Terampu Menggugat Pengampu, agar Penetapan Pengampuan Dibatalkan oleh Pengadilan

Terampu Kehilangan Kecakapan Hukum untuk Melakukan Perbuatan / Hubungan Hukum, bisa Bersifat Temporer maupun Permanen

Question: Apabila seseorang pernah ditetapkan dibawah pengampuan oleh pengadilan atas permohonan seseorang anggota keluarganya, maka apakah artinya ia dibawah pengampuan untuk seumur hidup dan sepanjang sisa hidupnya? Apakah anggota keluarga lain maupun di terampu itu sendiri, bisa mengambil langkah hukum agar pengampuan ini dicabut atau dibatalkan?

Kekurangan Mendasar Konsep DIFERENSIASI FUNGSIONAL yang Memisahkan Kewenangan dan Fungsi Kepolisian dan Kejaksaan

Sistem Merit Dibalik Konsep INTEGRASI VERTIKAL masing-masing Lembaga Penegak Hukum, Saling Berkompetisi dalam Rangka Pelayanan Publik Atas Akses Keadilan Pidana

Tidak ada sistem merit egalitarian yang dapat diterapkan, dalam lembaga yang memegang kewenangan dan fungsi monopolistik. Publik tidak dapat memilih, maka parameter kinerja serta prestasi lembaga negara pun bukan ditentukan oleh tingkat kepuasan publik atas layanan penyelenggara negara. Seburuk apapun kinerja dan layanan lembaga negara dimaksud, tidak dapat dan tidak akan dibubarkan ataupun ditutup lembaganya, semata karena memegang wewenang atau fungsi monopolistik. Menutup lembaga Kejaksaan, sebagai contoh, artinya terputusnya akses keadilan pidana karena Kejaksaan memegang monopoli penuntutan. Pertanyaannya, siapakah yang paling diuntungkan dari sistem yang tidak berorientasi pada kinerja dan layanan kepada publik?

Istri Dimadu Suami, Harta Bersama Pra Dimadu Dicantum dalam Putusan Pengadilan yang Memberi Izin bagi Suami untuk Berpoligami

Mungkin Istri Kedua Tidak Mempersoalkan Harta Warisan Suaminya, namun sang Anak Berpotensi Bersengketa dengan Ahli Waris Istri Pertama

Question: Setelah beberapa waktu lamanya terjadi perkawinan sang ayah dengan istri keduanya dalam suatu rumah-tangga poligami, ahli waris istri pertama dan ahli waris istri kedua terjadi sengketa yang saling klaim alias saling memperebutkan harta peninggalan almarhum suami dari masing-masing pihak ibu mereka. Bagaimana cara menarik pijakan awalnya, mana harta gono-gini istri pertama dan manakah harta gono-gini istri kedua?

HAK RESIDU, Konsep yang Paling Fundamental dalam Ilmu Hukum

Norma Hukum Tidak Bersifat Memberi, namun Bersifat Pengakuan bila Bukan Membatasi Ruang Lingkup Kebebasan dan Hak Penduduknya

Memahami Konsep Tata Negara tentang “KEDAULATAN RESIDU” dan “HAK RESIDU”

Bila semisal peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahwa saksi ataupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa di kantor polisi, maka apakah artinya mereka tidak boleh didampingi oleh pengacara saat dimintakan keterangannya? Dengan memahami konsep tentang “HAK RESIDU”, kita akan menjadi paham bahwa segala hal yang sifatnya tidak dilarang atau dibatasi, maka itu artinya kebolehan. Sekalipun bila kemudian norma hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa baik saksi maupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa, maka itu tidak dapat dimaknai sebagai “negara memberikan hak”, akan tetapi sekadar “pengakuan terhadap hak warga tanpa dicabut hak-hak tersebut ketika negara berdiri”—itulah yang dimaksud sebagai “HAK RESIDU”.

Resiko Dibalik “PPJB LUNAS” Tanpa Asli SHM di Tangan dan Belum Checking “Clean and Clear”

Potensi Resiko dan Bahaya Dibalik PPJB, Perikatan Perjanjian Jual-Beli Tanah

Pembeli Tanah yang BERSPEKULASI (Ceroboh secara Disengaja), Tidak Dilindungi oleh Hukum

Question: Ada yang mau jual rumah atau tanah dengan iming-iming harga murah, namun telah ternyata tanah tersebut sedang diagunkan oleh pihak calon penjual di sebuah bank. Pihak calon penjual menjanjikan, setelah terima harga jual-beli dari pembeli dengan dibuatkan “PPJB lunas” di notaris, uangnya akan dipakai untuk menebus sertiikat tanah di bank, lalu setelah itu bersama-sama pihak pembeli ke notaris untuk dibuatkan AJB (Akta Jual Beli). Apakah ada resiko hukum dibalik kesepakatan semacam ini?

Brief Answer: Jangan “beli kucing dalam karung”, alias hindari spekulasi karena tinggi resiko hukum dibaliknya. Bila calon penjual memiliki moralitas yang baik, menjadi tidak masalah melakukan “PPJB Lunas” sementara objek tanah yang diperjual-belikan masih berupa agunan jaminan pelunasan hutang di lembaga keuangan, dimana calon penjual dari dana hasil penjualan akan melunasi hutangnya ke lembaga keuangan dalam rangka menebus agunan untuk kemudian diserahkan ke tangan pihak pembeli ke dalam Akta Jual-Beli. Opsi demikian hanya patut diambil resikonya, bila calon penjual adalah orang yang benar-benar dapat Anda percaya dan kenal benar karakternya.

Namun, bila telah ternyata pihak calon penjual memiliki itikad tidak baik alias “niat buruk” atau bahkan “rencana jahat” alias modus perangkap, setelah menerima dana dari “PPJB Lunas”, dana tidak dipakai untuk menebus agunan dari lembaga keuangan tempatnya berhutang, lalu dibawa lari alias digelapkan, maka kerugian besar akan diderita oleh pihak pembeli. Terlebih bila pihak calon penjual notabene ialah orang tidak dikenal yang tidak jelas latar-belakang kredibilitasnya atau yang bahkan sudah jelas-jelas memiliki reputasi yang meragukan.

Hanya lakukan pelunasan, ketika dua syarat mutlak berikut terpenuhi : 1.) ASLI sertifikat hak atas tanah ada di tangan penjual untuk diserahkan kepada pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah); dan 2.) PPAT melakukan “checking” terhadap asli sertiikat objek jual-beli tanah dan dinyatakan “clean and clear” dari segala jenis beban agunan, sengketa perdata seperti sita jaminan, maupun dari beban sita pidana maupun blokir, masalah sertifikat berganda, pemalsuan sertifikat, terkena dampak proyek pembebasan lahan, dan lain sebagainya. Tidak perlu memaksakan diri membeli “kucing dalam karung”, dengan tidak termakan iming-iming harga murah dibawah harga pasar. Mitigasi dan preventif selalu lebih ideal daripada kuratif. Perhatikan kaedah hukum dalam yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1816 K/Pdt/1989, tertanggal 22 Oktober 1992, yang secara eksplisit menyatakan:

“Bahwa pembeli yang tidak secara cermat meneliti hak-hak serta status penjual tanah, dapat diartikan ceroboh sehingga pembeli tersebut dapat dinilai sebagai pembeli tanah yang beritikad buruk (bad faith) dan tidak pantas untuk mendapat perlindungan hukum dalam transaksi jual beli tanah.”

PEMBAHASAN:

Belajar dari pengalaman yang telah ada menjadi cukup relevan sebagai “pembelajaran yang cukup mahal”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2172 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:

- SINTA MUJIANI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. MASRUDI;

2. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MANDIRI ARTHA ABADI;

3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG;

selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.

Bermula pada tahun 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat I, dimana maksud kedatangan Tergugat I tersebut mau pinjam uang kepada Penggugat. Tergugat I beralasan hutang tersebut untuk tambahan modal usaha toko bangunannya, dengan total hutang sebesar Rp830.000.000. Penggugat mau meminjami uang kepada Tergugat I, namun dengan hutang sebanyak itu, Penggugat khawatir Tergugat I tidak akan mampu membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk diberikan jaminan pembayaran hutangnya.

Tergugat I menyanggupi, atas hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat, Tergugat I akan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Akan tetapi pada saat tersebut Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sedang jadi jaminan di Bank BTPN Cabang Pati, dan dengan uang pinjaman dari Penggugat tersebut hutang Tergugat I di Bank BTPN akan segera dilunasi, dan setelah dilunasi Tergugat I akan segera menyerahkan sertifikat SHM tanah kepada Penggugat.

Tahun 2012, Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, apakah sudah ditebus dari Bank BTPN atau belum. Namun alangkah terkejutnya Penggugat karena oleh Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sudah ditebus dari Bank BTPN, namun oleh Tergugat I sertifikat objek sengketa kembali dijadikan jaminan hutang ke PT. BPR Mandiri Artha Abadi (Tergugat II). Tergugat I kembali berjanji kepada Penggugat akan segera melunasi hutangnya kepada Tergugat I dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Akhir tahun 2014, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I dan menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, kenapa belum juga diserahkan kepada Penggugat, namun Tergugat I menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa masih ada di Tergugat II. Pada tahun 2015, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I untuk menanyakan keberadaan SHM tanah, namun alangkah terkejutnya Penggugat ternyata Tergugat I mengaku bahwa SHM tanah akan dilelang oleh Tergugat II melalui perantara Tergugat III. Penggugat marah-marah kepada Tergugat I, lalu oleh Tergugat I dijawab jika Tergugat I tidak sanggup melunasi hutangnya kepada Tergugat II.

Tindakan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa kepada Tergugat II, padahal SHM tanah telah dijanjikan untuk dijadikan jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat sebelum dijaminkan kepada Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum. Adapun bantahan pihak Tergugat I, Tergugat I adalah pengusaha di bidang toko bangunan dan mempunyai seorang isteri yang bernama Kartini. Tergugat I memang mempunyai hutang kepada Penggugat, namun yang berhutang kepada Penggugat I bukanlah Tergugat I melainkan isteri Tergugat yang bernama Kartini. Sehingga salah jika Penggugat menuntut hutangnya pada Tergugat I, melainkan menuntutnya harus kepada isteri Tergugat I yang bernama Kartini;

Hutang isteri Tergugat I kepada Penggugat jika ditotal jumlahnya sebesar Rp830.000.000. Dalam hal ini, Tergugat I mengakuinya dan uang hasil hutangan tersebut telah digunakan untuk melunasi hutang Tergugat I yang ada di Bank BTPN Cabang Pati. Meskipun demikian, tetap yang dituntut oleh Penggugat seharusnya adalah isteri Tergugat I yang bernama Kartini, bukannya malah Tergugat I.

Terhadap gugatan sang kreditor, sekalipun sang suami nyata-nyata mengakui telah menikmati dana hasil meminjam dari pihak Penggugat, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan Nomor 101/Pdt.G/2015/PN.Pti tanggal 27 Juli 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Bahwa Majelis Hakim mencermati dengan seksama bukti P-1 sampai dengan P-6 tersebut serta dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat ternyata peminjaman uang dari Penggugat tersebut dilakukan oleh Kartini (isteri dari Tergugat I dan Sinta Mujiani (Penggugat) dan tidak ada satu bukti surat dan saksi dari Penggugat yang dapat membuktikan dan atau menerangkan bahwa Tergugat I meminjam / hutang kepada Penggugat;

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard);”

Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan TInggi dengan Putusan Nomor 548/Pdt/2016/PT.SMG tanggal 8 Maret 2017.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana dalam Ayat (1) nya mengatur bahwa harta benda diperoleh selama dalam perkawinan menjadi “harta bersama”, termasuk juga hutang maupun piutang tidak dikecualikan sebagai “harta bersama”, oleh karena Tergugat I dengan Kartini adalah suami istri, sehingga sepatutnya Tergugat I sebagai kepala keluarga bertanggung jawab penuh atas tindakan perdata isteri Tergugat I sewaktu pinjam dan menandatangani kwitansi pinjaman, dimana surat perjanjian tersebut sepengetahuan dan di hadapan Tergugat I mengingat uang hasil pinjaman tersebut telah digunakan oleh Tergugat I dan istrinya (Kartini) untuk usaha toko bangunan.

SHM tanah atas nama Kartini (isteri Tergugat I) merupakan “harta bersama” antara Tergugat I dengan Kartini, maka Penggugat mendatangi Tergugat I di rumahnya untuk memastikan pinjaman isteri Tergugat I (Kartini), dimana Tergugat I membenarkan serta menjamin akan dibayar hutang Tergugat I melalui istri Tergugat I (Kartini). Oleh karena itu Penggugat menarik Tergugat I dalam perkara ini sebagai Tergugat untuk mewakili kepentingan “harta bersama” antara Tergugat I dan istrinya.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 17 mei 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Mei 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judex factie dalam hal ini Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Tinggi Semarang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa oleh karena yang meminjam uang kepada Penggugat sesuai kuitansi dan Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah Kartini, maka seharusnya Kartini juga harus dijadikan pihak dalam perkara quo, dan oleh karena Kartini tidak dijadikan pihak maka gugatan Penggugat kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SINTA MUJIANI tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Seni Hidup menjadi Orang Baik yang Proporsional dan Profesional

HERY SHIETRA, Seni Hidup menjadi Orang Baik yang Perlu Kita Pelajari

Kita dapat mengetahui watak seseorang,

Dengan mengamati ciri-ciri khas semacam pola.

Hanya seorang pengecut,

Yang beraninya terhadap orang baik.

Hanya orang jahat,

Yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang baik.

Jadilah Orang Kaya, namun Tetap Memelihara Gaya Hidup Orang Sederhana

HERY SHIETRA, Jadilah Orang Kaya, namun Tetap Memelihara Gaya Hidup Orang Sederhana

Jadilah orang kaya,

Namun tetap melestarikan gaya hidup yang sederhana,

Itulah resep hidup bahagia dan berkelanjutan.

Survival of the fittest,

Bukan perihal tetap hidup,

Namun menyisakan ruang untuk tetap bisa bernafas dan menjalani kehidupan,

mengantisipasi kondisi yang dapat berubah sewaktu-waktu dikemudian hari.

Militer yang Berjiwa Ksatria, Berani Mengakui Hak Rakyat Sipil dan Membayar Harganya, Bukan Merampas Hak Atas Tanah Milik Warga Sipil

Tidak Ada yang Lebih Pengecut, daripada Militer yang Beraninya terhadap Warga Sipil Bangsa Sendiri

Militer yang “Cinta Damai” dan “Anti Penjajahan” terhadap Bangsa Lain (Alibi Sempurna untuk Membungkus / Menyembunyikan Kepengecutan), namun Arogan dan Otoriter terhadap Warga Sipil Bangsa Sendiri

Question: Tanah milik kakek-nenek kami, pernah dirampas secara paksa oleh rezim pasukan Jepang pada masa penjajahan. Setelah kemerdekaan RI, tanah tersebut kemudian diambil-alih oleh pemerintah Republik Indonesia. Apakah artinya, kami selaku ahli waris, tidak berhak menuntut kembali tanah milik kakek-nenek kami? Bila para tentara militer itu memang berani, maka jajahlah bangsa lain, jangan beraninya menjadi penjajah terhadap anak bangsa sendiri. Kasus ini terjadi bukan hanya di satu tempat, pelakunya ialah AURI, setidaknya telah sejak lama terjadi di Rumpin-Bogor dan di Halim-Jakarta Timur dan korbannya warga sipil yang diintimidasi secara masif.

Aquisitive Verjaring Melindungi Warga Sipil Penggarap Lahan dari Kesewenang-Wenangan Pemerintah

Aquisitive Verjaring Tetap Berlaku dan Diakui oleh Hukum Sekalipun Terdampak Proses Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah

Question: Ada praktisi hukum yang mengatakan, bahwa ketentuan mengenai “aquisitive verjaring” alias mendapat hak setelah menguasai selama sekian puluh tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak diakui dalam praktek di persidangan?

Bolehkan Mempermasalahkan Fakta-Fakta Hukum dalam Upaya Hukum Kasasi kepada Judex Jure?

Ambigunya Istilah Judex FACTIE dan Judex JURE dalam Sistem Peradilan Hukum di Indonesia

Judex JURE yang Bernuansa Judex FACTIE dalam Praktek Peradilan di Mahkamah Agung RI

Question: Apa benar adanya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tidak bisa mempersoalkan soal fakta-fakta atau ada resiko tersendiri, karena kasasi ke Mahkamah Agung diistilahkan sebagai “judex jure”, bukan “judex factie”, sehingga hanya bisa mempermasalahkan mengenai adanya kekeliruan penerapan hukum oleh peradilan tingkat bawahnya?

Kerancuan Aturan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP 2025

Kekeliruan Fatal KUHAP 2025 : Korban Pelapor Tidak Diberikan Kebebasan atau Hak untuk Menolak Berdamai dan “SEPAKAT UNTUK  TIDAK BERSEPAKAT DAMAI” antara Pelapor dan Terlapor / Tersangka / Terdakwa

Question: Bila kita mengajukan gugatan (perdata) ke pengadilan, maka ada kewajiban bernama prosedur mediasi. Bagaimana dengan kasus pidana, apa harus ada mediasi juga antara korban dan pelaku, sementara korban sudah begitu alergi dan trauma melihat atau mengetahui keberadaan si pelaku? Atau, sebaliknya, bila dibuat kesepakatan damai, apakah seketika otomatis saat itu juga laporan korban akan jadi gugur secara sendirinya, sekalipun ternyata nantinya si pelaku ingkar janji terhadap janjinya dalam perjanjian damai, semisal untuk mengembalikan uang milik korban?

Tetap Bisa DIvonis Hukuman Mati sekalipun Terdakwa Bukan seorang Residivis

Peran serta Bobot Kesalahan dan Pelanggaran Hukum sebagai Faktor Penentu Dijatuhkannya Vonis Hukuman Mati

Question: Tersangka pelaku yang dapat dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim di pengadilan, apakah biasanya seorang residivis?

Pencemaran Nama, Fitnah, Penghinaan, dan Kritik terhadap Lembaga Negara, Pemerintahan, dan Korporasi Swasta Non Perorangan

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Kejahatan yang Dilakukan Atas Dasar SELFISH MOTIVE (Motif EGO), Tidak Layak Diberikan Kompromi ataupun Toleransi

Kelirumologi dalam Perspektif Kriminologi

Question: Seringkali modus para bandar narkotika, ialah memakai tangan orang lain untuk jadi kurir pengedarnya. Tidak ada bandar yang bebodoh itu dengan mengantarkannya sendiri. Lalu, si kurir yang menjadi perantara, memakai alibi “hanya kurir yang karena masalah ekonomi dimana keluarga di rumah butuh uang”, ketika diamankan oleh petugas karena tertangkap-tangan saat membawa narkotika untuk dikirim ke daerah lain. Tapi iming-iming uang atau upah kurir yang ditawarkan pihak bandar, nilai nominalnya tergolong besar dan tidak wajar. Herannya, masih ada saja kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa pelakunya “hanya kurir, orang miskin yang sedang terjerat masalah ekonomi”. Mengorbankan dan menumbalkan orang lain, semata demi kepentingan pribadi, apakah merupakan alasan pemaaf maupun pembenar?

Hukum Pidana Semestinya Humanis kepada KORBAN, dan Keras terhadap PELAKU KEJAHATAN—karena Hukum Itu (Berwajah) Keras, namun Begitulah Adanya

Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi

Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.

Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri, yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.

Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.

Yang Dibutuhkan Pelapor, Bukanlah Permintaan / Kata “MAAF” dari Pelaku, namun Pertanggung-Jawaban Berupa Mengganti Kerugian yang Diderita Korban

Keberanian untuk Bertanggung-Jawab merupakan Sikap Ksatria yang Patut Diterapkan Restorative Justice

Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab

Reward dan Punishment dalam Keadilan Restoratif

Question: Yang disebut dengan restorative justice, itu maksudnya si pelaku minta maaf dan korbannya memaafkan?

Tanah Milik Dipakai sebagai Jalan Umum, apakah Kepemilikan Tanah atau Hak Pemilik menjadi Hilang?

Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah Membayar Ganti-Rugi Tanah yang Milik Warga yang Dipergunakan sebagai Jalan Umum

Question: Ada tanah warisan almarhum leluhur kami, yang selama ini dibiarkan menjadi tanah umum dimana warga setempat bisa memakainya untuk melintas dari dan ke tempat tinggal mereka ke daerah lain. Apa artinya kami selaku ahli waris, kehilangan hak kami atas tanah warisan keluarga kami tersebut?

Restorative Justice Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Pertanggung-Jawaban Pidana Vs. Restorative Justice

Question: Apakah adanya perdamaian antara korban dan pihak terdakwa, merupakan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman hakim di pengadilan?

Perseroan Perorangan dapat Dipailitkan Dengan atau Tanpa Menyertakan Pemilik Tunggal Perseroan

Resiko Hukum Berbisnis dengan Perseroan Perorangan

Question: Perusahaan berbentuk perseroan yang pendiri dan pemegang sahamnya hanya berupa satu orang, yang bisa dipailitkan adalah pemilik perseroan tersebut ataukah perseroannya saja? Rasanya tidak logis, bila yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga hanyalah perseroannya saja, mengingat pemilik perseroan ini hanya satu orang tunggal saja. Mengapa bukan sang pemilik yang memakai namanya sendiri sebagai debitor, ketika berbisnis dengan pihak kreditor ataupun rekan bisnisnya?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS