seijin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV. Tergugat V atau siapa saja yang menguasai tanah obyek perkara agar segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / hari, setiap kali Para Tergugat latai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadapa putusan dalam perkara ini;

DALAM REKONVENSI:

- Menyatakan menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhya;”

Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 40/PDT/2013/PT MDN tanggal 15 April 2013, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Para Tergugat;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 14 Juni 2012, Nomor 530/Pdt.G/2011/PN MDN yang dimohonkan banding tersebut;”

Dalam tingkat Kasasi, yang selanjutnya menjadi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Pdt/2014 tanggal 17 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: Almarhu Radjamin alias Jamin, dalam hal ini yang menjadi ahli warisnya adalah: a. Ir. Paruhuman Umar Lubis, b. Ir. Payungan Umar Lubis, c. Ir. Panusunan Umar Lubis, d. dr. Ria Masniar Lubis, dan e. Ir. Basauli Umar Lubis, tersebut;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 20 Januari 2016 dan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 31 Maret 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan serta Judex Juris dalam hal ini Mahkamah Agung, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa obyek sengketa dikuasai oleh Aja Sebah meninggal pada tahun 1858 yang selanjutnya dikuasai oleh Ir. Dt. Syariful Azaz Haberham sebagai ahli waris satu-satunya yang kemudian memindahkan dan mengalihkan serta menyerahkan hak atas tanah obyek sengketa dengan ganti rugi kepada Penggugat;

- Bahwa Novum yang diajukan tidak bersifat menentukan, karena Novum baru dibuat setelah putusan kasasi tanggal 17 Juni 2014, yakni tanggal 7 Januari 2016 dan bukan merupakan bukti kepemilikan yang bersifat otentik;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahli waris Almarhum RADJAMIN alias JAMIN tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali Ahli waris Almarhum RADJAMIN alias JAMIN, yaitu: 1. Ir. PARUHUMAN UMAR LUBIS (alm) diteruskan ahli warisnya / anak yaitu: 1. NOVIRA NAULI LUBIS, 2. NAMORA LUMONGGA LUBIS, 3. RAMONA DUMASARI LUBIS; 2. Ir. PAYUNGAN UMAR LUBIS; 3. Ir. PANUSUNAN UMAR LUBIS; 4. dr. RIA MASNIARI LUBIS; 5. Ir. BASAULI UMAR LUBIS tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS