Agama DOSA, Umatnya KORUPTOR DOSA (Tentu Saja dan Pantas Saja!)

Orang Baik Manakah, yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA?

Orang Suci Manakah, yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA?

Hanya PENDOSA, yang Butuh dan Mencandu Ideologi KORUP Bernama PENGHAPUSAN DOSA

Question: Banyak umat agama samawi, yang begitu membangga-banggakan nabinya, disebut sebagai rasul Tuhan yang membuat umat manusia menjadi baik moralnya. Yang buat heran, mengapa nabi mereka itu doa-doanya justru tergila-gila pada pengampunan dosa? Mengapa para umat agama samawi, tidak menaruh curiga dan menemukan keganjilan berupa “cacat moral” dibalik ajaran, dogma, maupun teladan hidup sang nabi?

Perbaikan dan Perubahan Surat Gugatan yang Dibolehkan dan yang Dilarang oleh Hukum Acara Perdata

Surat Gugatan Ibarat Fondasi Pilar Penopang, Replik Ibarat Badan Bangunan, dan Surat Kesimpulan Ibarat Atap Penutup Bangunan

Fondasi Pilar Penopang yang Rapuh, Fatal Akibatnya

Question: Bukankah surat gugatan, masih bisa diubah saat di persidangan nantinya, saat agenda acara pembacaan surat gugatan, setelah gagal menghasilkan perdamaian dalam mediasi di pengadilan?

IQ Tiarap, namun Hendak Belajar Artificial Intelligence (AI)? Cara Paling Efektif MELUMPUHKAN OTAK

Otaknya Lemot, namun Diajarkan Artificial Intelligence = Matinya Sel-Sel Otak yang Sudah Tiarap namun Tambah TIarap

DISCLAIMER : Pembaca dapat Mengalami Demotivasi Hidup Setelah Membaca Artikel yang JUJUR namun HOROR Terkait Era AI Ini. Bila Anda Memilih untuk Hidup pada Dunia Mimpi “too Good to be True”, Jangan Baca Artikel Ini

Agar tampak seperti bangsa yang cerdas, para pemimpin bangsa kita secara gegabah memasukkan pelajaran mengenai AI (Artificial Intelligence, kecerdasan buatan) ke dalam kurikulum sekolah bagi para murid dan pelajar, bahkan yang mempromosikannya ialah selevel “wakil presiden”. Pertanyaan penulis cukup sederhana saja, yakni : memangnya, IQ (intellectual quotient) anak bangsa kita sudah tergolong cerdas? Itulah contoh kebijakan regulator, yang tidak berbasiskan pada data. Memasukkan pelajaran terkait AI ke dalam kurikulum formal sekolah, itu merupakan cara paling efektif dalam mematikan otak para anak bangsa generasi penerus kita—menjelma “petaka demografi ala generasi cemas”, alih-alih “bonus demografi ala generasi emas”.

Contoh Putusan DISMISSAL di Pengadilan Negeri Perkara Perdata

DISMISSAL dalam Small Claim Court di Pengadilan Negeri

Question: Jika di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), ada dikenal “dismissal” yang artinya proses pendahuluan dalam memeriksa berkas gugatan yang didaftarkan, apakah layak dan patut disidangkan atau tidaknya. Bagaimana dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, ada juga semacam “dismissal” di PTUN?

Perlindungan Hukum bagi Debitor Pemilik Agunan yang Diikat Hak Tanggungan

Contoh Analogi dengan Penerapan Prinsip SIMILIA SIMILIBUS

Question: Apakah sudah pernah ada, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik agunan berupa sertifikat tanah selaku pemberi jaminan pelunasan hutang debitor yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan?

Eksekusi Hak Tanggungan, Hanya Dibolehkan untuk Hutang-Piutang yang Bersifat Sederhana—dalam Artian Tidak Disengketakan Perhitungan Jumlah Hutang-Piutangnya

Jumlah Nominal Hutang-Piutang Masih Disengketakan oleh Debitor, Kreditor Tidak Dapat Serta-Merta Melelang Eksekusi Agunan Secara Sepihak

Question: Jika dalam perkara kepailitan, bila ternyata jumlah total hutang-piutang maupun cara perhitungan hutang-piutangnya masih diperdebatkan oleh debitor, maka unsur sifat sederhana terkait hutang-piutang menjadi tidak terpenuhi, karenanya permohonan pailit terhadap debitor oleh kreditornya akan ditolak oleh Pengadilan Niaga. Namun, bagaimana dengan hutang-piutang yang diikat “hak tanggungan” terhadap jaminan yang menjadi agunan hutang? Apakah pihak kreditor bisa serta-merta melelang eksekusi agunan, meskipun dasar perhitungan hutang-piutangnya tidak transparan karena terkesan buat klaim angka sendiri suka-suka secara sepihak?

