Gugatan Kreditor kepada Pemberi “Jaminan Personal” (Personal Guarantee) Prematur bila Belum Ada Bukti Nilai Agunan Lebih Rendah daripada Total Tunggakan Debitor

Hakim Merumuskan Amar Putusan yang Rasional alih-alih Memenuhi Tuntutan dalam Gugatan yang Tidak Proporsional

Question : Saat perusahaan (debitor) mengajukan fasilitas kredit modal kerja, pihak lembaga keuangan selain meminta diberikan agunan sebagai jaminan pelunasan hutang, juga meminta “personal guarantee” kepada direksi ataupun pemegang saham perusahaan. Bila nilai agunan telah ternyata jauh lebih besar daripada nilai tunggakan atau tagihan pihak kreditor, apakah pemberi “personal guarantee” terancam juga serta-merta digugat maupun dipailitkan?

Brief Answer : Saat pihak kreditor menggugat pihak debitor beserta pihak-pihak pemberi “personal guarantee” dengan pokok gugatan agar dihukum membayar secara tanggung-jawab renteng, maka pihak debitor ataupun pemberi “personal guarantee” dapat mengajukan laporan hasil penilaian terhadap objek agunan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara mengetahui bahwa nilai agunan masih lebih tinggi daripada tagihan pihak kreditor. Dengan itu, gugatan kreditor terhadap pemberi “personal guarantee” tergolong prematur, karena belum terbukti bahwa lelang-eksekusi terhadap agunan nilai hasil terjual-lelang-eksekusinya masih lebih rendah daripada total tunggakan debitor.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tagihan hutang-piutang register Nomor 36 PK/Pdt/2008 tanggal 3 Juni 2008, perkara antara:

- TIM LIKUIDASI PT. SEJAHTERA BANK UMUM, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan

1. PT. BUMI MANSYUR PERMAI (Debitor); 2. NY. FIHAHATI TANIWAN; 3 DJAMALUDDIN TANOTO; 4. CHAIRUDDIN; 5. REGAN LIE; 6. NY. MARGARET LEROY; 7. KAMARUDDIN; 8. NY. SULIANA TANIWAN, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Tergugat.

Tergugat I adalah debitor berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan, sementara Tergugat II s.d. Tergugat VIII adalah “pemberi jaminan personal”. Dalam Akta-Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht), Tergugat II s.d. Tergugat VIII selaku “Penjamin Pribadi” (personal guarantor) telah menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada PT. Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi) atas permintaan pertama dari PT. Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi) kepada para Tergugat II s/d VIII hutang sebesar Rp22.255.000.000 yang selengkap berbunyi sebagai berikut:

“Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada kreditur atas permintaan dari Kreditur kepada penjamin hutang sebesar Rp22.255.000.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).“

Dalam Akta-Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) tersebut di atas, Tergugat  II s/d VIII selaku Penjamin Pribadi (Personal Guarantor) telah pula secara tegas menyatakan melepaskan semua haknya untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang dan segala hak utama yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang Penjamin diantaranya tapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUHPerdata yang berlaku di Indonesia untuk kepentingan Penggugat (debitor), sebagaimana selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Penjamin dengan ini melepaskan hak untuk kepentingan Kreditur, semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang dan segala hak utama yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843, 1847, 1848 dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.”

Berdasarkan kesepakatan dalam Akta-Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) demikian, yang menyatakan bahwa Tergugat II s/d VIII telah menyatakan melepaskan semua hak utama yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang Penjamin termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada Pasal 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUHPerdata yang berlaku di Indonesia, berarti Tergugat II s/d VIII telah pula melepaskan haknya selaku Penjamin untuk meminta agar benda-benda si berutang yang harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Oleh karena para Termohon PK II s/d VIII telah melepaskan haknya untuk meminta agar benda-benda si berutang (Tergugat I) yang disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya sebagaimana dimaksudkan pada pasal 1831 KUHPerdata, maka Tergugat II s/d VIII selaku Penjamin Pribadi tentunya menjadi tidak berhak lagi meminta agar barang-barang milik Tergugat I yang terlebih dahulu dijual untuk melunasi hutangnya. Adapun yang menjadi pokok tuntutan (petitum) dalam gugatan Penggugat, yakni:

- Menyatakan sebagai hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat ;

- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak diucapkannya putusan ini seluruh sisa hutang Penggugat yang berjumlah Rp. 20.250.000.000;

- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar atau mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat seperti biaya Juru Sita, biaya pengacara dan biaya beracara sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak diucapkannya putusan ini.

Terhadap gugatan Penggugat selaku kreditor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 565/PDT.G/2001/PN.JKT.PST. tanggal 18 Juni 2002, menyatakan pihak debitor benar telah wanprestasi, akan tetapi menolak gugatan yang diajukan oleh kreditor terhadap para Penjamin Pribadi (Personal Guarantor) dengan alasan harta Tergugat I (debitor) yang telah diserahkan sebagai jaminan kepada Penggugat nilainya jauh lebih besar dari jumlah hutang debitor, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TI-14, berupa laporan penilaian Aktiva Tergugat I yang telah dilakukan penilaian oleh Aprraisal PT. Tunas Apresindo Utama terhadap bidang tanah yang terletak di Jalan DR. Mansyur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Tanjung Sari, Padang Bulan Selayang I dan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, telah ternyata terhadap barang jaminan hutangnya Tergugat I kepada Penggugat berupa tanah-tanah sebagaimana tersebut di atas, nilainya sebesar Rp. 52.307.312.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus tujuh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) jauh di atas hutangnya Tergugat I kepada Penggugat yang sebesar Rp. 20.250.000.000,-;

“Menimbang, bahwa karena barang jaminan seperti dikemukakan diatas harganya jauh lebih tinggi dari hutang Tergugat I kepada Penggugat, sehingga dapat dipastikan jika terhadap barang jaminan tersebut dieksekusi, maka terhadap hutangnya Tergugat I kepada Penggugat dapat terpenuhi bahkan melebihi, dengan demikian belumlah tepat untuk dipertanggung jawabkan secara tanggung renteng membayar hutangnya Tergugat I kepada Penggugat tersebut;

“Menimbang, bahwa demikian pula, maka gugatan Penggugat kepada Tergugat II s/d VIII, adalah prematur karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat II s/d VIII haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

“MENGADILI:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus seluruh sisa hutangnya berjumlah Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Menyatakan gugatan Penggugat kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII tidak dapat diterima;

5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan yang diajukan oleh kreditor kepada Tergugat II s/d VIII bersifat “prematur”, karena piutang telah dijamin dengan barang-barang milik Tergugat I yang menurut hasil penilaian yang dilakukan oleh Appraisai PT. Timas Apresindo Utama nilainya jauh lebih tinggi dari jumlah hutang Tergugat I, dan tidak bisa serta-merta menuntut tanggung-jawab renteng dari pemberi “jaminan personal”.

Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 357/PDT/2003/PT.DKI tanggal 8 Desember 2003, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa perjanjian tanggal 25 Februari 1999 antara Tergugat I dengan Pembanding merupakan sumber terbitnya akta-akta lainnya, yaitu Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan No. 5 tanggal 3 Maret 1999 (bukti P-7/TI-7/T2-7), Akta Jaminan Pribadi (Bargtacht) (Bukti P-8a, P-8b, P-8c, P-8d, P-8e, P-8f, P-8g);

“Menimbang, bahwa hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 5 perjanjian tanggal 25 Februari 1999 antara Tergugat dengan Penggugat yang berbunyi ‘para pihak setuju untuk menuangkan perjanjian pengakuan hutang ini dalam grosse akta pengakuan hutang yang dibuat dihadapan Notaris dan Pembuatan Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Akta-Akta Borghtocht di hadapan Notaris Sri Bandiningsih, SH. Tersebut selambat-lambatnya akan dilakukan 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian ini;

“MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Juni 2002 No. 565/Pdt.G/2001/PN.JKT.PST, yang dimohonkan banding;

“MENGADILI SENDIRI:

DALAM KONVENSI:

DALAM EKSEPSI:

- Menerima eksepsi ke IV dari para Terbanding / para Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan Pembanding / Terbanding / Penggugat tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi amar putusan Mahkamah Agung RI No. 2017 K/Pdt/2004 tanggal 26 April 2006, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 357/PDT/2003/PT.DKI tanggal 8 Desember 2003 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 565/Pdt.G/2001/PN.JKT.PST. tanggal 18 Juni 2002;

“MENGADILI SENDIRI:

DALAM EKSEPSI:

- Menerima eksepsi para Tergugat point II;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon PK kepada para Termohon PK II s/d VIII selaku Penjamin (Personal Guarantor) dengan alasan harta Termohon PK I yang telah diserahkan sebagai jaminan kepada Pemohon PK nilainya jauh lebih besar dari jumlah hutang Termohon PK I.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menjadikan laporan Penilaian dari Appraisai PT. Tunas Apresindo Utama yang menyebutkan nilai tanah yang menjadi objek agunan sebesar Rp. 52.307.312.000 sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan nilai jaminan yang diberikan oleh Termohon PK kepada Pemohon PK jauh lebih besar dari jumlah hutang Termohon PK I. Penggugat keberatan, karena penunjukkan Appraisai PT. Tunas Apresindo Utama untuk melakukan penilaian atas tanah-agunan dilakukan secara sepihak oleh para Termohon PK tanpa melibatkan Pemohon PK.

Pengadilan secara begitu saja langsung menjadikan Laporan Penilaian dari Appraisal PT. Tunas Apresindo Utama sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan nilai tanah yang dijaminkan tersebut nilainya jauh melebihi nilai atau jumlah hutang Termohon PK I. Begitupula pada Akta Pengakuan Hutang Dengan jaminan, telah disepakati bahwa segala biaya penagihan atas pembayaran hutang Termohon PK I baik di luar maupun dihadapan hakim termasuk biaya juru sita, biaya pengacara ditanggung dan harus dibayar oleh para Termohon PK, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “Segala biaya penagihan diluar dan dihadapan termasuk juga biaya juru sita, biaya pengacara ditanggung dan harus dibayar oleh pihak Pertama.”

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena dalam putusan yang di mohonkan Peninjauan Kembali terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dari Hakim dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa PT. Sejahtera Bank Umum, oleh BI tidak diserahkan ke BPPN dalam rangka penyehatan perbankan, akan tetapi Bank tersebut dalam likuidasi, berdasarkan surat BI No. 30/346/UPB.2/Rahasia tertanggal 2 Nopember 1997 (bukti P.3) dan akta Risalah Rapat tertanggal 24 Nopember 1997 No. 16 yang dibuat oleh Ny. Hartati hartono, SH. Notaris di Jakarta (bukti P.2), karena itu tim likuidasi berwenang mewakili bank di dalam dan di luar Pengadilan;

- bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, karena itu pertimbangan tersebut diambil alih Mahkamah Agung RI sebagai pertimbangan Mahkamah Agung RI sendiri;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Sejahtera Bank Umum dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 2017 K/Pdt/2004 tanggal 26 April 2006 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“M E N G A D I L I:

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : TIM LIKUIDASI PT. SEJAHTERA BANK UMUM tersebut;

- Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 2017 K/Pdt/2004 tanggal 26 April 2006 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 357/Pdt/ 2003/PT.DKI tanggal 08 Desember 2003;

MENGADILI KEMBALI:

DALAM KONVENSI:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus seluruh sisa hutangnya berjumlah Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Menyatakan gugatan Penggugat kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII tidak dapat diterima;

5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS