Hakim Merumuskan Amar Putusan yang Rasional alih-alih Memenuhi Tuntutan dalam Gugatan yang Tidak Proporsional
Question : Saat perusahaan (debitor) mengajukan fasilitas kredit modal kerja, pihak lembaga keuangan selain meminta diberikan agunan sebagai jaminan pelunasan hutang, juga meminta “personal guarantee” kepada direksi ataupun pemegang saham perusahaan. Bila nilai agunan telah ternyata jauh lebih besar daripada nilai tunggakan atau tagihan pihak kreditor, apakah pemberi “personal guarantee” terancam juga serta-merta digugat maupun dipailitkan?
Brief Answer : Saat pihak kreditor menggugat pihak debitor beserta
pihak-pihak pemberi “personal guarantee” dengan pokok gugatan agar
dihukum membayar secara tanggung-jawab renteng, maka pihak debitor ataupun
pemberi “personal guarantee” dapat mengajukan laporan hasil penilaian
terhadap objek agunan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga Majelis
Hakim pemeriksa dan pemutus perkara mengetahui bahwa nilai agunan masih lebih
tinggi daripada tagihan pihak kreditor. Dengan itu, gugatan kreditor terhadap pemberi
“personal guarantee” tergolong prematur, karena belum terbukti bahwa
lelang-eksekusi terhadap agunan nilai hasil terjual-lelang-eksekusinya masih lebih
rendah daripada total tunggakan debitor.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tagihan hutang-piutang register Nomor 36
PK/Pdt/2008 tanggal 3 Juni 2008, perkara antara:
- TIM LIKUIDASI PT. SEJAHTERA
BANK UMUM, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan
1. PT. BUMI MANSYUR PERMAI
(Debitor); 2. NY. FIHAHATI TANIWAN; 3 DJAMALUDDIN TANOTO; 4. CHAIRUDDIN; 5.
REGAN LIE; 6. NY. MARGARET LEROY; 7. KAMARUDDIN; 8. NY. SULIANA TANIWAN, selaku
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.
Tergugat I adalah debitor berdasarkan Akta
Pengakuan Hutang Dengan Jaminan, sementara Tergugat II s.d. Tergugat VIII adalah
“pemberi jaminan personal”. Dalam Akta-Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht),
Tergugat II s.d. Tergugat VIII selaku “Penjamin Pribadi” (personal guarantor)
telah menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat
untuk membayar sepenuhnya kepada PT. Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi) atas
permintaan pertama dari PT. Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi) kepada para Tergugat
II s/d VIII hutang sebesar Rp22.255.000.000 yang selengkap berbunyi sebagai berikut:
“Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara
tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada
kreditur atas permintaan dari Kreditur kepada penjamin hutang sebesar Rp22.255.000.000,-
(dua puluh dua milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).“
Dalam Akta-Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) tersebut
di atas, Tergugat II s/d VIII selaku Penjamin
Pribadi (Personal Guarantor) telah pula secara tegas menyatakan melepaskan
semua haknya untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang dan segala hak
utama yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang Penjamin diantaranya
tapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 1843,
1847, 1848 dan 1849 KUHPerdata yang berlaku di Indonesia untuk kepentingan
Penggugat (debitor), sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Penjamin dengan ini melepaskan hak untuk
kepentingan Kreditur, semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian
hutang dan segala hak utama yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg,
diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam
pasal-pasal 1843, 1847, 1848 dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia.”
Berdasarkan kesepakatan dalam Akta-Akta Jaminan
Pribadi (Borgtocht) demikian, yang menyatakan bahwa Tergugat II s/d VIII telah
menyatakan melepaskan semua hak utama yang diberikan oleh Undang-Undang kepada
seorang Penjamin termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada Pasal 1843,
1847, 1848 dan 1849 KUHPerdata yang berlaku di Indonesia, berarti Tergugat II
s/d VIII telah pula melepaskan haknya selaku Penjamin untuk meminta agar
benda-benda si berutang yang harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi utangnya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1831 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Oleh karena para Termohon PK II s/d VIII telah
melepaskan haknya untuk meminta agar benda-benda si berutang (Tergugat I) yang disita
dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya sebagaimana dimaksudkan
pada pasal 1831 KUHPerdata, maka Tergugat II s/d VIII selaku Penjamin Pribadi tentunya
menjadi tidak berhak lagi meminta agar barang-barang milik Tergugat I yang
terlebih dahulu dijual untuk melunasi hutangnya. Adapun yang menjadi pokok tuntutan
(petitum) dalam gugatan Penggugat, yakni:
- Menyatakan sebagai hukum
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,
Tergugat VII dan Tergugat VIII telah lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan
kewajibannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII
dan Tergugat VIII baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng)
untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dalam jangka
waktu 8 (delapan) hari sejak diucapkannya putusan ini seluruh sisa hutang
Penggugat yang berjumlah Rp. 20.250.000.000;
- Menghukum Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII
dan Tergugat VIII baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng)
untuk membayar atau mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat
seperti biaya Juru Sita, biaya pengacara dan biaya beracara sebesar Rp.
400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus dalam
jangka waktu 8 (delapan) hari sejak diucapkannya putusan ini.
Terhadap gugatan Penggugat selaku kreditor, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 565/PDT.G/2001/PN.JKT.PST. tanggal 18
Juni 2002, menyatakan pihak debitor benar telah wanprestasi, akan tetapi menolak
gugatan yang diajukan oleh kreditor terhadap para Penjamin Pribadi (Personal
Guarantor) dengan alasan harta Tergugat I (debitor) yang telah diserahkan
sebagai jaminan kepada Penggugat nilainya jauh lebih besar dari jumlah hutang debitor,
dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti TI-14, berupa laporan penilaian Aktiva Tergugat I yang telah dilakukan
penilaian oleh Aprraisal PT. Tunas Apresindo Utama terhadap bidang tanah yang
terletak di Jalan DR. Mansyur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal
dan Kelurahan Tanjung Sari, Padang Bulan Selayang I dan Padang Bulan Selayang
II, Kecamatan Medan Selayang, telah ternyata terhadap barang jaminan hutangnya
Tergugat I kepada Penggugat berupa tanah-tanah sebagaimana tersebut di atas,
nilainya sebesar Rp. 52.307.312.000,- (lima puluh dua milyar tiga
ratus tujuh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) jauh di atas hutangnya
Tergugat I kepada Penggugat yang sebesar Rp. 20.250.000.000,-;
“Menimbang, bahwa karena
barang jaminan seperti dikemukakan diatas harganya jauh lebih tinggi dari
hutang Tergugat I kepada Penggugat, sehingga dapat dipastikan jika terhadap
barang jaminan tersebut dieksekusi, maka terhadap hutangnya Tergugat I kepada
Penggugat dapat terpenuhi bahkan melebihi, dengan demikian belumlah tepat untuk
dipertanggung jawabkan secara tanggung renteng membayar hutangnya Tergugat I
kepada Penggugat tersebut;
“Menimbang, bahwa demikian
pula, maka gugatan Penggugat kepada Tergugat II s/d VIII, adalah prematur
karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat II s/d VIII haruslah dinyatakan
tidak dapat diterima;
“MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII
dan Tergugat VIII;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I
telah wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk
membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus seluruh sisa hutangnya
berjumlah Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta
rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan gugatan Penggugat
kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,
Tergugat VII dan Tergugat VIII tidak dapat diterima;
5. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya;”
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan
gugatan yang diajukan oleh kreditor kepada Tergugat II s/d VIII bersifat “prematur”,
karena piutang telah dijamin dengan barang-barang milik Tergugat I yang menurut
hasil penilaian yang dilakukan oleh Appraisai PT. Timas Apresindo Utama nilainya
jauh lebih tinggi dari jumlah hutang Tergugat I, dan tidak bisa serta-merta
menuntut tanggung-jawab renteng dari pemberi “jaminan personal”.
Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi amar
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 357/PDT/2003/PT.DKI tanggal 8 Desember
2003, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa perjanjian
tanggal 25 Februari 1999 antara Tergugat I dengan Pembanding merupakan sumber
terbitnya akta-akta lainnya, yaitu Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan No. 5
tanggal 3 Maret 1999 (bukti P-7/TI-7/T2-7), Akta Jaminan Pribadi (Bargtacht) (Bukti
P-8a, P-8b, P-8c, P-8d, P-8e, P-8f, P-8g);
“Menimbang, bahwa hal tersebut
dapat dilihat dalam pasal 5 perjanjian tanggal 25 Februari 1999 antara Tergugat
dengan Penggugat yang berbunyi ‘para pihak setuju untuk menuangkan perjanjian pengakuan
hutang ini dalam grosse akta pengakuan hutang yang dibuat dihadapan Notaris dan
Pembuatan Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Akta-Akta Borghtocht di hadapan
Notaris Sri Bandiningsih, SH. Tersebut selambat-lambatnya akan dilakukan 1
(satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding / Penggugat;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Juni 2002 No. 565/Pdt.G/2001/PN.JKT.PST,
yang dimohonkan banding;
“MENGADILI
SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi ke IV dari
para Terbanding / para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Pembanding
/ Terbanding / Penggugat tidak dapat diterima;”
Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi amar putusan
Mahkamah Agung RI No. 2017 K/Pdt/2004 tanggal 26 April 2006, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi : Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum tersebut;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta No. 357/PDT/2003/PT.DKI tanggal 8 Desember 2003 yang
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
565/Pdt.G/2001/PN.JKT.PST. tanggal 18 Juni 2002;
“MENGADILI
SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi para
Tergugat point II;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dengan pokok keberatan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak
gugatan yang diajukan oleh Pemohon PK kepada para Termohon PK II s/d VIII
selaku Penjamin (Personal Guarantor) dengan alasan harta Termohon PK I
yang telah diserahkan sebagai jaminan kepada Pemohon PK nilainya jauh lebih
besar dari jumlah hutang Termohon PK I.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menjadikan
laporan Penilaian dari Appraisai PT. Tunas Apresindo Utama yang menyebutkan
nilai tanah yang menjadi objek agunan sebesar Rp. 52.307.312.000 sebagai
satu-satunya dasar untuk menyatakan nilai jaminan yang diberikan oleh Termohon
PK kepada Pemohon PK jauh lebih besar dari jumlah hutang Termohon PK I. Penggugat
keberatan, karena penunjukkan Appraisai PT. Tunas Apresindo Utama untuk
melakukan penilaian atas tanah-agunan dilakukan secara sepihak oleh para
Termohon PK tanpa melibatkan Pemohon PK.
Pengadilan secara begitu saja langsung menjadikan
Laporan Penilaian dari Appraisal PT. Tunas Apresindo Utama sebagai satu-satunya
dasar untuk menyatakan nilai tanah yang dijaminkan tersebut nilainya jauh
melebihi nilai atau jumlah hutang Termohon PK I. Begitupula pada Akta Pengakuan
Hutang Dengan jaminan, telah disepakati bahwa segala biaya penagihan atas
pembayaran hutang Termohon PK I baik di luar maupun dihadapan hakim termasuk
biaya juru sita, biaya pengacara ditanggung dan harus dibayar oleh para
Termohon PK, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “Segala biaya
penagihan diluar dan dihadapan termasuk juga biaya juru sita, biaya pengacara
ditanggung dan harus dibayar oleh pihak Pertama.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa alasan-alasan tersebut
dapat dibenarkan, karena dalam putusan yang di mohonkan Peninjauan Kembali
terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dari Hakim
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa PT. Sejahtera Bank
Umum, oleh BI tidak diserahkan ke BPPN dalam rangka penyehatan perbankan, akan
tetapi Bank tersebut dalam likuidasi, berdasarkan surat BI No.
30/346/UPB.2/Rahasia tertanggal 2 Nopember 1997 (bukti P.3) dan akta Risalah
Rapat tertanggal 24 Nopember 1997 No. 16 yang dibuat oleh Ny. Hartati hartono,
SH. Notaris di Jakarta (bukti P.2), karena itu tim likuidasi berwenang mewakili
bank di dalam dan di luar Pengadilan;
- bahwa pertimbangan dan
putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, karena itu pertimbangan
tersebut diambil alih Mahkamah Agung RI sebagai pertimbangan Mahkamah Agung RI
sendiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan
peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk
mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. Sejahtera Bank Umum dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No.
2017 K/Pdt/2004 tanggal 26 April 2006 serta Mahkamah Agung akan mengadili
kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : TIM LIKUIDASI PT.
SEJAHTERA BANK UMUM tersebut;
- Membatalkan putusan Mahkamah
Agung No. 2017 K/Pdt/2004 tanggal 26 April 2006 dan putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta No. 357/Pdt/ 2003/PT.DKI tanggal 08 Desember 2003;
MENGADILI
KEMBALI:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat secara
seketika dan sekaligus seluruh sisa hutangnya berjumlah Rp. 20.250.000.000,-
(dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), terhitung sejak putusan
ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan gugatan Penggugat kepada Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII tidak
dapat diterima;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