Sekalipun yang Dipermasalahkan ialah Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitor (SLIK), OJK Sejatinya Tidak Perlu Turut Digugat

Lebih Baik Surat Gugatan Menyertakan Turut Tergugat Selengkap Mungkin, Memitigasi Resiko Gugatanya Dinyatakan “KURANG PIHAK”

Question: Jika yang hendak kami gugat ialah masalah pencantuman nama kami pada daftar “black-list” debitor pada SLIK (sistem layanan informasi keuangan debitor) yang diselenggarakan oleh OJK, karena status kredit kami sebetulnya sudah lama kami lunasi, mengakibatkan kini kami tidak bisa kembali meminjam kredit dari perusahaan leasing maupun bank lainnya, maka dalam gugatan kami kepada bank tersebut, apakah OJK harus turut digugat sebagai “turut tergugat”?

Lebih Baik Meminta Hukuman agar Dihukum oleh Pengadilan, ketika Berbuat Kejahatan, daripada Menunggu Dihukum oleh Hukum Karma

Tidak Ada yang Benar-Benar dapat Kita Curangi dalam Hidup Ini

Berbuat Jahat adalah Satu Hal, Mencoba Mencurangi Hidup adalah Satu Hal Lainnya Lagi, alias Menjadi Dua Buah Kesalahan

Orang Dungu, Cenderung Tidak Bijaksana. Orang Cerdas, Memilih untuk Bertanggung-Jawab Atas Perbuatan Buruknya Sendiri

Question: Ada pihak-pihak yang sudah berbuat salah, lalu menyuap polisi, aparatur penegak hukum, hingga hakim di pengadilan, agar dibebaskan dari hukuman. Bukankah artinya, orang kaya (secara materi) bisa “membeli” hukum agar bisa dibebaskan dari penghukuman? Lalu, dimana keadilan bagi pihak korban?

Daya Ikat Over Kredit Diakui oleh Hukum dan Mengikat Para Pihak

Over Kredit Bersifat TRIPARTIT Kesepakatannya antara Kreditor, Debitor Lama, dan Debitor Baru

Question: Beli rumah secara over kredit, apakah aman?

Akar Penyebab Investor Asing maupun Lokal Tidak Menyukai Indonesia

Jangankan Pengusaha Asing, Pengusaha Lokal dan Warga Dalam Negeri Sekalipun Tidak Suka terhadap Bangsa Indonesia

Jangankan investor asing, warga lokal yang lahir dan tumbuh besar di Indonesia saja, “gerah” hidup ditengah-tengah bangsa / masyarakat Indonesia (relevan terahap tagar “kabur aja dulu”). Mengapa? Karena untuk mendapatkan apa yang memang merupakan hak-hak kita saja, untuk mendapatkan keadilan saja, untuk tidak diganggu sekalipun, maupun untuk mendapatkan pelayanan publik secara resmi saja, kita akan dijadikan “sapi perahan” alias objek “pungutan liar” (pungli) maupun pemerasan oleh oknum (berjemaah) maupun preman-preman pasar maupun preman-preman berseragam yang dibiarkan berkeliaran dan tumbuh subur di republik ini. Dalam kesempatan ini, kita akan membahasnya satu per satu.

Hukum Agama Syariat Islam Merusak Standar Moral Umat Manusia. AGAMA TOXIC : Buat Dosa, Siapa Takut? Ada PENGHAPUSAN DOSA!

Hukum Agama Syariat Islam Membuat Umat Muslim Berlomba-Lomba Berkubang dan Menimbun Diri dalam Samudera DOSA

Question: Tidak sedikit terdapat umat muslim, yang begitu percaya dirinya bersikeras menyatakan kepada publik bahwa hukum syariat islam (hukum agama islam) harus ditegakkan, barulah negeri dan dunia ini aman, (karena) yang mencuri maka pelakunya akan dipotong tangannya dan yang berzina akan dirajam sampai mati. Apakah memang se-superior itu, yang namanya hukum syariat islam, atau justru sebaliknya? Bukankah banyak warga kita di Arab sana yang justru jadi korban pemerkosaan warga Arab?

KUHAP yang Humanis Seyogianya juga Mengakomodir Kepentingan Korban, Bukan Hanya Hak Asasi Tersangka maupun Terdakwa

Standar Ganda Mahkamah Konstitusi RI dalam Memandang Hukum Acara Pidana : Terlampau Memberikan Bobot Berlebihan terhadap Kepentingan Tersangka / Terdakwa, Korban Dianaktirikan

Question: Sebenarnya yang namanya hukum acara pidana, itu mengedepankan hak asasi pelaku (tersangka / terdakwa) ataukah korban, ataukah berimbang keduanya? Kita tahu bahwa penyidik-kepolisian maupun jaksa selaku penuntut umum, mendakwa mewakili korban selaku pelapor. Lalu mengapa pihak kejaksaan mengatakan bahwa kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi (pidana) yang memutus “membebaskan” si pelaku (terdakwa)?

Upaya Hukum Luar Biasa Tidak Sama Dengan Upaya Hukum Biasa

Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Tidak Menunda Eksekusi Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Question: Bila tergugat yang kalah dalam gugatan, rencananya dalam waktu dekat akan segera dieksekusi putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) oleh pihak pengadilan, jika ternyata tergugat mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), apakah itu bisa membuat eksekusi putusan menjadi tertunda?

Tuhan yang PRO terhadap PENDOSA Vs. Tuhan yang PRO terhadap KORBAN

Tuhan Agama Samawi adalah Tuhan yang Tidak Maha Adil bagi Kalangan KORBAN, Menghapus Dosa-Dosa Para PENDOSAWAN

Question: Hakim yang adil, menghukum pelaku kejahatan untuk memberikan keadilan kepada kalangan korban. Namun mengapa, Tuhan yang disebut “Maha Adil”, justru standar moralnya kalah adil dengan hakim di pengadilan dunia manusia, mengingat dalam agama kristen atau nasrani, yesus memasukkan ke surga dua orang penjahat yang turut disalib bersama yesus, dan dalam islam bahkan muslim yang mencuri dan berzina pun diberi “kabar gembira” berupa dimasukkan ke surga? Bukankah “kabar gembira” bagi pendosa, sama artinya “kabar buruk” bagi kalangan korban? Bila alasannya adalah karena Tuhan tersebut senang karena dipuja-puji dan disanjung oleh sang pendosa, maka itu lebih menyerupai “raja yang lalim” ketimbang “hakim yang adil”.

Preseden Putusan Perdata dalam Tuntutan Pidana, Bersifat sebagai Alat Bukti PETUNJUK

Jaksa Penuntut Umum pun Perlu Menguasai Hukum Perdata dalam Menyidangkan Perkara Pidana

Question: Apa boleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) memasukkan preseden-preseden atau yurisprudensi putusan perkara perdata, ke dalam bab analisa yuridis surat tuntutan pidananya, bukankah itu artinya pihak JPU justru mengakui bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah murni perkara perdata?

Hilangnya Hak Atas Tanah Akibat Guntai ataupun Ditelantarkan 30 Tahun, Bukanlah Sebatas Aturan Diatas Kertas

Hilangnya Hak Kebendaan Akibat Kadaluarsa 30 Tahun, Disertai Contoh Nyata Praktik Peradilan Perdata

Judex set lex laguens. Sang Hakim adalah Hukum yang Berbicara

Question: Ada praktisi hukum yang bilang, bahwa aturan dalam hukum perdata yang mengatur mengenai hilangnya hak akibat kadaluarsa waktu yang melampaui 30 tahun, secara diam-diam sudah tidak diberlakukan dalam praktik di peradilan, apakah benar?

Percaya Kepala AKAL SEHAT, Jangan Percaya Begitu Saja terhadap Apa Kata Dokter Sekalipun

Dokter Sekalipun Tidak Objektif Ilmiah, Mereka Bisa Sarat Titipan Kepentingan Dogma-Dogma Agama Samawi

Agama samawi yang yang menjadikan dogma-dogma sebagai sumber kebenaran, bahkan dapat meracuni intelektual kalangan kedokteran yang bergelar dokter medis sekalipun. Hal yang ilmiah pun dipelintirkan dan dibuat demikian parsial agar menjadi selaras dengan dogma-dogma agama samawi, yang mana bahkan tidak jarang terkesan “dipaksakan’. Dalam kesempatan ini, akan penulis sajikan perbincangan antara penulis dan lawan bicara dari pihak yang netral dan objektif—dimana pilihan penulis ialah menjadikan Chat AI sebagai lawan bicara yang paling ideal, karena jauh lebih rasional dan lebih objektif daripada kawan bicara manusia nyata para umumnya.

Cara Rahasia Membangkitkan Keajaiban dan Potensi Kecerdasan Optimal sebuah Chat AI

Dialog Mengenai Tuhan dan Agama dengan AI, secara Jujur dan Objektif, Mendobrak Pandangan Konvensional

Para pembaca pastilah tidak akan percaya bahwa transkrip diskusi berupa dialog di bawah ini, terjadi antara penulis dan pihak AI (Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan). Anda pun bisa membuktikan kebenarannya, dengan mencoba melakukannya sendiri, dengan memasukkan input pertanyaan sama persis dengan pertanyaan-pertanyaan yang penulis ajukan kepada sang AI—namun jangan lupa untuk didahului dengan kalimat : “menurut penilaian Anda sendiri, terlepas dari pandangan umum, ...”.

Kaedah Preseden Bisa Berupa Amar Putusan dan/atau Pertimbangan Hukum Hakim Pemutus Perkara

Kaedah Preseden / Yurisprudensi Lebih Banyak Dibentuk Praktik Peradilan dalam Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan

Question: Ada dosen di fakultas hukum kami, ia justru mengkritik sarjana hukum yang mencari yurisprudensi dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan. Menurut dosen kami tersebut, preseden artinya ialah amar putusan hakim, bukan pertimbangan hukum hakim. Sebetulnya mana yang benar?

Koruptor Mengembalikan Uang Korupsi, RESTORATIVE JUSTICE? Akal SESAT Milik Orang SESAT

“Akal KORUP milik orang KORUP” maupun “akal SAKIT milik orang SAKIT”, memiliki paradigma berpikir yang berbeda dengan “akal SEHAT milik orang SEHAT”.

Beredar pandangan berbagai kalangan, bahkan wacananya pernah dilontarkan oleh seseorang yang berkaliber sebagai Kepala Negara di Indonesia, bahwa kepada kalangan koruptor dihimbau untuk mengembalikan uang korupsinya secara “sopan dan santun” alias secara diam-diam (agar tidak ditangkap maupun dihukum), alih-alih hukum pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi) ditegakkan setegak-tegaknya.

Dipidana Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Meskipun Tidak Benar-Benar Hilang

Memasukkan Keterangan kedalam Surat yang Isinya Tidak Benar dan Menggunakannya, Dipidana

Question: Apa akibat hukumnya, membuat laporan kehilangan sertifikat tanah, meskipun sebenarnya surat tanah kami sedang kami agunkan kepada orang lain?

Dari Benar menjadi Salah, akibat Salah Mengambil Langkah dalam Hukum

Benar sebagai Pemilik Tanah, namun Menjelma menjadi Terdakwa dan Divonis Pidana karena Kesalahan yang Lain

Question: Apakah banyak, kasus-kasus dimana awalnya merupakan korban, namun kemudian justru menjadi pesakitan yang duduk dibangku terdakwa, disidangkan, dan kemudian divonis pidana penjara?

Ambivalensi Moratorium Hukuman Mati, Insentif bagi Pelaku Kejahatan dan Disinsentif bagi Kalangan Korban

Bukan Vonis Hukuman Mati yang Tidak Efektif, namun Eksekusinya yang Efektif atau Tidak—Keduanya merupakan Dua Hal yang Saling Berbeda

Question: Sudah banyak kasus-kasus peredaran obat-obatan terlarang yang pelakunya ditangkap dan divonis hukuman mati oleh pengadilan. Namun mengapa peredaran gelap obat-obatan terlarang ini masih juga marak terjadi?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS